RUU Minerba Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang, Ini Perubahan Aturannya

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Pengesahan Undang-Undang ini dilaksakanakan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan tujuan akhir dari Revisi UU Minerba adalah menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis pemanfaatan sumber daya alam, serta memastikan manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat secara adil.

Baca juga: Cadangan Minerba Pasti Habis, PERHAPI Dorong DBH Tambang Jadi Modal Transformasi Ekonomi Hijau

“Sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam Asta Cita yaitu untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” ucap Bahlil saat menyampaikan pendapat akhir Pemerintah atas RUU Minerba.

Lebih lanjut, Bahlil merincikan bahwa RUU Minerba yang disampaikan oleh DPR RI kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto diusulkan perubahan sebanyak 14 pasal dan selanjutnya Pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 256 DIM.

Read also:  Kemenhut Siapkan Aturan Baru Pengenaan Sanksi Administratif, Buka Ruang Masukan Publik

“Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru dengan hasil mengubah 20 Pasal dan penambahan 8 Pasal baru,” imbuhnya.

Adapun perubahan atau penambahan pasal pada Undang-Undang Minerba yaitu sebagai berikut:

1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak;

2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR);

3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (Domestic Market Obligation/DMO);

4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas;

Read also:  Hari Lingkungan Hidup 2026, KLH Dorong Aksi Iklim Lewat Pemilahan Sampah

Baca juga: Revisi UU Migas Dukung Investasi Migas di Era Transisi Energi, Pertumbuhan Sejalan dengan Keberlanjutan

5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi;

6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri;

7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan;

8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS);

9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara;

Read also:  Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Satu Pintu, Dunia Usaha Minta Kepastian Hukum

11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat; dan

12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.

Bahlil menegaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 

Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin Rapat Paripurna mengambil keputusan dengan ketok palu untuk meresmikan RUU Minerba menjadi UU setelah seluruh fraksi menyetujui pengesahan UU tersebut. 

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat, Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum, atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan rancangan UU tersebut,” pungkas Adies. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

24 WNA Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 12 Masuk Daftar Buron

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 tersangka dalam...

Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Ecobiz.asia – Ketahanan iklim di Indonesia tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, komunitas lokal, sektor swasta,...

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

TOP STORIES

Perempuan Penggerak Ekonomi Restoratif, Akses dan Kepemimpinan Perlu Diperkuat

Ecobiz.asia – Perempuan dinilai memegang peran sentral dalam membangun ekonomi restoratif, mulai dari menjaga hutan dan sumber air, memperkuat ketahanan pangan, hingga mengembangkan usaha...

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

PLN Indonesia Power, South Pole Explore Expanded Carbon Market and Decarbonization Partnership

Ecobiz.asia — Indonesia's state-owned power producer PLN Indonesia Power and Swiss climate advisory firm South Pole AG are exploring an extension of their carbon...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

Synkrona Rampungkan Studi, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut Pertama Indonesia Makin Dekat

Ecobiz.asia – PT Synkrona Enjiniring Nusantara menyelesaikan studi pra-kelayakan (pre-feasibility study) untuk proyek percontohan pembangkit listrik tenaga arus laut (PLTAL) di Nusa Penida, Bali....