Gakkum Kemenhut Bongkar Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Tahan WNA Vietnam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP terkait penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, Banten.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun menjelaskan bahwa perkara ini menunjukkan kejahatan perdagangan satwa liar terus berevolusi dengan modus yang makin tersamar.

“Karena itu, kami tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditahan, tetapi juga terus menelusuri pola, jalur, dan struktur peredaran yang digunakan dalam perkara ini,” katanya dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Read also:  Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Perdagangan Enam Kucing Kuwuk ke Kejari Belawan

Penindakan Gakkum Kemenhut dilakukan setelah aparat menerima penyerahan kapal kargo berbendera Vietnam MV Hoi An 8 dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten. Kapal tersebut membawa muatan resmi berupa baja (steel coil) sekitar 2.735 ton, namun ditemukan 26 koli sisik trenggiling yang disembunyikan di antara muatan legal.

Penyidik telah memeriksa awak kapal yang berjumlah 13 orang dan menetapkan LVP sebagai tersangka. Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar ilegal lintas negara dengan modus penyelundupan melalui jalur laut.

Read also:  Bahlil Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Penyidikan juga mengarah pada dugaan penggunaan metode transshipment atau ship to ship di tengah laut, termasuk kemungkinan pengapungan barang pada titik tertentu untuk menyamarkan asal muatan dan jalur distribusi.

Barang bukti yang disita setara dengan pembunuhan satwa dalam jumlah besar. Trenggiling Jawa merupakan satwa dilindungi dengan status kritis (critically endangered), sehingga kasus ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Wamen ESDM Soroti Kerja Sama Energi Bersih RI-Rusia di Forum SKB ke-14

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut pengungkapan ini menunjukkan perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius dan terorganisir.

“Kasus ini juga menjadi dasar untuk memperkuat sistem pencegahan secara nasional. Perlindungan satwa liar tidak cukup dijaga di habitatnya saja, tetapi juga harus dipertahankan pada setiap jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran ilegal,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

Ecobiz.asia – Minat investor terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan Danantara Investment Management (DIM) melonjak tajam pada gelombang kedua seleksi mitra...

Indonesia Perkuat Diplomasi Energi Bersih, Gandeng Afrika dan Asia Dorong Transisi Energi Global

Ecobiz.asia – Indonesia memperkuat diplomasi energi bersih dengan menggandeng Madagascar, Nepal, Kenya, dan Jerman dalam forum South-South and Triangular Cooperation on Renewable Energy (SSTC...

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

TOP STORIES

Pertamina Drilling-Halliburton Perkuat Kerja Sama, Bidik Proyek Migas hingga Geothermal Global

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) dan PT Halliburton Indonesia melakukan kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)...

NHM Tebar Kepedulian Idul Adha, 66 Ekor Sapi Kurban Didistribusikan di Halmahera Utara

Ecobiz.asia -- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong, kembali menunjukkan komitmen sosialnya...

Indonesia Pushes High-Integrity Jurisdictional REDD+ Carbon Market Framework

Ecobiz.asia — Indonesia is stepping up efforts to build a high-integrity jurisdictional REDD+ carbon market, positioning forest carbon trading as a key financing instrument...

Dongkrak Kinerja Bisnis, Pertamina Optimalkan AI dan Digitalisasi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat transformasi digital melalui pemanfaatan artificial intelligence (AI) dan digital analytics untuk meningkatkan efektivitas operasional sekaligus mendongkrak kinerja...

Perkuat Keandalan Pembangkit Termal dalam Mendukung Transisi Energi, PLN NP Kolaborasi dengan Mitsubishi Power

Ecobiz.asia – PT PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkuat peran pembangkit listrik termal dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional di tengah percepatan transisi energi...