Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan ilegal gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini diungkap Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara setelah Tim Cyber Patrol menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan gading gajah merupakan ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia.

“Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Read also:  Minta PLN Segera Atasi Pemadaman Bergilir, Bahlil Singgung Manajemen Logistik Batu bara

Menurut Dwi, penegakan hukum konservasi tidak hanya bertujuan memproses pelaku, tetapi juga memutus rantai perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran patroli siber, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Gianyar, dan melakukan pengecekan di sebuah art shop pada 14 April 2026. Operasi dilanjutkan sehari kemudian bersama Korwas PPNS Polda Bali di dua lokasi berbeda di Gianyar.

Read also:  Kemenhut Perbarui Rencana Kehutanan Nasional, Fokus Seimbangkan Ekonomi, Ekologi, dan Kesejahteraan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah. Barang bukti itu diduga diperjualbelikan sebagai koleksi dan produk kerajinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta persetujuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Denpasar sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan memerlukan pembuktian yang lebih rinci.

Read also:  Panas Bumi, SAF hingga CCS Masuk Agenda Percepatan Kerja Sama Energi Indonesia-Jepang

“Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum,” kata Aswin.

Ia menegaskan pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terkait larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil survei populasi terbaru yang menunjukkan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) diperkirakan mencapai 11.694 individu, sedangkan Orangutan Tapanuli...

Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengundang perusahaan-perusahaan asal China untuk berinvestasi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai bagian...

Panas Bumi, SAF hingga CCS Masuk Agenda Percepatan Kerja Sama Energi Indonesia-Jepang

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia dan Jepang mempercepat kerja sama pengembangan proyek energi bersih, mulai dari panas bumi, pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), Sustainable Aviation...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional dari sistem kumpul-angkut-buang menuju ekonomi sirkular yang mampu menciptakan nilai...

TOP STORIES

Komisi Eropa Longgarkan Aturan Pasar Karbon (EU ETS), Tuai Reaksi Keras

Ecobiz.asia – Komisi Eropa mengusulkan reformasi besar terhadap European Union Emissions Trading System (EU ETS) untuk memperkuat daya saing industri dan mempercepat transisi energi....

WWF-Indonesia dan Jerhemy Owen Salurkan 250.000 Bibit Pohon untuk Pulihkan DAS Peusangan

Ecobiz.asia – WWF-Indonesia bersama kreator konten Jerhemy Owen menggalang partisipasi publik untuk menyalurkan 250.000 bibit pohon guna mendukung pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan...

Indonesia Invites Chinese Firms to Invest in 100 GW Solar Power Expansion

Ecobiz.asia – Indonesia has invited Chinese companies to invest in the development of 100 gigawatts (GW) of solar power capacity, as the government seeks...

New Survey Reveals the Fragile Future of Sumatra’s Two Orangutan Species

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Forestry has released the latest population survey of the critically endangered Sumatran orangutan and Tapanuli orangutan, showing an estimated...

Indonesia, Japan Advance Clean Energy Partnership and JCM Carbon Projects

Ecobiz.asia – Indonesia and Japan have agreed to accelerate the implementation of Joint Crediting Mechanism (JCM) carbon projects while expanding cooperation on clean energy...