PLTA Batang Toru Siap Bayar Denda Lingkungan Rp200,6 M, Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengembang dan pengelola PLTA Batang Toru, siap menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200,6 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai denda atas kasus bencana hidrometeorologi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (7/4/2026) mengungkapkan, PT NSHE akan membayar PNBP denda lingkungan hidup paling lambat pertengahan April 2026.

“Sesuai dengan nota kesepakatan di pengadilan, akan dibayar pada pertengahan April,” ujar Hanif usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Barat dan Riau.

Read also:  Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, 57 Persen di Kawasan Hutan

PT NSHE merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto akhir Januari 2026, menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyatakan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap bencana hidrologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

KLH/BPLH mengajukan gugatan perdata kepada PT NSHE setelah hasil pengawasan lapangan menyimpulkan adanya aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Januari 2026 dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL.

Read also:  Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Dalam gugatan tersebut, KLH/BPLH meminta majelis hakim menyatakan PT NSHE bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerugian lingkungan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp200,6 miliar yang disetor ke kas negara.

Nilai tersebut terdiri dari kerugian ekologis Rp87,97 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp51,67 miliar, serta biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp22,54 miliar. Selain itu, perusahaan juga dibebankan biaya verifikasi sengketa lingkungan sebesar Rp166,09 juta.

Kerugian tambahan lainnya meliputi dampak pembukaan lahan yang meningkatkan aliran permukaan (runoff) sebesar Rp32,58 miliar dan kerugian akibat peningkatan sedimentasi sebesar Rp5,73 miliar.

Read also:  El Nino Memuncak September, Ini Lima Jurus Kemenhut Tekan Karhutla

Menteri Hanif memastikan sanksi penghentian operasi yang sempat dijatuhkan pemerintah kepada PT NSHE sudah dicabut. Sudah ada kajian yang bertujuan untuk mengurangi tekanan lingkungan akibat operasionalnya. Meski demikian, tegas Hanif, Audit Lingkungan akan tetap dilakukan.

“Penghentian itu kan untuk mengurangi tekanan lingkungan. Berdasarkan kajian, tekanan lingkungan sudah mulai berkurang. Namun audit Lingkungan tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, pemulihan izin lingkungan akan dilakukan melalui proses audit lingkungan yang saat ini masih berlangsung. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...

KKP Tetapkan 683.826,89 Ha Perairan di Maluku Tengah Jadi Kawasan Konservasi, Habitat Penting Hiu Martil

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS), Maluku Tengah, Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi...

Kemenhut Blak-blakan Penegakan Hukum Karhutla, 31 Kasus Libatkan Perorangan hingga Korporasi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap penanganan 31 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 10 provinsi dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare....

TOP STORIES

Verra Launches Scope 3 Standard Program to Certify Value Chain Climate Action

Ecobiz.asia – Verra has launched its Scope 3 Standard (S3S) Program, a framework designed to quantify, verify and certify the climate outcomes of projects...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

Trans Mall Group Resmikan PLTS Atap Terluas di Indonesia, Kolaborasi dengan Xurya

Ecobiz.asia — Trans Mall Group meresmikan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di 16 lokasi yang tersebar di 14 kota dan 11 provinsi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...