Ecobiz.asia – Forest Stewardship Council (FSC) tengah mengembangkan standar sertifikasi khusus untuk kredit karbon yang ditargetkan rampung pada 2028 dan mulai diterapkan di berbagai negara pada 2029.
Standar tersebut tidak hanya akan memastikan kualitas kredit karbon, tetapi juga mengintegrasikan mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing) agar pendapatan dari perdagangan karbon dapat dinikmati oleh pengelola hutan, masyarakat adat, dan komunitas lokal.
“Kami sedang mengembangkan metodologi sertifikasi kredit karbon yang ditargetkan selesai pada 2028. Harapannya, standar tersebut sudah dapat diterapkan di sebagian besar negara mulai 2029, meski proses pengembangannya masih berlangsung,” kata Direktur Jenderal FSC International, Subhra Bhattacharjee, usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Subhra menjelaskan, hingga saat ini FSC belum melakukan sertifikasi terhadap kredit karbon. Organisasi tersebut baru mengaudit dan memverifikasi jumlah karbon yang berhasil diserap (carbon sequestration) di kawasan hutan bersertifikat FSC. Hasil pengukuran itu menjadi dasar bagi investasi berbasis dampak (impact investment), bukan sebagai kredit karbon yang dapat diperdagangkan.
“Saat ini FSC belum mensertifikasi kredit karbon. Yang kami sertifikasi adalah jumlah karbon yang berhasil diserap. Itu berbeda dengan kredit karbon yang dapat diperdagangkan,” ujarnya.
Menurut Subhra, aspek yang menjadi pembeda dari standar sertifikasi FSC nantinya bukan hanya kualitas kredit karbon, melainkan juga jaminan bahwa manfaat ekonomi dari perdagangan karbon benar-benar diterima oleh para penjaga hutan.
“Kami ingin memastikan bahwa pendapatan dari kredit karbon mengalir kepada para pengelola hutan, masyarakat adat, dan komunitas lokal yang menjaga hutan,” katanya.
Ia menambahkan, pasar karbon selama ini telah mengakui bahwa kredit karbon yang berasal dari hutan bersertifikat FSC memiliki kualitas tinggi. Di sejumlah pasar, kredit karbon tersebut bahkan memperoleh harga premium. Karena itu, standar yang tengah dikembangkan FSC akan semakin memperkuat kredibilitas tersebut melalui pengaturan mengenai perlindungan sosial dan pembagian manfaat.
Sambil menunggu skema sertifikasi FSC diluncurkan, pemilik dan pengelola hutan bersertifikat FSC telah memperoleh pengakuan tambahan melalui kerja sama antara FSC dan Verra. Sejak Mei 2026, Verra meluncurkan label FSC untuk Verified Carbon Units (VCUs) yang dihasilkan dari proyek karbon di kawasan hutan yang telah mengantongi sertifikasi pengelolaan hutan FSC.
Kolaborasi tersebut memungkinkan kredit karbon dari hutan bersertifikat FSC lebih mudah dikenali di pasar sebagai kredit yang berasal dari praktik pengelolaan hutan lestari dengan standar sosial dan lingkungan yang ketat. Menurut Subhra, pengakuan itu juga membuka peluang bagi pemilik dan pengelola hutan bersertifikat FSC untuk memperoleh harga premium di pasar karbon yang memberikan insentif terhadap kualitas.
FSC merupakan organisasi nirlaba internasional yang menetapkan standar pengelolaan hutan lestari. Secara global, lebih dari 200 juta hektare hutan telah tersertifikasi sesuai standar FSC.
Di Indonesia, sekitar 4,5 juta hektare hutan telah mengantongi sertifikasi FSC. Menurut Subhra, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan perdagangan karbon berbasis pengelolaan hutan lestari. ***



