Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menggelar Operasi Gabungan Merah Putih di kawasan Lanskap Seblat, Bengkulu, untuk memulihkan habitat satwa liar sekaligus menertibkan aktivitas perambahan dan pembalakan liar di kawasan hutan tersebut.
Operasi yang dipimpin Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan ini merupakan kelanjutan operasi serupa yang dilaksanakan pada November hingga Desember 2025 guna memastikan kawasan strategis tersebut kembali berfungsi sebagai koridor utama Gajah Sumatera serta habitat penting Harimau Sumatera.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan operasi lanjutan tahun ini telah dimulai sejak 5 Maret 2026 dengan melibatkan tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, BKSDA Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu, KPH Bengkulu Utara, serta Polres Mukomuko dan Polres Bengkulu Utara.
“Operasi difokuskan pada kawasan TWA Seblat, HP Air Ipuh, HP Teramang, serta kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat sebagai bagian dari bentang alam Seblat seluas sekitar 80.978 hektare,” kata Hari dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan habitat penting satwa liar dilindungi yang kini terancam oleh aktivitas ilegal berupa perambahan hutan dan pembalakan liar.
Pada operasi sebelumnya tahun 2025, tim gabungan berhasil menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang dirambah. Aparat juga memusnahkan 24.100 batang kelapa sawit, merobohkan 186 pondok perambah, memutus tujuh jembatan akses, serta memusnahkan 8 meter kubik kayu hasil pembalakan liar.
Selain itu, petugas memasang 81 plang larangan, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit buldoser, satu ekskavator, dan sejumlah peralatan perkebunan.
Dari sisi penegakan hukum, penyidik telah merampungkan tiga berkas perkara perambahan kawasan hutan di Lanskap Seblat. Saat ini tiga tersangka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mukomuko.
Di samping tindakan hukum, Ditjen Gakkum Kehutanan juga mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang bersedia bekerja sama. Sejumlah warga di desa sekitar kawasan telah dimintai keterangan, dan tiga orang di antaranya menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai kepada negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan operasi ini bertujuan memutus rantai bisnis perambahan hutan sekaligus memulihkan fungsi ekologis kawasan Seblat.
“Operasi ini dirancang untuk memutus bisnis perambahan hutan, bukan mengorbankan masyarakat kecil. Penegakan hukum difokuskan pada pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat yang menjadikan kawasan hutan sebagai komoditas ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah juga akan melanjutkan langkah rehabilitasi lahan rusak, penataan batas kawasan, serta pengawasan terhadap pemegang izin usaha kehutanan yang melanggar aturan, guna memastikan pemulihan kawasan hutan dan perlindungan habitat satwa liar di Lanskap Seblat. ***




