Gakkum Kehutanan Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling, Hasil Investigasi di Medsos 

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi. 

Seorang pria berinisial AR (27), warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat sekitar 4 kilogram dan 29 kuku trenggiling.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasi kepada tim operasi, tim penyidik, serta Korwas Polda Kalimantan Tengah atas sinergi dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Read also:  Pemerintah Matangkan Pembentukan BP-GMN, Rancang Mandat hingga Perpres

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum, Korwas Polda Kalteng, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Leonardo dikutip Senin (14/7/2025).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 09.45 WIB di sekitar Terminal Bus Jl. Ahmad Yani Km 1, Lamandau. 

Petugas Gakkum menemukan satu kardus berisi sisik trenggiling yang hendak dikirim pelaku melalui jasa angkutan bus. AR ditangkap di lokasi beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut sisik tersebut.

Read also:  Menhut Raja Juli Kembali Cabut Izin Lima PBPH Terkait Karhutla, Sebut Perintah Prabowo

Kasus ini terungkap berkat investigasi tim Gakkum yang menelusuri aktivitas perdagangan sisik trenggiling melalui media sosial. AR mengaku akan menjual sisik tersebut dengan sistem pengiriman ke luar daerah.

Baca juga: Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

Penyidik menjerat AR dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g serta Pasal 40A ayat (1) huruf f dan huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga kategori VII.

Read also:  Konsumsi Energi Final Indonesia Diproyeksi Tumbuh 2,6% per Tahun hingga 2060

Trenggiling merupakan satwa mamalia yang dilindungi secara ketat karena populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal. 

Sisik trenggiling kerap diburu untuk digunakan sebagai bahan pengobatan tradisional dan komoditas ilegal bernilai tinggi di pasar gelap internasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Ecobiz.asia — Sebanyak 14,84 juta hektare areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi (ABKT) di Indonesia berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal, sementara 5,91...

RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Dibawa ke COP31

Ecobiz.asia — Indonesia menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan sebagai salah satu inisiatif yang akan dibawa ke Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31...

Tobat Ekologis, 2.649 Sekolah Jalankan Aksi Pengelolaan Sampah hingga Konservasi Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggerakkan 2.649 sekolah di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk menjalankan aksi lingkungan terukur selama...

TOP STORIES

Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Jadi Momentum Pembuktian Prabowo

Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional...

Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan...

Pertamina Explores Sustainable Aviation Fuel From Urban Waste, Partners With PAL Jaya

Ecobiz.asia – Indonesia’s state-owned energy company PT Pertamina (Persero) is exploring the use of urban fat, oil and grease (FOG) waste as an alternative...

ICAO Joins Alliance to Boost Carbon Credit Supply for Aviation

Ecobiz.asia – The International Civil Aviation Organization (ICAO) has joined an alliance of more than 80 stakeholders working to accelerate the supply of eligible...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...