Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan laporan resmi hasil investigasi terhadap kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini diambil menyusul penghentian sementara aktivitas tambang tersebut, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tidak adanya pelanggaran terhadap kawasan wisata maupun kearifan lokal.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk memberi ruang bagi proses verifikasi lapangan oleh tim inspeksi Kementerian ESDM.
Baca juga: Nilai Pemda Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan, KLH Ambil Alih Penindakan Kasus Lingkungan di Puncak
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah agar seluruh aktivitas pertambangan mematuhi prinsip good mining practice dan tidak melanggar aturan lingkungan.
“Status Kontrak Karya PT GAG yang saat ini mengelola tambang kami hentikan sementara sampai proses verifikasi selesai. Tim akan turun langsung ke lokasi,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
PT GAG Nikel merupakan anak usaha PT Antam Tbk yang mulai beroperasi pada 2018 setelah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Perusahaan ini memegang Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani pada 1998, jauh sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM.
Menurut Bahlil, dari beberapa perusahaan tambang yang memiliki izin di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif beroperasi.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi tambang tidak berada di Pulau Piaynemo—ikon wisata Raja Ampat—melainkan di Pulau Gag, sekitar 30 hingga 40 kilometer dari kawasan wisata tersebut.
“Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG, bukan di Piaynemo seperti yang diberitakan beberapa media. Kita harus berhati-hati agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan negara maupun industri nasional,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga lingkungan dan menghormati kearifan lokal, namun juga mendukung hilirisasi industri tambang sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, PT GAG Nikel memiliki wilayah izin pertambangan seluas 13.136 hektare dan terdaftar dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017. ***