Katingan Mentaya Project Kembali ke Pasar Karbon, Terbitkan 17,3 Juta Kredit Karbon Peringkat AA

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Proyek konservasi gambut Katingan Mentaya Project kembali memasuki pasar karbon sukarela internasional dengan penerbitan sekitar 17,3 juta Verified Carbon Units (VCU) setelah pengurangan buffer, menyusul dibukanya kembali perdagangan karbon internasional Indonesia dan selesainya kajian ilmiah menyeluruh sesuai standar Verra.

Proyek yang dikelola PT Rimba Makmur Utama bersama Permian Global tersebut memperoleh verifikasi pengurangan emisi sekitar 20 juta ton setara CO₂ (CO₂e) untuk periode pemantauan 2021–2023.

Unit karbon yang diterbitkan telah memperoleh peringkat AA dari BeZero Carbon dan Sylvera, serta tersertifikasi di bawah Verified Carbon Standard (VCS) dan Climate, Community & Biodiversity Standards (CCBS) milik Verra.

Read also:  Indonesia Siap Jual 30 Juta Ton Kredit Karbon FOLU ke Pasar Global Awal Juli 2026

Penerbitan ini menandai kembalinya proyek ke pasar karbon setelah dilakukannya peninjauan menyeluruh terhadap asumsi baseline proyek, sebagaimana diwajibkan dalam metodologi Verra setelah proyek berjalan selama 10 tahun. Peninjauan tersebut mencakup pengujian ulang perhitungan dan asumsi awal menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan serta regulasi terbaru.

“Penerbitan kredit karbon ini merupakan tonggak penting bagi kami,” kata Chief Executive Director PT Rimba Makmur Utama, Dharsono Hartono, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dharsono, pembaruan baseline memastikan asumsi iklim proyek tetap kuat secara ilmiah sekaligus memungkinkan proyek memperoleh pendanaan untuk menjaga kegiatan konservasi dan program pemberdayaan masyarakat.

Read also:  APHI Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Perusahaan Kehutanan Masuk ke Pasar Karbon

Penerbitan kredit karbon tersebut seiring dibukanya kembali pasar karbon internasional Indonesia setelah reformasi regulasi pemerintah dan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Verra pada Oktober 2025. Kesepakatan itu memungkinkan penerbitan kredit karbon kehutanan yang telah diverifikasi secara internasional di bawah kerangka pasar karbon Indonesia yang baru.

Di Indonesia, perdagangan karbon diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, sedangkan khusus sektor kehutanan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Read also:  KLH Luncurkan SIGN SMART Robust, Perkuat Transparansi Data Emisi Karbon Nasional

Katingan Mentaya Project yang dikembangkan sejak 2010 melindungi dan merestorasi 157.875 hektare hutan rawa gambut tropis di Kalimantan Tengah yang sebelumnya direncanakan untuk pengembangan perkebunan akasia industri. Kawasan tersebut menjadi habitat satwa terancam punah seperti orangutan Kalimantan, rangkong gading, dan trenggiling Sunda, serta mendukung mata pencaharian berkelanjutan bagi 41 desa di sekitarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Terbitkan Aturan Sistem Registri Unit Karbon, Download Link PermenLH No 10 Tahun 2026 Tentang SRUK

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi ini...

Komrah Targetkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi Rampung dalam 1-2 Bulan

Ecobiz.asia – Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah) menargetkan penyusunan regulasi perdagangan karbon di sektor energi, pertanian, dan sektor lainnya rampung dalam satu hingga...

Persetujuan Menhut Terbit, Verra Proses Penerbitan Kredit Karbon Tiga Proyek Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon internasional Verra tengah menyiapkan penerbitan kredit karbon pertama di bawah kerangka regulasi baru perdagangan karbon Indonesia, setelah tiga proyek...

Indonesia Forestry Carbon Hub Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia sebagai wadah kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat...

Empat Proyek Hutan Kantongi Persetujuan Menhut, Hashim: Indonesia tak Omon-omon Soal Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia - Empat proyek karbon kehutanan dengan potensi sekitar 31 juta ton CO₂e resmi memperoleh persetujuan perdagangan karbon dari Menteri Kehutanan. Langkah ini menandai...

TOP STORIES

Transformasi Pengelolaan Sampah, Pembangunan Fasilitas PSEL Bali Dimulai

Ecobiz.asia - Pemerintah resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar, Bali, sebagai langkah awal transformasi pengelolaan...

KLH Terbitkan Aturan Sistem Registri Unit Karbon, Download Link PermenLH No 10 Tahun 2026 Tentang SRUK

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi ini...

Katingan Mentaya Project Returns to Carbon Market with 20 Million High-Rated Carbon Credits

Ecobiz.asia – Indonesia's Katingan Mentaya Project, one of the world's largest peatland conservation initiatives, has returned to the international voluntary carbon market with the...

Indonesian Lawmaker Urges Government to Complete National Carbon Balance Before Expanding Carbon Trading

Ecobiz.asia – Deputy Speaker of Indonesia's People's Consultative Assembly (MPR) and member of House of Representatives Commission XII, Eddy Soeparno, has urged the government...

Verra to Issue First Forestry Carbon Credits Under Indonesia’s New Carbon Market Rules

Ecobiz.asia — Verra is preparing to issue the first carbon credits under Indonesia's newly implemented carbon market regulations after three forestry projects secured government...