Ecobiz.asia – Proyek konservasi gambut Katingan Mentaya Project kembali memasuki pasar karbon sukarela internasional dengan penerbitan sekitar 17,3 juta Verified Carbon Units (VCU) setelah pengurangan buffer, menyusul dibukanya kembali perdagangan karbon internasional Indonesia dan selesainya kajian ilmiah menyeluruh sesuai standar Verra.
Proyek yang dikelola PT Rimba Makmur Utama bersama Permian Global tersebut memperoleh verifikasi pengurangan emisi sekitar 20 juta ton setara CO₂ (CO₂e) untuk periode pemantauan 2021–2023.
Unit karbon yang diterbitkan telah memperoleh peringkat AA dari BeZero Carbon dan Sylvera, serta tersertifikasi di bawah Verified Carbon Standard (VCS) dan Climate, Community & Biodiversity Standards (CCBS) milik Verra.
Penerbitan ini menandai kembalinya proyek ke pasar karbon setelah dilakukannya peninjauan menyeluruh terhadap asumsi baseline proyek, sebagaimana diwajibkan dalam metodologi Verra setelah proyek berjalan selama 10 tahun. Peninjauan tersebut mencakup pengujian ulang perhitungan dan asumsi awal menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan serta regulasi terbaru.
“Penerbitan kredit karbon ini merupakan tonggak penting bagi kami,” kata Chief Executive Director PT Rimba Makmur Utama, Dharsono Hartono, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Menurut Dharsono, pembaruan baseline memastikan asumsi iklim proyek tetap kuat secara ilmiah sekaligus memungkinkan proyek memperoleh pendanaan untuk menjaga kegiatan konservasi dan program pemberdayaan masyarakat.
Penerbitan kredit karbon tersebut seiring dibukanya kembali pasar karbon internasional Indonesia setelah reformasi regulasi pemerintah dan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Verra pada Oktober 2025. Kesepakatan itu memungkinkan penerbitan kredit karbon kehutanan yang telah diverifikasi secara internasional di bawah kerangka pasar karbon Indonesia yang baru.
Di Indonesia, perdagangan karbon diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, sedangkan khusus sektor kehutanan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Katingan Mentaya Project yang dikembangkan sejak 2010 melindungi dan merestorasi 157.875 hektare hutan rawa gambut tropis di Kalimantan Tengah yang sebelumnya direncanakan untuk pengembangan perkebunan akasia industri. Kawasan tersebut menjadi habitat satwa terancam punah seperti orangutan Kalimantan, rangkong gading, dan trenggiling Sunda, serta mendukung mata pencaharian berkelanjutan bagi 41 desa di sekitarnya. ***



