Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan seorang pria berinisial R (29) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut operasi pengamanan hutan yang dilakukan tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Balai KSDA Sulawesi Tenggara sejak 18 Februari 2026, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi tersebut.

Petugas mendapati indikasi penebangan pohon setelah menerima informasi adanya suara mesin pemotong kayu di dalam kawasan cagar alam. Di lokasi, tim menemukan satu pohon jati berukuran besar yang telah ditebang dan dipotong menjadi tiga bagian. Salah satu potongan memiliki panjang 4,75 meter dengan diameter sekitar 80 sentimeter.

Read also:  Lindungi Ekosistem dan Karbon, KKP dan PLN Sinergikan Penataan Ruang Laut untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan

Tim juga menggagalkan upaya pengangkutan kayu hasil pembalakan menggunakan satu unit mobil dumping berwarna kuning tanpa nomor polisi. Tersangka R sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam pemuatan kayu hasil tebangan ilegal tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat setempat.

Read also:  Induk dan Anak Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Bengkulu, Kemenhut Lakukan Investigasi

“Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga. Kami mengapresiasi dukungan BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, serta masyarakat yang turut membantu pengungkapan perkara ini. Kami segera menyelesaikan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Ali Bahri, Selasa (24/2/2026).

Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil dumping tanpa nomor polisi dan satu batang kayu jati sepanjang 4,75 meter dengan diameter 80 sentimeter. Seluruh barang bukti saat ini dititipkan di Polsek Tampo.

Read also:  Forum Nasional Perempuan Soroti Ketahanan Ekologis dan Literasi AI untuk Masa Depan Bangsa

R telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara dan dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 20 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

Ecobiz.asia – Minat investor terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan Danantara Investment Management (DIM) melonjak tajam pada gelombang kedua seleksi mitra...

Indonesia Perkuat Diplomasi Energi Bersih, Gandeng Afrika dan Asia Dorong Transisi Energi Global

Ecobiz.asia – Indonesia memperkuat diplomasi energi bersih dengan menggandeng Madagascar, Nepal, Kenya, dan Jerman dalam forum South-South and Triangular Cooperation on Renewable Energy (SSTC...

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

TOP STORIES

Pertamina Drilling-Halliburton Perkuat Kerja Sama, Bidik Proyek Migas hingga Geothermal Global

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) dan PT Halliburton Indonesia melakukan kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)...

NHM Tebar Kepedulian Idul Adha, 66 Ekor Sapi Kurban Didistribusikan di Halmahera Utara

Ecobiz.asia -- Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong, kembali menunjukkan komitmen sosialnya...

Indonesia Pushes High-Integrity Jurisdictional REDD+ Carbon Market Framework

Ecobiz.asia — Indonesia is stepping up efforts to build a high-integrity jurisdictional REDD+ carbon market, positioning forest carbon trading as a key financing instrument...

Dongkrak Kinerja Bisnis, Pertamina Optimalkan AI dan Digitalisasi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat transformasi digital melalui pemanfaatan artificial intelligence (AI) dan digital analytics untuk meningkatkan efektivitas operasional sekaligus mendongkrak kinerja...

Perkuat Keandalan Pembangkit Termal dalam Mendukung Transisi Energi, PLN NP Kolaborasi dengan Mitsubishi Power

Ecobiz.asia – PT PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkuat peran pembangkit listrik termal dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional di tengah percepatan transisi energi...