TNI AL dan Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — TNI Angkatan Laut bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/1/2026).

Pengungkapan dilakukan oleh Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III bersama Satgas Intelmar Pusintelal dan tim gabungan lintas instansi, setelah menerima informasi intelijen terkait pemuatan arang bakau tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tirta Ria, Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 21 Januari 2026.

Tim memantau pemuatan arang bakau dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke dalam dua kontainer 40 feet dengan total sekitar 400 karung, yang kemudian dikirim menuju Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.

Read also:  Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Ilegal Donggala ke Kejaksaan

Saat kapal sandar di Dermaga 210 Tanjung Priok, petugas melakukan pemeriksaan dan pembongkaran muatan. Dari dua kontainer yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan kehutanan tersebut, petugas menemukan arang bakau seberat sekitar 74 ton.

Operasi ini melibatkan unsur KP3, Kementerian Kehutanan, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, dan Bais TNI. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Read also:  Indonesia–Inggris Dorong Pembiayaan Alam Berkelanjutan, Aceh Jadi Model Percontohan

Negara diperkirakan mengalami kerugian ekonomi sekitar Rp1,7 miliar akibat praktik ilegal tersebut. Dari sisi ekologis, produksi arang bakau itu diduga berasal dari penebangan sekitar 1.400–1.500 pohon mangrove dewasa.

Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Kuspardja mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan laut sekaligus melindungi lingkungan pesisir.

“Penyelundupan hasil hutan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir. TNI AL akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia,” ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa barang bukti telah diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Read also:  Indonesia–Jepang Percepat Realisasi Proyek Hijau, Dari PLTP hingga Waste to Energy

“Kami akan mendalami peran para pihak, termasuk aktor intelektual di balik praktik ini, agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Dwi Januanto.

Ia menambahkan, penebangan mangrove berdampak luas terhadap wilayah pesisir karena mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai, habitat biota laut, serta penyangga ekonomi masyarakat pesisir.

“Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan abrasi, menurunkan hasil perikanan, dan memicu bencana ekologis,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

TOP STORIES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...