KLH-Freeport Restorasi Mangrove di Sumbawa, Menteri Jumhur Tegaskan Semangat Tobat Ekologis

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) meluncurkan program restorasi mangrove di Desa Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem pesisir sekaligus penguatan ekonomi hijau masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan rehabilitasi mangrove harus dimaknai sebagai bagian dari gerakan nasional “tobat ekologis”, yakni komitmen bersama untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam di masa lalu.

“Gerakan penanaman mangrove harus menjadi gerakan nasional. Pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama untuk memulihkan alam, khususnya ekosistem pesisir,” kata Jumhur saat peluncuran program di Sumbawa, Selasa (7/7/2026).

Read also:  Kemenhut Ubah Paradigma Rehabilitasi Hutan, Tak Lagi Sekadar Tanam Pohon

Menurut Jumhur, konsep tobat ekologis yang diusung KLH untuk periode 2026–2028 menempatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai fondasi pembangunan. Karena itu, pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, restorasi mangrove tidak hanya berfungsi menjaga ekosistem pesisir dari abrasi, gelombang tinggi, dan intrusi air laut, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi melalui peningkatan produktivitas perikanan, pengembangan ekowisata, serta berbagai usaha berbasis jasa lingkungan.

Read also:  Kemenhut Luncurkan LEVERAGE, Penegakan Hukum Kehutanan Diperkuat dengan Platform Aduan Digital

Program tersebut merupakan kelanjutan kerja sama strategis antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia yang dimulai pada 2023. Hingga pertengahan 2026, rehabilitasi mangrove di Nusa Tenggara Barat telah mencapai 484 hektare, terdiri atas 445 hektare di Kabupaten Sumbawa dan 39 hektare di Lombok Timur. Program padat karya itu juga melibatkan sekitar 1.500 masyarakat lokal dalam kegiatan pembibitan, penanaman, hingga pemeliharaan dengan total 1,5 juta bibit mangrove jenis Rhizophora sp.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan rehabilitasi mangrove merupakan bagian dari komitmen perusahaan mendukung perlindungan lingkungan dan peningkatan ketahanan masyarakat pesisir.

Read also:  Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

“Melalui penanaman mangrove, PT Freeport Indonesia berupaya mendukung perlindungan lingkungan, peningkatan penyerapan karbon, serta penguatan ketahanan masyarakat pesisir. Kami berharap kolaborasi ini memberikan manfaat berkelanjutan bagi ekosistem dan masyarakat,” ujarnya.

Tony menambahkan, PTFI menargetkan rehabilitasi mangrove seluas 2.000 hektare di luar wilayah operasional perusahaan. Hingga kini, lokasi yang telah terverifikasi mencapai 834 hektare, dengan realisasi penanaman di luar Papua seluas 666 hektare atau sekitar dua juta bibit mangrove. Sementara di Kabupaten Mimika, Papua, perusahaan telah menanam sekitar 5,5 juta bibit mangrove pada area seluas lebih dari 2.184 hektare. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kebakaran TPA Jatiwaringin Mulai Padam, Operasi Pemadaman Darat hingga Water Bombing Digencarkan

Ecobiz.asia – Upaya penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah enam hari operasi pemadaman, luas area yang...

IESR Minta Pemerintah Evaluasi Mandatori B50, Nilai Elektrifikasi Lebih Efektif untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia – Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang resmi berlaku mulai...

El Nino Diprediksi Lebih Parah, Wamen LH Minta Kepala Daerah Siaga Kebakaran TPA Sampah

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono mengingatkan seluruh kepala daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran tempat...

Kemenhut Lepasliarkan Lima Orangutan ke Taman Nasional Betung Kerihun, Sudah Lulus Sekolah Hutan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melepasliarkan lima individu orangutan hasil rehabilitasi ke habitat alaminya di kawasan Sub-DAS Mendalam, Taman Nasional Betung Kerihun, Kabupaten...

Menhut Tegaskan Tidak Ada Pelepasan Kawasan Hutan Sejengkal Pun di Kuantan Singingi (Kuansing)

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi...

TOP STORIES

PGN Kembangkan Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Targetkan Pasokan Hingga 25 MMSCFD

Ecobiz.asia – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mempercepat pengembangan gas metana batubara (Coalbed Methane/CBM) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, sebagai sumber pasokan...

Singapore and Indonesia Sign Article 6 Carbon Credit Partnership, Prepare Corresponding Adjustment Framework

Ecobiz.asia — Singapore and Indonesia have signed a bilateral agreement to develop cross-border carbon credit trading under Article 6 of the Paris Agreement, marking...

Indonesia Forestry Carbon Hub Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia sebagai wadah kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat...

Empat Proyek Hutan Kantongi Persetujuan Menhut, Hashim: Indonesia tak Omon-omon Soal Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia - Empat proyek karbon kehutanan dengan potensi sekitar 31 juta ton CO₂e resmi memperoleh persetujuan perdagangan karbon dari Menteri Kehutanan. Langkah ini menandai...

Indonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Kredit Karbon, Siapkan Mekanisme Corresponding Adjustment

Ecobiz.asia – Indonesia dan Singapura menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk berkolaborasi di bidang perdagangan kredit karbon sesuai mekanisme Pasal 6 Paris Agreement. Kesepakatan...