Beyond Compliance, 282 Perusahaan Raih Peringkat Emas dan Hijau PROPER 2025

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Sebanyak 282 perusahaan berhasil meraih peringkat beyond compliance dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Sebanyak 39 perusahaan berhasil mencapai peringkat Emas sementara 243 perusahaan lainnya berperingkat Hijau.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan capaian tersebut menunjukkan mulai menguatnya transformasi dunia usaha menuju praktik berkelanjutan yang melampaui sekadar kepatuhan terhadap regulasi.

“PROPER bukan lagi sekadar alat evaluasi administratif. Ini adalah motor transformasi yang mendorong perusahaan tidak hanya taat, tetapi melampaui ketaatan melalui inovasi, efisiensi sumber daya, dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Hanif saat penyerahan penghargaan PROPER 2024-2025 di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Secara keseluruhan, sebanyak 5.476 perusahaan dari berbagai sektor mengikuti PROPER 2024–2025, meningkat 22% dibandingkan periode sebelumnya. Namun, mayoritas perusahaan masih berada pada kategori taat (Biru), sementara sebagian lainnya belum memenuhi ketentuan lingkungan dan masuk kategori Merah dan Hitam.

Read also:  Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Hanif menegaskan pemerintah akan terus memperketat pembinaan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum patuh. “Perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Sudharto P. Hadi, menambahkan perusahaan dengan peringkat Hijau dan Emas dituntut melakukan inovasi yang lebih komprehensif berbasis life cycle assessment (LCA), yakni analisis menyeluruh terhadap daur hidup produk dari hulu hingga hilir.

“Untuk kategori Emas, tidak cukup hanya inovasi lingkungan, tetapi juga inovasi sosial yang mampu menciptakan kemandirian masyarakat,” ujarnya.

Sepanjang periode penilaian, tercatat 1.806 inovasi lingkungan dan sosial yang dihasilkan peserta PROPER, mencakup efisiensi energi dan air, penurunan emisi gas rumah kaca, pengelolaan limbah berbasis ekonomi sirkular, hingga perlindungan keanekaragaman hayati.

Program tersebut juga mendorong kontribusi langsung kepada masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dengan nilai mencapai Rp1,01 triliun. ***

Read also:  Geger! Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Areal Bernilai Konservasi Tinggi Kebun Sawit PT KAL

Daftar Perusahaan Penerima PROPER Emas 2025

  1. PT Badak NGL
  2. PT PLN Indonesia Power PLTGU Priok
  3. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Jakarta
  4. Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd
  5. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang
  6. PT PLN Indonesia Power PLTP Kamojang Darajat
  7. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
  8. PT Pertamina Gas – Southern Sumatera Area
  9. PT PLN Indonesia Power PLTP Gunung Salak
  10. PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit VI Balongan
  11. PT Aisin Indonesia
  12. PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar
  13. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia – Karawang Plant
  14. PT PLN Nusantara Power UP Cirata
  15. PT Bio Farma (Persero)
  16. PT PLN Indonesia Power PLTGU Grati
  17. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Surabaya
  18. PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit IV Cilacap
  19. PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk
  20. PT Pertamina Patra Niaga – Integrated Terminal Semarang
  21. PT Polytama Propindo
  22. PT PLN Nusantara Power UP Gresik
  23. PT Bridgestone Tire Indonesia – Karawang
  24. PT Pertamina Gas – Area Jawa Bagian Timur
  25. PT PLN Indonesia Power PLTA Mrica
  26. PT Kaltim Methanol Industri
  27. PT Pertamina Gas – Area Kalimantan – SKG Bontang
  28. PT PLN Indonesia Power PLTA Mrica Wonogiri
  29. PT Timah Tbk – Pengolahan dan Peleburan Mentok
  30. PT Pupuk Kaltim
  31. PT PLN Nusantara Power UP Muara Karang
  32. PT Pertamina Geothermal Energy Area Ulubelu
  33. PT Indomakmur Sawit Berjaya
  34. PT PLN Indonesia Power PLTG Borang
  35. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. – Stasiun Pagardewa
  36. PT Adaro Indonesia
  37. PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju
  38. PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. – Pabrik Citeureup
  39. PT Mitra Stania Prima. ***
Read also:  Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Tak Pandang Bulu, Kemenhut Tetapkan Perusahaan Singapura sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana...

Organisasi Lingkungan Desak Transparansi soal Karhutla Sawit, RSPO Sebut Sanksi Anggota Tunggu Pembuktian

Ecobiz.asia – Sejumlah organisasi lingkungan mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) membuka data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah anggotanya serta mengumumkan...

Tujuh Aspek Pelaksanaan Proyek PLTS 100 GW Perlu Pembenahan, Regulasi dan Pendanaan Paling Menantang

Ecobiz.asia – Implementasi program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) masih menghadapi kendala pada tujuh aspek, terutama regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan...

Subsidi Energi Salah Sasaran, Reformasi Berpotensi Hemat Rp116 Triliun

Ecobiz.asia – Reformasi penyaluran subsidi energi berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berpotensi menghemat anggaran negara Rp76 triliun hingga Rp116 triliun. Perbaikan...

Karhutla Bikin Polusi Udara Makin Mematikan, Korban Melonjak Hingga 42%

Ecobiz.asia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyebabkan estimasi 3.560 kematian akibat paparan polusi udara di Indonesia pada September 2026, meningkat dua kali lipat...

TOP STORIES

Potensi Biomassa Indonesia Capai 83,4 Juta Ton, PLN EPI Perluas Bisnis Bioenergi

Ecobiz.asia – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memetakan potensi biomassa nasional mencapai 83,4 juta ton per tahun. Perusahaan kini memperkuat rantai pasok...

Tak Pandang Bulu, Kemenhut Tetapkan Perusahaan Singapura sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana...

Organisasi Lingkungan Desak Transparansi soal Karhutla Sawit, RSPO Sebut Sanksi Anggota Tunggu Pembuktian

Ecobiz.asia – Sejumlah organisasi lingkungan mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) membuka data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah anggotanya serta mengumumkan...

Tujuh Aspek Pelaksanaan Proyek PLTS 100 GW Perlu Pembenahan, Regulasi dan Pendanaan Paling Menantang

Ecobiz.asia – Implementasi program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) masih menghadapi kendala pada tujuh aspek, terutama regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan...

Subsidi Energi Salah Sasaran, Reformasi Berpotensi Hemat Rp116 Triliun

Ecobiz.asia – Reformasi penyaluran subsidi energi berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berpotensi menghemat anggaran negara Rp76 triliun hingga Rp116 triliun. Perbaikan...