Gakkum Kemenhut Bongkar Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Tahan WNA Vietnam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP terkait penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, Banten.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun menjelaskan bahwa perkara ini menunjukkan kejahatan perdagangan satwa liar terus berevolusi dengan modus yang makin tersamar.

“Karena itu, kami tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditahan, tetapi juga terus menelusuri pola, jalur, dan struktur peredaran yang digunakan dalam perkara ini,” katanya dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Read also:  Tak Lagi Fokus Kayu, Kemenhut Buka 5,67 Juta Hektare Hutan untuk Pangan, Energi dan Karbon

Penindakan Gakkum Kemenhut dilakukan setelah aparat menerima penyerahan kapal kargo berbendera Vietnam MV Hoi An 8 dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten. Kapal tersebut membawa muatan resmi berupa baja (steel coil) sekitar 2.735 ton, namun ditemukan 26 koli sisik trenggiling yang disembunyikan di antara muatan legal.

Penyidik telah memeriksa awak kapal yang berjumlah 13 orang dan menetapkan LVP sebagai tersangka. Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar ilegal lintas negara dengan modus penyelundupan melalui jalur laut.

Read also:  Sustainability Report Berbasis PSPK 1 dan 2 Mulai 2027, Perusahaan Perlu Segera Bersiap

Penyidikan juga mengarah pada dugaan penggunaan metode transshipment atau ship to ship di tengah laut, termasuk kemungkinan pengapungan barang pada titik tertentu untuk menyamarkan asal muatan dan jalur distribusi.

Barang bukti yang disita setara dengan pembunuhan satwa dalam jumlah besar. Trenggiling Jawa merupakan satwa dilindungi dengan status kritis (critically endangered), sehingga kasus ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Badan Pengelola Gambut Ditargetkan Terbentuk Pekan Depan, Menhut Rancang Draft Perpres

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut pengungkapan ini menunjukkan perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius dan terorganisir.

“Kasus ini juga menjadi dasar untuk memperkuat sistem pencegahan secara nasional. Perlindungan satwa liar tidak cukup dijaga di habitatnya saja, tetapi juga harus dipertahankan pada setiap jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran ilegal,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia — Rendahnya kepatuhan produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang ulang regulasi tentang pengurangan...

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare...

TOP STORIES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Parlemen Godok RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, Jaga Kepastian Aturan Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Parlemen mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk memberikan kepastian dan menjaga konsistensi regulasi bagi proyek-proyek karbon yang...

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Ecobiz.asia – Tiga perusahaan start up teknologi iklim mendapat suntikan dana Rp15 miliar untuk menguji solusi mereka di Indonesia, menandai meningkatnya aliran modal ke...