PLTA Batang Toru Siap Bayar Denda Lingkungan Rp200,6 M, Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengembang dan pengelola PLTA Batang Toru, siap menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200,6 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebagai denda atas kasus bencana hidrometeorologi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (7/4/2026) mengungkapkan, PT NSHE akan membayar PNBP denda lingkungan hidup paling lambat pertengahan April 2026.

“Sesuai dengan nota kesepakatan di pengadilan, akan dibayar pada pertengahan April,” ujar Hanif usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jawa Barat dan Riau.

Read also:  Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

PT NSHE merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto akhir Januari 2026, menyusul temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyatakan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap bencana hidrologis di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

KLH/BPLH mengajukan gugatan perdata kepada PT NSHE setelah hasil pengawasan lapangan menyimpulkan adanya aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Januari 2026 dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL.

Read also:  IEEFA Nilai Target PLTS 100 GWp Menjanjikan, Tapi Ada Syaratnya

Dalam gugatan tersebut, KLH/BPLH meminta majelis hakim menyatakan PT NSHE bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerugian lingkungan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp200,6 miliar yang disetor ke kas negara.

Nilai tersebut terdiri dari kerugian ekologis Rp87,97 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp51,67 miliar, serta biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp22,54 miliar. Selain itu, perusahaan juga dibebankan biaya verifikasi sengketa lingkungan sebesar Rp166,09 juta.

Kerugian tambahan lainnya meliputi dampak pembukaan lahan yang meningkatkan aliran permukaan (runoff) sebesar Rp32,58 miliar dan kerugian akibat peningkatan sedimentasi sebesar Rp5,73 miliar.

Read also:  Kemenhut Ungkap Dua Badak Sumatera di SRS Way Kambas Bunting, Harapan Populasi Bertambah

Menteri Hanif memastikan sanksi penghentian operasi yang sempat dijatuhkan pemerintah kepada PT NSHE sudah dicabut. Sudah ada kajian yang bertujuan untuk mengurangi tekanan lingkungan akibat operasionalnya. Meski demikian, tegas Hanif, Audit Lingkungan akan tetap dilakukan.

“Penghentian itu kan untuk mengurangi tekanan lingkungan. Berdasarkan kajian, tekanan lingkungan sudah mulai berkurang. Namun audit Lingkungan tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, pemulihan izin lingkungan akan dilakukan melalui proses audit lingkungan yang saat ini masih berlangsung. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

RUU Migas 2026, FSPPB dan Muhammadiyah Desak Pertamina Jadi BUK Migas

Ecobiz.asia — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam...

TOP STORIES

Sukses Ubah Emisi Karbon Jadi Soda Ash Bernilai Ekonomi, Kemenperin Dorong Teknologi CCU

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) untuk menekan emisi sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi dari pemanfaatan kembali...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Pertamina Uji Teknologi PertaPURE, Bidik Pemanfaatan Kembali Air Terproduksi pada Operasi Migas

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menguji teknologi PertaPURE untuk mengolah air terproduksi (produced water) dari kegiatan produksi...