Komrah Targetkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi Rampung dalam 1-2 Bulan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah) menargetkan penyusunan regulasi perdagangan karbon di sektor energi, pertanian, dan sektor lainnya rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Ketua Komrah yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah telah memberikan tenggat waktu kepada kementerian teknis, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera menyelesaikan regulasi di masing-masing sektor.

Read also:  Kemenhut Bentuk Indonesia Forestry Carbon Hub, Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon

“Kami kasih target satu sampai dua bulan ini harus selesai,” kata Zulkifli usai acara penyerahan persetujuan Menteri Kehutanan kepada empat proyek karbon kehutanan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Zulkifli menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang dinilai menjadi salah satu kementerian paling cepat menerjemahkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 ke dalam regulasi operasional.

Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan sebagai dasar pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Read also:  Vietnam Luncurkan Bursa Karbon, Libatkan 92 Perusahaan pada Tahap Awal

“Saya sungguh berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” ujar Zulkifli.

Sesuai Perpres Nomor 110 Tahun 2025, setiap kementerian yang menjadi penanggung jawab sektor bertugas menyusun regulasi mengenai pengurangan emisi gas rumah kaca dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon sesuai kewenangannya.

Read also:  PLN Indonesia Power dan South Pole Bahas Perpanjangan Kerja Sama Perdagangan Karbon

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan pelaksana Perpres Nomor 110 Tahun 2025.

Menurut Eniya, regulasi tersebut akan mengatur mekanisme atau proses bisnis penerapan nilai ekonomi karbon di sektor energi. Saat ini, rancangan peraturan masih dalam tahap penyusunan sehingga substansinya terus dibahas dan disempurnakan.

“Saat ini masih berupa draf, sehingga substansinya masih terus dibahas dan disempurnakan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IBCSD dan IDCTA Dorong Penguatan Pasar Karbon Nasional untuk Tingkatkan Daya Saing Industri

Ecobiz.asia – Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) bersama Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), didukung IDX Carbon, menggelar Forum Strategis Kesiapan Pasar Karbon...

Pemerintah Tawarkan Papua sebagai Destinasi Investasi Karbon Berbasis Masyarakat

Ecobiz.asia – Pemerintah mengundang investor dalam dan luar negeri untuk mengembangkan proyek karbon di Papua. Kawasan dengan tutupan hutan tropis yang luas itu dinilai memiliki...

OJK Ajak Industri Bergabung di Bursa Karbon, Buka Peluang Tingkatkan Daya Saing Global

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak pelaku industri untuk segera mendaftar sebagai pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia dan mulai aktif bertransaksi, baik sebagai...

ESGIN-Agraus Resources Bangun Kemitraan Strategis, Bidik Pengembangan Proyek Iklim dan Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia -- PT ESGIN Global Partners (ESGIN) dan PT Agraus Resources menandatangani Heads of Agreement (HoA) sebagai langkah awal membangun kemitraan strategis untuk mempercepat...

Penjelasan POJK 10 Tahun 2026 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Link Download

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun...

TOP STORIES

Pertamina EP Bunyu Tanam 1.000 Mangrove dan Durian, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Warga

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menanam 1.000 bibit pohon yang terdiri atas 900 mangrove dan 100 durian di Desa Bunyu Selatan,...

Indonesia Prepares Hydrogen-Diesel Bus Pilot to Advance Clean Transport

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to pilot a Hydrogen-Diesel Dual Fuel (H2 DDF) bus as part of its efforts to introduce hydrogen into the...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

Pemerintah Siapkan Uji Coba Bus Hidrogen-Diesel, Target Diluncurkan di GHES 2026

Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menyiapkan uji coba bus berbahan bakar campuran hidrogen dan solar (Hydrogen-Diesel Dual Fuel/H2 DDF) sebagai langkah awal penerapan hidrogen di...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...