Katingan Mentaya Project Kembali ke Pasar Karbon, Terbitkan 17,3 Juta Kredit Karbon Peringkat AA

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Proyek konservasi gambut Katingan Mentaya Project kembali memasuki pasar karbon sukarela internasional dengan penerbitan sekitar 17,3 juta Verified Carbon Units (VCU) setelah pengurangan buffer, menyusul dibukanya kembali perdagangan karbon internasional Indonesia dan selesainya kajian ilmiah menyeluruh sesuai standar Verra.

Proyek yang dikelola PT Rimba Makmur Utama bersama Permian Global tersebut memperoleh verifikasi pengurangan emisi sekitar 20 juta ton setara CO₂ (CO₂e) untuk periode pemantauan 2021–2023.

Unit karbon yang diterbitkan telah memperoleh peringkat AA dari BeZero Carbon dan Sylvera, serta tersertifikasi di bawah Verified Carbon Standard (VCS) dan Climate, Community & Biodiversity Standards (CCBS) milik Verra.

Read also:  Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Penerbitan ini menandai kembalinya proyek ke pasar karbon setelah dilakukannya peninjauan menyeluruh terhadap asumsi baseline proyek, sebagaimana diwajibkan dalam metodologi Verra setelah proyek berjalan selama 10 tahun. Peninjauan tersebut mencakup pengujian ulang perhitungan dan asumsi awal menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan serta regulasi terbaru.

“Penerbitan kredit karbon ini merupakan tonggak penting bagi kami,” kata Chief Executive Director PT Rimba Makmur Utama, Dharsono Hartono, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dharsono, pembaruan baseline memastikan asumsi iklim proyek tetap kuat secara ilmiah sekaligus memungkinkan proyek memperoleh pendanaan untuk menjaga kegiatan konservasi dan program pemberdayaan masyarakat.

Read also:  Isometric Perluas Pasar ke Kredit Karbon Pencegahan Deforestasi, Siapkan Protokol Baru

Penerbitan kredit karbon tersebut seiring dibukanya kembali pasar karbon internasional Indonesia setelah reformasi regulasi pemerintah dan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Verra pada Oktober 2025. Kesepakatan itu memungkinkan penerbitan kredit karbon kehutanan yang telah diverifikasi secara internasional di bawah kerangka pasar karbon Indonesia yang baru.

Di Indonesia, perdagangan karbon diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, sedangkan khusus sektor kehutanan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Read also:  Potensi Kredit Karbon Riau Capai 11,7 Juta Ton CO₂e per Tahun, Nilainya Bisa US$235 Juta

Katingan Mentaya Project yang dikembangkan sejak 2010 melindungi dan merestorasi 157.875 hektare hutan rawa gambut tropis di Kalimantan Tengah yang sebelumnya direncanakan untuk pengembangan perkebunan akasia industri. Kawasan tersebut menjadi habitat satwa terancam punah seperti orangutan Kalimantan, rangkong gading, dan trenggiling Sunda, serta mendukung mata pencaharian berkelanjutan bagi 41 desa di sekitarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

Mentan Terbitkan Permentan 18/2026, Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan,...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...

Perkuat Tata Kelola Bursa Karbon, OJK Kedepankan Integritas Pasar dan Perlindungan Konsumen

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 dan...

KLH Dorong Pemda Siapkan Proyek Karbon, Bisa Jadi Sumber Pendapatan Daerah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mendorong pemerintah daerah mulai mengidentifikasi dan menyiapkan proyek-proyek karbon agar dapat memanfaatkan peluang perdagangan...

TOP STORIES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Sukses Ubah Emisi Karbon Jadi Soda Ash Bernilai Ekonomi, Kemenperin Dorong Teknologi CCU

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) untuk menekan emisi sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi dari pemanfaatan kembali...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...