Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan ilegal gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini diungkap Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara setelah Tim Cyber Patrol menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan gading gajah merupakan ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia.
“Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Dwi, penegakan hukum konservasi tidak hanya bertujuan memproses pelaku, tetapi juga memutus rantai perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran patroli siber, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Gianyar, dan melakukan pengecekan di sebuah art shop pada 14 April 2026. Operasi dilanjutkan sehari kemudian bersama Korwas PPNS Polda Bali di dua lokasi berbeda di Gianyar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah. Barang bukti itu diduga diperjualbelikan sebagai koleksi dan produk kerajinan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta persetujuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Denpasar sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan memerlukan pembuktian yang lebih rinci.
“Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum,” kata Aswin.
Ia menegaskan pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terkait larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. ***



