Ecobiz.asia – Forest Stewardship Council (FSC) tengah mengembangkan prosedur untuk program kredit karbon berintegritas tinggi (high-quality carbon credits) dalam skema sertifikasi FSC.
Prosedur tersebut akan mengintegrasikan proses validasi dan verifikasi independen oleh pihak ketiga, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), berbagai perlindungan (safeguards) yang relevan, serta sistem pelacakan dan transparansi.
Tujuan utamanya adalah membangun kerangka kerja yang mampu menarik pembiayaan berkelanjutan sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon mengalir kepada pengelola hutan, masyarakat adat, dan masyarakat lokal.
Direktur Jenderal FSC, Subhra Bhattacharjee, mengatakan organisasi tersebut sedang mengembangkan prosedur kredit karbon berintegritas tinggi yang akan memperkuat posisi FSC sebagai kontributor penting dalam upaya pengurangan dan penyerapan emisi gas rumah kaca.
“Prosedur yang kami usulkan dirancang tidak hanya untuk memperkuat integritas lingkungan dari kredit karbon, tetapi juga memastikan manfaat finansial didistribusikan secara adil kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab melindungi hutan. Kami ingin memastikan pendapatan dari kredit karbon benar-benar diterima oleh para pengelola hutan, masyarakat adat, dan masyarakat lokal yang menjaga hutan,” kata Subhra Bhattacharjee kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman antara FSC dan Kementerian Kehutanan Indonesia di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Prosedur baru tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar dengan menghadirkan perlindungan tambahan terhadap dampak sosial serta mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing).
Menjelang penerapan prosedur baru itu, FSC telah lebih dahulu memperkuat kehadirannya di pasar karbon sukarela melalui kemitraan dengan Verra. Sejak Mei 2026, Verra mulai menerapkan label FSC pada Verified Carbon Units (VCU) yang dihasilkan dari proyek karbon di kawasan hutan bersertifikat FSC.
Label tersebut memungkinkan pembeli mengidentifikasi kredit karbon yang berasal dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab sesuai standar lingkungan dan sosial FSC, sehingga berpotensi meningkatkan daya tarik dan nilai kredit karbon tersebut di pasar karbon sukarela.
FSC merupakan organisasi nirlaba internasional yang menetapkan standar pengelolaan hutan lestari. Saat ini, lebih dari 200 juta hektare hutan di seluruh dunia telah tersertifikasi berdasarkan standar FSC, termasuk sekitar 4,5 juta hektare hutan di Indonesia. ***
Catatan Editor: Artikel yang tayang merupakan revisi dari artikel sebelumnya untuk meningkatkan akurasi informasi.



