Kemenhut Siapkan Aturan Baru Pengenaan Sanksi Administratif, Buka Ruang Masukan Publik

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum administratif di sektor kehutanan melalui penyusunan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kehutanan. Sebelum ditetapkan, pemerintah membuka ruang partisipasi publik guna menyempurnakan substansi aturan tersebut.

Pembahasan regulasi itu dilakukan dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) di Yogyakarta, Jumat (19/6/2026).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 272 dan Pasal 290 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026.

Read also:  Hari Lingkungan Hidup 2026, KLH Dorong Aksi Iklim Lewat Pemilahan Sampah

“Melalui rancangan Permenhut terbaru ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan mekanisme pengawasan kehutanan yang lebih responsif serta instrumen sanksi administratif yang tegas, adil, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan,” ujar Dwi.

Menurut dia, penguatan instrumen pengawasan dan sanksi administratif diperlukan untuk mendukung tata kelola kehutanan yang lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan pemegang izin dalam menjalankan kewajibannya.

Read also:  Plastic Smart Cities WWF Dorong Praktik Ekonomi Sirkular, Kurangi Polusi Plastik di Indonesia

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menambahkan keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan akuntabel.

“Keterlibatan aktif para pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.

Dalam forum tersebut, Kementerian Kehutanan menerima berbagai masukan, saran, dan catatan dari akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku usaha kehutanan. Seluruh masukan akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan draf final peraturan.

Read also:  TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen yang kuat untuk mendukung penyelenggaraan kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.

Forum konsultasi publik diikuti berbagai pemangku kepentingan secara luring dan daring, antara lain akademisi bidang kehutanan dan hukum, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan dari sejumlah provinsi, organisasi masyarakat sipil seperti ICEL dan COP, serta asosiasi pelaku usaha kehutanan, termasuk APHI, APKINDO, GAPKI, ASMINDO, dan APBI. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

DEN Dorong Indonesian Bioenergy Index untuk Percepat Pengembangan Bioenergi Nasional

Ecobiz.asia – Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong pembentukan Indonesian Bioenergy Index (IBI) sebagai acuan harga nasional bioenergi guna mempercepat pengembangan bioenergi dan mendukung target...

Minta PLN Segera Atasi Pemadaman Bergilir, Bahlil Singgung Manajemen Logistik Batu bara

Ecobiz.asia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta PT PLN (Persero) segera mengambil langkah mitigasi yang terukur dan komprehensif untuk...

Plastic Smart Cities WWF Dorong Praktik Ekonomi Sirkular, Kurangi Polusi Plastik di Indonesia

Ecobiz.asia – Program Plastic Smart Cities (PSC) yang dijalankan WWF-Indonesia dinilai berhasil memperkuat sistem pengelolaan sampah dan mendorong praktik ekonomi sirkular sebagai upaya mengurangi...

Cegah Karhutla, Pemerintah Percepat Pembangunan Sekat Kanal dan Perkuat Budaya Ekologis Gambut

Ecobiz.asia – Pemerintah memperkuat strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mempercepat pembangunan sekat kanal, menjaga tata kelola air gambut, serta membangun budaya...

El Nino Lalap 81.000 Hektare Lahan, Semua Pihak Diminta Siaga Hadapi Puncak Karhutla Juli-Oktober

Ecobiz.asia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menghanguskan sekitar 81.000 hektare lahan di Indonesia hingga Mei 2026. Luasan tersebut diperkirakan masih berpotensi bertambah...

TOP STORIES

DEN Dorong Indonesian Bioenergy Index untuk Percepat Pengembangan Bioenergi Nasional

Ecobiz.asia – Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong pembentukan Indonesian Bioenergy Index (IBI) sebagai acuan harga nasional bioenergi guna mempercepat pengembangan bioenergi dan mendukung target...

Minta PLN Segera Atasi Pemadaman Bergilir, Bahlil Singgung Manajemen Logistik Batu bara

Ecobiz.asia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta PT PLN (Persero) segera mengambil langkah mitigasi yang terukur dan komprehensif untuk...

Agrinas Palma, South Korean Consortium Explore Green Energy Development from Palm Waste

Ecobiz.asia — Indonesia's state-owned plantation company PT Agrinas Palma Nusantara is exploring a partnership with a South Korean consortium to develop green energy and...

Indonesia, Malaysia and Thailand Advance Joint Environmental Agenda at IMT-GT Meeting

Ecobiz.asia — Indonesia, Malaysia and Thailand have reaffirmed their commitment to strengthening regional cooperation on climate resilience and environmental sustainability, with a renewed focus...

Indonesia Needs Policy and Infrastructure Breakthrough to Decarbonize Truck Fleet

Ecobiz.asia — Indonesia could dramatically reduce transport emissions, strengthen energy security and save trillions of rupiah in fuel subsidies by electrifying its freight truck...