Gakkum Kehutanan Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling, Hasil Investigasi di Medsos 

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi. 

Seorang pria berinisial AR (27), warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat sekitar 4 kilogram dan 29 kuku trenggiling.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasi kepada tim operasi, tim penyidik, serta Korwas Polda Kalimantan Tengah atas sinergi dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Read also:  IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum, Korwas Polda Kalteng, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Leonardo dikutip Senin (14/7/2025).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 09.45 WIB di sekitar Terminal Bus Jl. Ahmad Yani Km 1, Lamandau. 

Petugas Gakkum menemukan satu kardus berisi sisik trenggiling yang hendak dikirim pelaku melalui jasa angkutan bus. AR ditangkap di lokasi beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut sisik tersebut.

Read also:  Kemarau Lebih Kering, Kemenhut Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Kasus ini terungkap berkat investigasi tim Gakkum yang menelusuri aktivitas perdagangan sisik trenggiling melalui media sosial. AR mengaku akan menjual sisik tersebut dengan sistem pengiriman ke luar daerah.

Baca juga: Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

Penyidik menjerat AR dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g serta Pasal 40A ayat (1) huruf f dan huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga kategori VII.

Read also:  Titik Panas Naik Tajam, Menteri LH Minta Daerah Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Trenggiling merupakan satwa mamalia yang dilindungi secara ketat karena populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal. 

Sisik trenggiling kerap diburu untuk digunakan sebagai bahan pengobatan tradisional dan komoditas ilegal bernilai tinggi di pasar gelap internasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Pemilahan Sampah Jadi Penentu Keberhasilan Teknologi PSEL (Waste to Energy)

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber menjadi faktor kunci keberhasilan teknologi...

Menhut Serahkan 1.742 Hektare Izin Perhutanan Sosial ke Masyarakat Sulut

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan akses kelola hutan kepada 328 kepala keluarga (KK) di Sulawesi Utara melalui skema perhutanan sosial guna...

TOP STORIES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

PLN Nusantara Power, VOGO-ARSTROMA Explore Membrane-Based CCUS Development

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power has signed a memorandum of understanding (MoU) with VOGO-ARSTROMA to explore the development of carbon capture technology as...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Situasi Global Bergejolak, Pemerintah Perlu Hitungan Presisi Jaga Ketahanan BBM

Ecobiz.asia -- Pemerintah perlu mengedepankan kehati-hatian dan perhitungan yang presisi dalam menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah...