Kementerian Kehutanan Evaluasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diberikan kepada dua perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk respon atas kekhawatiran publik terkait potensi kerusakan lingkungan di wilayah yang dikenal memiliki nilai konservasi tinggi dan keanekaragaman hayati luar biasa.

Dua perusahaan, yakni PT GN dan PT KSM, tercatat telah memiliki PPKH untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Raja Ampat. 

Ditjen Gakkum telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025 untuk memastikan tingkat kepatuhan kedua perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Investigasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Kementerian ESDM Siapkan Laporan Resmi

“Langkah awal yang kami lakukan adalah pengawasan kehutanan terhadap perusahaan pemegang PPKH. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif seperti teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan, bila ada cukup bukti, bisa diterapkan instrumen hukum pidana dan gugatan perdata,” tegas Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataannya, Minggu (8/6/2025).

Read also:  Menteri LH Tetapkan Darurat Sampah Nasional, Desak DPRD Perkuat Anggaran dan Pengawasan

Selain PT GN dan PT KSM, Ditjen Gakkum juga menemukan satu perusahaan lain, yakni PT MRP, yang diduga melakukan aktivitas eksplorasi pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin PPKH. 

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 4 Juni 2025 Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), serta memanggil pihak PT MRP guna memberikan klarifikasi.

“Pemanggilan akan dilakukan secepatnya dalam pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong,” tambah Dwi Januanto.

Read also:  Bantah Ada Penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Kemenhut: Pencocokan Data

Menurutnya, pengawasan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang menekankan pentingnya perlindungan hutan di wilayah Raja Ampat. 

Menteri Kehutanan juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi seluruh izin penggunaan kawasan hutan di kawasan tersebut.

Baca juga: Operasi Dihentikan Sementara, PT Gag Nikel Klaim Tambang dan Konservasi Bisa Sejalan

“Raja Ampat adalah kawasan yang memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi. Aktivitas yang berpotensi merusak hutan harus dikendalikan dengan ketat. Kami berkomitmen melindungi kawasan ini secara maksimal,” ujar Dwi.

Evaluasi ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan ahli kehutanan guna menganalisis potensi atau dampak kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang. Ditjen Gakkum menyatakan siap menerapkan seluruh instrumen hukum—baik administratif, pidana, maupun perdata—tergantung dari tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Read also:  Pulihkan Kerusakan DAS, Pakar UGM Desak Rehabilitasi Vegetatif dan Agroforestri

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menjelaskan bahwa kedua PPKH di Raja Ampat diterbitkan pada tahun 2020 dan 2022. Keduanya diberikan berdasarkan dokumen perizinan yang berlaku saat itu, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Izin baru tidak akan diterbitkan lagi. Untuk izin yang sudah ada, akan terus kami evaluasi dan awasi dengan ketat,” kata Ade.

Pemerintah menyampaikan apresiasi atas atensi publik dalam mengawasi perlindungan kawasan hutan di Indonesia, termasuk di Raja Ampat. Wilayah ini dikenal luas sebagai surga biodiversitas laut dan darat yang tidak hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga dunia.

“Peran kontrol sosial dari masyarakat sangat penting untuk memastikan sumber daya alam di kawasan hutan tetap terjaga dan tidak dieksploitasi secara ilegal,” pungkas Dwi Januanto. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...

Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan pasukan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra seiring meningkatnya titik...

KLH Turunkan Tim Ahli Kaji Penyebab Longsor di Cisarua, Evaluasi Tata Ruang

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua,...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan–Satgas PKH Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kawasan Hutan Solok Selatan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Satgas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggelar operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Sriwijaya Capital Invests Up to US$20 Mil. in SESNA to Expand Solar Power Projects

Ecobiz.asia — Southeast Asia–focused private equity firm Sriwijaya Capital has invested up to US$ 20 million in PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESNA), marking...

PDC Perkuat Budaya HSSE, Tekankan Akuntabilitas Pimpinan dan Kepatuhan Pekerja

Ecobiz.asia - PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan menempatkan akuntabilitas pimpinan dan kepatuhan pekerja sebagai pilar utama penerapan...

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...