Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan. 

Dua orang tersangka berinisial DL (44) dan KM (49) telah ditetapkan dan ditahan.

Kedua tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, (24/5/2025) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Tim dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Seksi Wilayah I Palangka Raya berhasil mengamankan 12,27 kilogram sisik trenggiling dari tangan pelaku, yang dibawa menggunakan sebuah mobil pikap berpelat nomor DA 8168 JB.

Baca juga: Harita Nickel Lestarikan Keanekaragaman Hayati melalui Pemantauan Flora dan Fauna Endemik 

Read also:  KKP Tetapkan 683.826,89 Ha Perairan di Maluku Tengah Jadi Kawasan Konservasi, Habitat Penting Hiu Martil

“DL bertindak sebagai penjual yang menawarkan sisik trenggiling melalui media sosial, sementara KM merupakan pemilik barang. Keduanya ditangkap saat transaksi berlangsung,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan perdagangan ini mencakup beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Barito Timur (Kalimantan Tengah), Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar (Kalimantan Selatan). 

Barang bukti dan kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Read also:  Menteri Energi Bangladesh Apresiasi Inovasi PLN Nusantara Power

Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.

Baca juga: Gakkum Kemenhut Tindak Tegas Perambah Hutan, Kasus Mangsang Mendis Naik ke Kejaksaan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi masih menjadi ancaman serius.

“Perdagangan TSL adalah kejahatan dengan omzet keempat terbesar di dunia, setelah narkotika, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia. Kami telah membentuk tim khusus untuk menangani kejahatan transnasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Read also:  KPH Diarahkan Jadi “Konduktor” Pengelolaan Hutan di Tingkat Tapak

Dwi menegaskan, penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri jalur keuangan dan aktor-aktor di balik kejahatan ini.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Bongkar Perdagangan Siamang Dilindungi Lewat Medsos di Bogor

Kepala Balai Gakkum Leonardo Gultom juga memberikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak, termasuk Korwas Polda Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dalam mengungkap dan menangani kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang kuat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan satwa liar di wilayah Kalimantan,” tegas Leonardo. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

WWF-Indonesia dan CPOPC Jalin Kerja Sama Penguatan Transparansi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan

Ecobiz.asia - WWF-Indonesia dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) sepakat menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat sistem komoditas berkelanjutan sekaligus meningkatkan pengakuannya di...

Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia. Menteri...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...

TOP STORIES

NCI, Infini Asia Launch FIST 1.0 to Strengthen Data Management for Nature-Based Solutions

Ecobiz.asia – Nusantara Climate Initiative (NCI), in collaboration with PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia), has officially launched the Forest Integrated System for Transparency...

IDX Proposes Lower Non-Tax State Levy to Boost Carbon Trading on IDXCarbon

Ecobiz.asia – The Indonesia Stock Exchange (IDX) is preparing a proposal for an incentive and disincentive scheme to encourage companies to trade carbon units...

IIF Kantongi Akreditasi GCF, Buka Akses Pendanaan Iklim Global untuk Infrastruktur Berkelanjutan

Ecobiz.asia – PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) resmi memperoleh status Accredited Entity (AE) dari Green Climate Fund (GCF) per 1 Juli 2026, membuka akses...

Petani Sawit Kecil Siap Hadapi EUDR Tapi Pertanyakan Insentif

Ecobiz.asia – Petani sawit kecil menyatakan siap memenuhi standar European Union Deforestation Regulation (EUDR), namun masih mempertanyakan dukungan dan insentif ekonomi untuk menanggung biaya...

NCI dan Infini Asia Luncurkan FIST 1.0 untuk Perkuat Pengelolaan Data Proyek Nature-based Solutions

Ecobiz.asia — Nusantara Climate Initiative (NCI) bersama PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia) meluncurkan Forest Integrated System for Transparency (FIST) Version 1.0, platform digital...