Katingan Mentaya Project Kembali ke Pasar Karbon, Terbitkan 17,3 Juta Kredit Karbon Peringkat AA

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Proyek konservasi gambut Katingan Mentaya Project kembali memasuki pasar karbon sukarela internasional dengan penerbitan sekitar 17,3 juta Verified Carbon Units (VCU) setelah pengurangan buffer, menyusul dibukanya kembali perdagangan karbon internasional Indonesia dan selesainya kajian ilmiah menyeluruh sesuai standar Verra.

Proyek yang dikelola PT Rimba Makmur Utama bersama Permian Global tersebut memperoleh verifikasi pengurangan emisi sekitar 20 juta ton setara CO₂ (CO₂e) untuk periode pemantauan 2021–2023.

Unit karbon yang diterbitkan telah memperoleh peringkat AA dari BeZero Carbon dan Sylvera, serta tersertifikasi di bawah Verified Carbon Standard (VCS) dan Climate, Community & Biodiversity Standards (CCBS) milik Verra.

Read also:  Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Penerbitan ini menandai kembalinya proyek ke pasar karbon setelah dilakukannya peninjauan menyeluruh terhadap asumsi baseline proyek, sebagaimana diwajibkan dalam metodologi Verra setelah proyek berjalan selama 10 tahun. Peninjauan tersebut mencakup pengujian ulang perhitungan dan asumsi awal menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan serta regulasi terbaru.

“Penerbitan kredit karbon ini merupakan tonggak penting bagi kami,” kata Chief Executive Director PT Rimba Makmur Utama, Dharsono Hartono, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dharsono, pembaruan baseline memastikan asumsi iklim proyek tetap kuat secara ilmiah sekaligus memungkinkan proyek memperoleh pendanaan untuk menjaga kegiatan konservasi dan program pemberdayaan masyarakat.

Read also:  Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Penerbitan kredit karbon tersebut seiring dibukanya kembali pasar karbon internasional Indonesia setelah reformasi regulasi pemerintah dan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Verra pada Oktober 2025. Kesepakatan itu memungkinkan penerbitan kredit karbon kehutanan yang telah diverifikasi secara internasional di bawah kerangka pasar karbon Indonesia yang baru.

Di Indonesia, perdagangan karbon diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, sedangkan khusus sektor kehutanan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Read also:  JDS dan ITB Bahas Tantangan dan Peluang CCS/CCUS di Indonesia

Katingan Mentaya Project yang dikembangkan sejak 2010 melindungi dan merestorasi 157.875 hektare hutan rawa gambut tropis di Kalimantan Tengah yang sebelumnya direncanakan untuk pengembangan perkebunan akasia industri. Kawasan tersebut menjadi habitat satwa terancam punah seperti orangutan Kalimantan, rangkong gading, dan trenggiling Sunda, serta mendukung mata pencaharian berkelanjutan bagi 41 desa di sekitarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

KLH Dorong Pemda Beralih ke Ekonomi Restoratif, Karbon Bisa Jadi Sumber Pembiayaan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemerintah daerah menggeser pendekatan pembangunan dari model ekstraktif menuju ekonomi restoratif yang tidak hanya...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

Mentan Terbitkan Permentan 18/2026, Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan,...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...