Kemenhut Siapkan Reformasi Kebijakan untuk Dongkrak Kontribusi Kehutanan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyiapkan serangkaian reformasi kebijakan untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari revisi Undang-Undang Kehutanan, percepatan investasi, hingga pengembangan perdagangan karbon dan skema multiusaha kehutanan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Mahfudz, mengatakan sektor kehutanan memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi, mengingat luas kawasan hutan yang dikelola melalui hutan alam maupun hutan tanaman serta besarnya potensi usaha yang dapat dikembangkan.

“Kalau kita melihat kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB, saat ini masih sekitar 0,6 persen, masih sangat kecil. Karena itu kita sedang membangun berbagai instrumen kebijakan agar kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional dapat meningkat,” kata Mahfudz saat membuka rangkaian diskusi multipihak bertajuk Revitalisasi Hutan Alam dan Hutan Tanaman: Tantangan dan Jalan Keluar yang diselenggarakan Pusat Kebijakan Strategis Kemenhut, Selasa (23/6/2026).

Read also:  Indonesia Tawarkan Energi Hijau untuk Tarik Investasi Data Center

Menurutnya, pemerintah juga telah menyempurnakan pencatatan kontribusi sektor kehutanan melalui penyusunan satellite account bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah tersebut diharapkan mampu menggambarkan kontribusi kehutanan terhadap berbagai industri hilir sehingga nilai ekonomi sektor ini dapat tercermin secara lebih utuh.

Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, Mahfudz mengatakan sektor kehutanan juga diharapkan berperan dalam memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air melalui pengembangan skema multiusaha kehutanan pada areal Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencapai sekitar 28 juta hektare.

“Ini potensi yang luar biasa. Tinggal bagaimana kita membangun instrumen kebijakannya agar mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi bangsa,” ujarnya.

Untuk mendukung agenda tersebut, Kementerian Kehutanan tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan guna menyempurnakan berbagai ketentuan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu substansi yang dibahas adalah penguatan kecukupan kawasan hutan serta peningkatan peran pemerintah daerah dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam tata kelola kehutanan.

Read also:  Beralih dari Energi Fosil, Hashim Ungkap Strategi Indonesia Kembangkan PLTS, Nuklir hingga Biofuel

Di sisi lain, kementerian juga mempercepat digitalisasi layanan melalui pengembangan Decision Support System (DSS) yang akan terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor kehutanan. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola berbasis data.

Mahfudz menambahkan pemerintah terus melakukan berbagai pembenahan dalam pengelolaan hutan produksi, hutan lindung, maupun kawasan konservasi. Sejumlah kebijakan yang menjadi prioritas antara lain penguatan peran KPH, kemudahan investasi di sektor kehutanan, percepatan implementasi Rencana Kerja Usaha (RKU) Multiusaha Kehutanan, serta peningkatan produktivitas kawasan hutan melalui penerapan silvikultur intensif.

Pemerintah juga mendorong hilirisasi hasil hutan, termasuk pengembangan industri berbasis getah pinus, optimalisasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta perluasan skema multiusaha agar pemegang PBPH tidak hanya bergantung pada produksi kayu.

Di bidang penerimaan negara, Mahfudz mengungkapkan pemerintah ingin mengubah struktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan agar lebih banyak berasal dari aktivitas usaha yang produktif.

“Hingga saat ini PNBP sektor kehutanan sudah mencapai sekitar Rp14,4 triliun. Namun sebagian besar masih berasal dari denda administrasi. Ke depan kami berharap penerimaan tersebut lebih banyak berasal dari hasil pemanfaatan hutan yang produktif,” ujarnya.

Read also:  MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Menteri Kehutanan akan meluncurkan implementasi perdagangan karbon di sejumlah perusahaan kehutanan. Menurutnya, perdagangan karbon akan menjadi salah satu sumber nilai tambah baru bagi pemegang PBPH, berdampingan dengan pemanfaatan komoditas kayu maupun jasa lingkungan.

Dalam konteks global, Mahfudz menegaskan sektor kehutanan tetap memegang peran penting dalam pencapaian target iklim nasional melalui FOLU Net Sink 2030. Karena itu, pemerintah tengah menyusun standar dan baseline yang jelas untuk membedakan alokasi kawasan yang mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) maupun pasar karbon sukarela (voluntary carbon market).

Ia berharap forum diskusi multipihak tersebut dapat menghasilkan berbagai masukan bagi penyempurnaan kebijakan sehingga pengelolaan hutan Indonesia semakin produktif, berkelanjutan, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...