Gakkum Kemenhut Bongkar Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Tahan WNA Vietnam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP terkait penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, Banten.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun menjelaskan bahwa perkara ini menunjukkan kejahatan perdagangan satwa liar terus berevolusi dengan modus yang makin tersamar.

“Karena itu, kami tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditahan, tetapi juga terus menelusuri pola, jalur, dan struktur peredaran yang digunakan dalam perkara ini,” katanya dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Read also:  Induk dan Anak Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Bengkulu, Kemenhut Lakukan Investigasi

Penindakan Gakkum Kemenhut dilakukan setelah aparat menerima penyerahan kapal kargo berbendera Vietnam MV Hoi An 8 dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten. Kapal tersebut membawa muatan resmi berupa baja (steel coil) sekitar 2.735 ton, namun ditemukan 26 koli sisik trenggiling yang disembunyikan di antara muatan legal.

Penyidik telah memeriksa awak kapal yang berjumlah 13 orang dan menetapkan LVP sebagai tersangka. Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar ilegal lintas negara dengan modus penyelundupan melalui jalur laut.

Read also:  KLH Dukung Inisiatif Jakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah, Menteri Jumhur: Harus Jadi Gerakan

Penyidikan juga mengarah pada dugaan penggunaan metode transshipment atau ship to ship di tengah laut, termasuk kemungkinan pengapungan barang pada titik tertentu untuk menyamarkan asal muatan dan jalur distribusi.

Barang bukti yang disita setara dengan pembunuhan satwa dalam jumlah besar. Trenggiling Jawa merupakan satwa dilindungi dengan status kritis (critically endangered), sehingga kasus ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Dua Anak Harimau Sumatra Lahir di Lembaga Konservasi Taman Satwa Lembah Hijau Lampung

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut pengungkapan ini menunjukkan perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius dan terorganisir.

“Kasus ini juga menjadi dasar untuk memperkuat sistem pencegahan secara nasional. Perlindungan satwa liar tidak cukup dijaga di habitatnya saja, tetapi juga harus dipertahankan pada setiap jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran ilegal,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Ekspor Produk Kayu ke AS Tembus US$1,94 Miliar, RI Andalkan Sertifikasi dan Produk Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Amerika Serikat masih menjadi pasar strategis bagi produk kehutanan Indonesia. Nilai ekspor produk kayu olahan Indonesia ke Negeri Paman Sam pada 2025...

Penuhi Kebutuhan Pasar, Menhut Jamin Produk Kayu Indonesia ke AS Legal dan Bersertifikat

Ecobiz.asia – Di tengah tuntutan global akan produk kayu berkelanjutan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjamin produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar Amerika...

BRIN-Rosatom Rusia Bahas Pengembangan Eneri Nuklir Berskala Besar

Ecobiz.asia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan perusahaan energi nuklir Rusia Rosatom menggelar pertemuan untuk membahas pengembangan energi nuklir berskala besar di...

Wamen ESDM Soroti Kerja Sama Energi Bersih RI-Rusia di Forum SKB ke-14

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia memperkuat kerja sama strategis di sektor energi dan sumber daya mineral dalam rangkaian Sidang Komisi Bersama (SKB)...

Satgas PKH Serahkan Total 5,8 Juta Ha Hutan ke Negara, 4,1 Juta Ha Dikelola Agrinas

Ecobiz.asia – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetor Rp10,27 triliun ke kas negara dan menyerahkan kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan hasil...

TOP STORIES

Indonesia Bets on Certified Sustainable Timber to Expand U.S. Market Access

Ecobiz.asia — United States remains a strategic export market for Indonesia’s forestry products, with exports of Indonesian processed wood products to the U.S. reaching...

Pangkas Emisi Karbon, PLN Gandeng MRT Jakarta dan Transjakarta Kampanyekan Transportasi Publik Listrik

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) bersama PT MRT Jakarta dan PT Transportasi Jakarta meluncurkan kampanye “Green Future Powered Today” untuk mendorong penggunaan transportasi publik...

Ekspor Produk Kayu ke AS Tembus US$1,94 Miliar, RI Andalkan Sertifikasi dan Produk Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Amerika Serikat masih menjadi pasar strategis bagi produk kehutanan Indonesia. Nilai ekspor produk kayu olahan Indonesia ke Negeri Paman Sam pada 2025...

Penuhi Kebutuhan Pasar, Menhut Jamin Produk Kayu Indonesia ke AS Legal dan Bersertifikat

Ecobiz.asia – Di tengah tuntutan global akan produk kayu berkelanjutan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjamin produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar Amerika...

ASEAN Must Not Become Global Waste Dumping Ground, Circular Economy Must Advance

Ecobiz.asia — Indonesia has called for stronger regional cooperation in ASEAN to address increasingly complex challenges in chemical and waste management, including the growing...