Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon internasional Verra tengah menyiapkan penerbitan kredit karbon pertama di bawah kerangka regulasi baru perdagangan karbon Indonesia, setelah tiga proyek karbon kehutanan memperoleh persetujuan pemerintah untuk memperdagangkan kredit karbon ke pasar internasional.
Ketiga proyek tersebut adalah Katingan Peatland Restoration and Conservation Project di Kalimantan Tengah, Sumatra Merang Peatland Project (SMPP) di Sumatera Selatan, dan The Mayas Project di Kalimantan Barat. Ketiganya diperkirakan akan menghasilkan sedikitnya 20 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e) berupa pengurangan emisi yang telah terverifikasi selama periode verifikasi masing-masing proyek.
Di Indonesia, tata kelola perdagangan karbon diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, sedangkan khusus sektor kehutanan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap proyek karbon kehutanan yang akan memperdagangkan kredit karbon ke pasar internasional memperoleh persetujuan dari Menteri Kehutanan. Pengembang proyek juga wajib melakukan registrasi dan memperoleh otorisasi pemerintah agar selaras dengan sistem pencatatan emisi nasional serta komitmen iklim Indonesia.
Setelah persetujuan diberikan, Verra dapat menerbitkan kredit karbon berdasarkan hasil pengurangan emisi yang telah diverifikasi.
Ketiga proyek tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehutanan pada Senin (6/7/2026), bersamaan dengan peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub.
Chief Executive Officer Verra, Mandy Rambharos, menyampaikan apresiasi atas langkah Indonesia membangun kerangka perdagangan karbon yang mengedepankan integritas sekaligus memperkuat pengawasan nasional.
Ia menilai model yang dikembangkan Indonesia mampu menggabungkan standar internasional Verra dengan sistem registri domestik sehingga meningkatkan transparansi dan kepercayaan pasar.
“Dengan menggabungkan ketatnya standar dan jangkauan global program sertifikasi independen Verra dengan transparansi sistem registri domestik Indonesia, pengembang proyek maupun pembeli akan memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi terhadap pasar karbon. Pada akhirnya, hal ini akan membantu meningkatkan pengurangan emisi sekaligus menyalurkan pembiayaan iklim kepada masyarakat di Indonesia,” ujar Rambharos dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (7/7/2026).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, mengatakan penerbitan kredit karbon tersebut menjadi tonggak penting implementasi reformasi pasar karbon nasional.
Menurutnya, penerbitan kredit karbon kehutanan pertama di bawah regulasi baru menunjukkan bahwa Indonesia mampu mengintegrasikan praktik terbaik internasional dengan tata kelola nasional yang kuat sehingga menghasilkan pengurangan emisi yang terukur sekaligus tetap berada dalam akuntabilitas pemerintah.
Laksmi menambahkan pemerintah akan terus memperluas pengembangan solusi iklim berbasis alam (Nature-based Solutions/NbS) bersama Verra, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan masyarakat lokal serta mendukung konservasi hutan dan lahan gambut.
Untuk memperkuat transparansi dan mencegah penghitungan ganda (double counting), seluruh kredit karbon yang diterbitkan akan dicatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai registri nasional.
Kementerian Kehutanan bersama Verra dan kementerian/lembaga terkait juga tengah mengembangkan konektivitas data melalui Application Programming Interface (API) antara Verra Registry, SRUK, dan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Integrasi tersebut akan memungkinkan pertukaran data secara otomatis dan ketertelusuran (traceability) kredit karbon secara menyeluruh, termasuk dengan dukungan teknologi blockchain. ***



