Ecobiz.asia – Indonesia dan Singapura menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk berkolaborasi di bidang perdagangan kredit karbon sesuai mekanisme Pasal 6 Paris Agreement.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Deputi Perdana Menteri yang juga Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong, serta disaksikan Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dalam rangkaian pertemuan bilateral tahunan Leaders’ Retreat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026).
MoU tersebut menjadi salah satu dari sejumlah dokumen kerja sama strategis yang dipertukarkan kedua negara dalam pertemuan tersebut.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), kedua pemerintah selanjutnya akan menyusun Perjanjian Pelaksanaan (Implementation Agreement) sebagai tindak lanjut operasional.
Perjanjian itu akan mengatur mekanisme otorisasi, verifikasi, dan transfer Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMOs), termasuk penerapan corresponding adjustment untuk mencegah penghitungan ganda atas capaian penurunan emisi gas rumah kaca kedua negara.
Deputi Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong mengatakan negaranya berkomitmen menjadi mitra tepercaya dalam membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan saling menguntungkan.
“Nota Kesepahaman ini menandakan tekad Singapura dan Indonesia untuk bekerja sama menyusun kerangka penyaluran pembiayaan iklim ke dalam proyek-proyek berintegritas tinggi, mulai dari pelestarian hutan dan restorasi ekosistem pesisir, hingga penerapan solusi teknologi bersih yang menekan emisi sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru,” kata dia.
“Proyek-proyek ini akan menyokong penghidupan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat yang paling terdampak oleh perubahan iklim,” imbuh Gan Kim Yong.
Dalam kesempatan yang sama, kedua negara juga mengumumkan MoU tentang Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup yang telah lebih dahulu ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu. Kesepakatan tersebut memperkuat kerja sama bilateral di bidang perlindungan lingkungan dan aksi iklim. ***



