Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diberikan kepada dua perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respon atas kekhawatiran publik terkait potensi kerusakan lingkungan di wilayah yang dikenal memiliki nilai konservasi tinggi dan keanekaragaman hayati luar biasa.
Dua perusahaan, yakni PT GN dan PT KSM, tercatat telah memiliki PPKH untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Raja Ampat.
Ditjen Gakkum telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025 untuk memastikan tingkat kepatuhan kedua perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Investigasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Kementerian ESDM Siapkan Laporan Resmi
“Langkah awal yang kami lakukan adalah pengawasan kehutanan terhadap perusahaan pemegang PPKH. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif seperti teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan, bila ada cukup bukti, bisa diterapkan instrumen hukum pidana dan gugatan perdata,” tegas Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataannya, Minggu (8/6/2025).
Selain PT GN dan PT KSM, Ditjen Gakkum juga menemukan satu perusahaan lain, yakni PT MRP, yang diduga melakukan aktivitas eksplorasi pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin PPKH.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 4 Juni 2025 Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), serta memanggil pihak PT MRP guna memberikan klarifikasi.
“Pemanggilan akan dilakukan secepatnya dalam pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong,” tambah Dwi Januanto.
Menurutnya, pengawasan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang menekankan pentingnya perlindungan hutan di wilayah Raja Ampat.
Menteri Kehutanan juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi seluruh izin penggunaan kawasan hutan di kawasan tersebut.
Baca juga: Operasi Dihentikan Sementara, PT Gag Nikel Klaim Tambang dan Konservasi Bisa Sejalan
“Raja Ampat adalah kawasan yang memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi. Aktivitas yang berpotensi merusak hutan harus dikendalikan dengan ketat. Kami berkomitmen melindungi kawasan ini secara maksimal,” ujar Dwi.
Evaluasi ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan ahli kehutanan guna menganalisis potensi atau dampak kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang. Ditjen Gakkum menyatakan siap menerapkan seluruh instrumen hukum—baik administratif, pidana, maupun perdata—tergantung dari tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menjelaskan bahwa kedua PPKH di Raja Ampat diterbitkan pada tahun 2020 dan 2022. Keduanya diberikan berdasarkan dokumen perizinan yang berlaku saat itu, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Izin baru tidak akan diterbitkan lagi. Untuk izin yang sudah ada, akan terus kami evaluasi dan awasi dengan ketat,” kata Ade.
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas atensi publik dalam mengawasi perlindungan kawasan hutan di Indonesia, termasuk di Raja Ampat. Wilayah ini dikenal luas sebagai surga biodiversitas laut dan darat yang tidak hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga dunia.
“Peran kontrol sosial dari masyarakat sangat penting untuk memastikan sumber daya alam di kawasan hutan tetap terjaga dan tidak dieksploitasi secara ilegal,” pungkas Dwi Januanto. ***