Gakkum Kehutanan Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling, Hasil Investigasi di Medsos 

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi. 

Seorang pria berinisial AR (27), warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat sekitar 4 kilogram dan 29 kuku trenggiling.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasi kepada tim operasi, tim penyidik, serta Korwas Polda Kalimantan Tengah atas sinergi dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Read also:  RSPO Perketat Pantauan Karhutla di Perkebunan Bersertifikat, Telusuri Penyebab Kebakaran

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum, Korwas Polda Kalteng, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Leonardo dikutip Senin (14/7/2025).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 09.45 WIB di sekitar Terminal Bus Jl. Ahmad Yani Km 1, Lamandau. 

Petugas Gakkum menemukan satu kardus berisi sisik trenggiling yang hendak dikirim pelaku melalui jasa angkutan bus. AR ditangkap di lokasi beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut sisik tersebut.

Read also:  Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Diperlukan untuk Cegah Karhutla

Kasus ini terungkap berkat investigasi tim Gakkum yang menelusuri aktivitas perdagangan sisik trenggiling melalui media sosial. AR mengaku akan menjual sisik tersebut dengan sistem pengiriman ke luar daerah.

Baca juga: Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

Penyidik menjerat AR dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g serta Pasal 40A ayat (1) huruf f dan huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga kategori VII.

Read also:  Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Momentum Pembuktian Prabowo

Trenggiling merupakan satwa mamalia yang dilindungi secara ketat karena populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal. 

Sisik trenggiling kerap diburu untuk digunakan sebagai bahan pengobatan tradisional dan komoditas ilegal bernilai tinggi di pasar gelap internasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...