Kemenhut Siapkan Aturan Baru Pengenaan Sanksi Administratif, Buka Ruang Masukan Publik

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum administratif di sektor kehutanan melalui penyusunan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kehutanan. Sebelum ditetapkan, pemerintah membuka ruang partisipasi publik guna menyempurnakan substansi aturan tersebut.

Pembahasan regulasi itu dilakukan dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) di Yogyakarta, Jumat (19/6/2026).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 272 dan Pasal 290 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026.

Read also:  Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

“Melalui rancangan Permenhut terbaru ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan mekanisme pengawasan kehutanan yang lebih responsif serta instrumen sanksi administratif yang tegas, adil, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan,” ujar Dwi.

Menurut dia, penguatan instrumen pengawasan dan sanksi administratif diperlukan untuk mendukung tata kelola kehutanan yang lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan pemegang izin dalam menjalankan kewajibannya.

Read also:  Kemenhut Siapkan Reformasi Kebijakan untuk Dongkrak Kontribusi Kehutanan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menambahkan keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan akuntabel.

“Keterlibatan aktif para pemangku kepentingan sangat penting agar regulasi yang disusun benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.

Dalam forum tersebut, Kementerian Kehutanan menerima berbagai masukan, saran, dan catatan dari akademisi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku usaha kehutanan. Seluruh masukan akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan draf final peraturan.

Read also:  Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen yang kuat untuk mendukung penyelenggaraan kehutanan yang berkelanjutan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.

Forum konsultasi publik diikuti berbagai pemangku kepentingan secara luring dan daring, antara lain akademisi bidang kehutanan dan hukum, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan dari sejumlah provinsi, organisasi masyarakat sipil seperti ICEL dan COP, serta asosiasi pelaku usaha kehutanan, termasuk APHI, APKINDO, GAPKI, ASMINDO, dan APBI. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional dari sistem kumpul-angkut-buang menuju ekonomi sirkular yang mampu menciptakan nilai...

Menteri LH Siapkan Aturan PRO, Produsen Wajib Tanggung Biaya Pengelolaan Sampah Kemasan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai...

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

TOP STORIES

Pertamina EP Bunyu Tanam 1.000 Mangrove dan Durian, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Warga

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menanam 1.000 bibit pohon yang terdiri atas 900 mangrove dan 100 durian di Desa Bunyu Selatan,...

Indonesia Prepares Hydrogen-Diesel Bus Pilot to Advance Clean Transport

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to pilot a Hydrogen-Diesel Dual Fuel (H2 DDF) bus as part of its efforts to introduce hydrogen into the...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

Pemerintah Siapkan Uji Coba Bus Hidrogen-Diesel, Target Diluncurkan di GHES 2026

Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menyiapkan uji coba bus berbahan bakar campuran hidrogen dan solar (Hydrogen-Diesel Dual Fuel/H2 DDF) sebagai langkah awal penerapan hidrogen di...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...