Kemenhut Siapkan Aturan Baru Pengenaan Sanksi Administratif, Buka Ruang Masukan Publik

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum administratif di sektor kehutanan melalui penyusunan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kehutanan. Sebelum ditetapkan, pemerintah membuka ruang partisipasi publik guna menyempurnakan substansi aturan tersebut.

Pembahasan regulasi itu dilakukan dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) di Yogyakarta, Jumat (19/6/2026).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 272 dan Pasal 290 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026.

Read also:  Dorong Pemanfaatan Panas Bumi 23,2 GW, Pemerintah Minta Pemegang Konsesi Segera Realisasikan Proyek

“Melalui rancangan Permenhut terbaru ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan mekanisme pengawasan kehutanan yang lebih responsif serta instrumen sanksi administratif yang tegas, adil, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan,” ujar Dwi.

Menurut dia, penguatan instrumen pengawasan dan sanksi administratif diperlukan untuk mendukung tata kelola kehutanan yang lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan pemegang izin dalam menjalankan kewajibannya.

Read also:  Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menambahkan keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan akuntabel.

“Keterlibatan aktif para pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.

Dalam forum tersebut, Kementerian Kehutanan menerima berbagai masukan, saran, dan catatan dari akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku usaha kehutanan. Seluruh masukan akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan draf final peraturan.

Read also:  Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen yang kuat untuk mendukung penyelenggaraan kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.

Forum konsultasi publik diikuti berbagai pemangku kepentingan secara luring dan daring, antara lain akademisi bidang kehutanan dan hukum, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan dari sejumlah provinsi, organisasi masyarakat sipil seperti ICEL dan COP, serta asosiasi pelaku usaha kehutanan, termasuk APHI, APKINDO, GAPKI, ASMINDO, dan APBI. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...

Pantauan Kemenhut: Kalsel Nihil Hotspot, Pengendalian Karhutla di Kalbar-Kalteng Diperkuat

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah setelah pemantauan terbaru menunjukkan kedua provinsi...

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

TOP STORIES

INALUM Raih Rating BBB- dari S&P, Perkuat Akses Pendanaan Hilirisasi

Ecobiz.asia — PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperoleh peringkat kredit internasional BBB- dengan outlook stabil dari S&P Global Ratings. Peringkat investment grade tersebut...

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Pertamina EP Lirik Kerahkan Fire Brigade

Ecobiz.asia — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mendekati fasilitas operasi Sumur ML-12 milik...

BRI Kucurkan Pembiayaan Sosial dan Lingkungan Rp842,1 Triliun, 58% dari Total Kredit

Ecobiz.asia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat portofolio pembiayaan yang terkait aspek sosial dan lingkungan mencapai Rp842,1 triliun hingga akhir triwulan...

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...