Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) di Desa Layap, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Jumat (30/5/2025). 

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan lima orang dan menyita sekitar 80,5 kilogram sisik trenggiling.

Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama adalah GS (58), HM (30), dan GL (27), warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Mereka diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Avanza di halaman Indomaret Batupiring. Barang bukti disimpan dalam tiga karung dan beberapa kantong plastik.

Read also:  Sudah Kantongi Izin Lingkungan dan Hutan, INPEX Tegaskan Komitmen Percepat Proyek Masela

Baca juga: Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

Ketiganya diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi.

Ketiga pelaku kini ditahan di Pos Gakkumhut Banjarbaru dan akan diproses hukum lebih lanjut.

GS diketahui memiliki 15,5 kg sisik trenggiling, sementara HM dan GL masing-masing membawa total 65 kg. Sisik-sisik tersebut dikumpulkan dari berbagai wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, termasuk Barito Timur, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Banjar.

Read also:  Pulihkan Habitat Gajah di Lanskap Seblat, Kemenhut Gelar Operasi Gabungan Merah Putih

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Baca juga: Bangun Rumah Penyu, PHE ONWJ Dukung Pelestarian Satwa Dilindungi Penyu Sisik

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan kejahatan transnasional yang termasuk empat besar di dunia setelah narkoba, senjata ilegal, dan perdagangan manusia.

Read also:  Indonesia–Jepang Perkuat Konservasi Satwa, Sepakati Breeding Loan Komodo

“Kami telah membentuk tim khusus untuk menangani kejahatan TSL, termasuk unit cyber patrol dan tim TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aktor di balik layar,” ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi kerja sama lintas tim, termasuk Seksi Wilayah II Samarinda, Seksi Wilayah I Palangkaraya, Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Polda Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)...

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

TOP STORIES

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Pertamina NRE dan US Grains & BioProducts Council Perkuat Kolaborasi Knowledge Exchange Pengembangan Bioetanol

Ecobiz.asia -- Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan US Grains & BioProducts Council (USGBC) pada Jumat,...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

Pertamina–POSCO Perkuat Akselerasi Teknologi Rendah Karbon, Jajaki CCS hingga Hidrogen Biru

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menjajaki kerja sama pengembangan teknologi rendah karbon dengan POSCO International Corporation, mencakup carbon capture hingga hidrogen biru sebagai bagian...