Ecobiz.asia – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menjalankan program peningkatan kapasitas bagi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk mempercepat pengembangan proyek dan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan peningkatan kapasitas menjadi kebutuhan mendesak agar perusahaan kehutanan mampu memanfaatkan peluang yang terbuka setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
“Anggota APHI akan menjadi pelaku utama dalam pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas anggota APHI menjadi kebutuhan yang sangat penting agar peluang yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Soewarso saat membuka seri diskusi perdagangan karbon yang digelar APHI bekerja sama dengan Fairatmos di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama kedua pihak dalam mendampingi perusahaan kehutanan memasuki pasar karbon.
Menurut Soewarso, regulasi tersebut menjadi momentum penting karena memberikan kepastian usaha sekaligus memperluas pemanfaatan hutan, tidak hanya sebagai penghasil kayu tetapi juga penyedia jasa lingkungan berupa karbon yang memiliki nilai ekonomi.
“Bagi pemegang PBPH, perkembangan kebijakan tersebut membuka peluang untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan pasar global,” ujarnya.
Meski demikian, Soewarso mengingatkan pengembangan proyek karbon masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pemahaman regulasi, penyediaan data yang kredibel, penerapan metodologi, kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia, hingga tingginya biaya pengembangan proyek.
Selain itu, pelaku usaha juga dihadapkan pada tantangan kepastian pasar, fluktuasi harga karbon, akses pembiayaan, serta tuntutan menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas tinggi.
Melalui kerja sama dengan Fairatmos, APHI akan mendukung peningkatan pemahaman, pemetaan kesiapan, serta penguatan kapasitas perusahaan anggota dalam mengembangkan proyek karbon yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soewarso berharap implementasi Permen Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dapat berjalan secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah, terutama dalam penguatan kapasitas pelaku usaha, penyediaan sistem pendukung seperti Sistem Registry Unit Karbon (SRUK), serta fasilitasi akses menuju pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan.
Menurutnya, perdagangan karbon harus menjadi instrumen untuk memperkuat model multiusaha kehutanan, meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap target penurunan emisi Indonesia, sekaligus menciptakan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara seimbang. ***



