Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Bali Terungkap Lewat Patroli Siber Kemenhut

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan ilegal gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini diungkap Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara setelah Tim Cyber Patrol menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan gading gajah merupakan ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia.

“Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Read also:  Kemenhut Ubah Paradigma Rehabilitasi Hutan, Tak Lagi Sekadar Tanam Pohon

Menurut Dwi, penegakan hukum konservasi tidak hanya bertujuan memproses pelaku, tetapi juga memutus rantai perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran patroli siber, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Gianyar, dan melakukan pengecekan di sebuah art shop pada 14 April 2026. Operasi dilanjutkan sehari kemudian bersama Korwas PPNS Polda Bali di dua lokasi berbeda di Gianyar.

Read also:  Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah. Barang bukti itu diduga diperjualbelikan sebagai koleksi dan produk kerajinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta persetujuan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Denpasar sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan memerlukan pembuktian yang lebih rinci.

Read also:  Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

“Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum,” kata Aswin.

Ia menegaskan pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terkait larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional dari sistem kumpul-angkut-buang menuju ekonomi sirkular yang mampu menciptakan nilai...

Menteri LH Siapkan Aturan PRO, Produsen Wajib Tanggung Biaya Pengelolaan Sampah Kemasan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai...

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

TOP STORIES

Pertamina EP Bunyu Tanam 1.000 Mangrove dan Durian, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Warga

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menanam 1.000 bibit pohon yang terdiri atas 900 mangrove dan 100 durian di Desa Bunyu Selatan,...

Indonesia Prepares Hydrogen-Diesel Bus Pilot to Advance Clean Transport

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to pilot a Hydrogen-Diesel Dual Fuel (H2 DDF) bus as part of its efforts to introduce hydrogen into the...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

Pemerintah Siapkan Uji Coba Bus Hidrogen-Diesel, Target Diluncurkan di GHES 2026

Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menyiapkan uji coba bus berbahan bakar campuran hidrogen dan solar (Hydrogen-Diesel Dual Fuel/H2 DDF) sebagai langkah awal penerapan hidrogen di...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...