Katingan Mentaya Project Kembali ke Pasar Karbon, Terbitkan 17,3 Juta Kredit Karbon Peringkat AA

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Proyek konservasi gambut Katingan Mentaya Project kembali memasuki pasar karbon sukarela internasional dengan penerbitan sekitar 17,3 juta Verified Carbon Units (VCU) setelah pengurangan buffer, menyusul dibukanya kembali perdagangan karbon internasional Indonesia dan selesainya kajian ilmiah menyeluruh sesuai standar Verra.

Proyek yang dikelola PT Rimba Makmur Utama bersama Permian Global tersebut memperoleh verifikasi pengurangan emisi sekitar 20 juta ton setara CO₂ (CO₂e) untuk periode pemantauan 2021–2023.

Unit karbon yang diterbitkan telah memperoleh peringkat AA dari BeZero Carbon dan Sylvera, serta tersertifikasi di bawah Verified Carbon Standard (VCS) dan Climate, Community & Biodiversity Standards (CCBS) milik Verra.

Read also:  OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Penerbitan ini menandai kembalinya proyek ke pasar karbon setelah dilakukannya peninjauan menyeluruh terhadap asumsi baseline proyek, sebagaimana diwajibkan dalam metodologi Verra setelah proyek berjalan selama 10 tahun. Peninjauan tersebut mencakup pengujian ulang perhitungan dan asumsi awal menggunakan perkembangan ilmu pengetahuan serta regulasi terbaru.

“Penerbitan kredit karbon ini merupakan tonggak penting bagi kami,” kata Chief Executive Director PT Rimba Makmur Utama, Dharsono Hartono, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dharsono, pembaruan baseline memastikan asumsi iklim proyek tetap kuat secara ilmiah sekaligus memungkinkan proyek memperoleh pendanaan untuk menjaga kegiatan konservasi dan program pemberdayaan masyarakat.

Read also:  Kemenhut dan Emergent Sepakati Penjajakan Kerja Sama Pendanaan Iklim Sektor Kehutanan

Penerbitan kredit karbon tersebut seiring dibukanya kembali pasar karbon internasional Indonesia setelah reformasi regulasi pemerintah dan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Verra pada Oktober 2025. Kesepakatan itu memungkinkan penerbitan kredit karbon kehutanan yang telah diverifikasi secara internasional di bawah kerangka pasar karbon Indonesia yang baru.

Di Indonesia, perdagangan karbon diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, sedangkan khusus sektor kehutanan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Read also:  OJK Ajak Industri Bergabung di Bursa Karbon, Buka Peluang Tingkatkan Daya Saing Global

Katingan Mentaya Project yang dikembangkan sejak 2010 melindungi dan merestorasi 157.875 hektare hutan rawa gambut tropis di Kalimantan Tengah yang sebelumnya direncanakan untuk pengembangan perkebunan akasia industri. Kawasan tersebut menjadi habitat satwa terancam punah seperti orangutan Kalimantan, rangkong gading, dan trenggiling Sunda, serta mendukung mata pencaharian berkelanjutan bagi 41 desa di sekitarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IBCSD dan IDCTA Dorong Penguatan Pasar Karbon Nasional untuk Tingkatkan Daya Saing Industri

Ecobiz.asia – Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) bersama Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), didukung IDX Carbon, menggelar Forum Strategis Kesiapan Pasar Karbon...

Pemerintah Tawarkan Papua sebagai Destinasi Investasi Karbon Berbasis Masyarakat

Ecobiz.asia – Pemerintah mengundang investor dalam dan luar negeri untuk mengembangkan proyek karbon di Papua. Kawasan dengan tutupan hutan tropis yang luas itu dinilai memiliki...

OJK Ajak Industri Bergabung di Bursa Karbon, Buka Peluang Tingkatkan Daya Saing Global

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak pelaku industri untuk segera mendaftar sebagai pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia dan mulai aktif bertransaksi, baik sebagai...

ESGIN-Agraus Resources Bangun Kemitraan Strategis, Bidik Pengembangan Proyek Iklim dan Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia -- PT ESGIN Global Partners (ESGIN) dan PT Agraus Resources menandatangani Heads of Agreement (HoA) sebagai langkah awal membangun kemitraan strategis untuk mempercepat...

Penjelasan POJK 10 Tahun 2026 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Link Download

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun...

TOP STORIES

Pertamina EP Bunyu Tanam 1.000 Mangrove dan Durian, Perkuat Ekosistem Pesisir dan Ekonomi Warga

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field menanam 1.000 bibit pohon yang terdiri atas 900 mangrove dan 100 durian di Desa Bunyu Selatan,...

Indonesia Prepares Hydrogen-Diesel Bus Pilot to Advance Clean Transport

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to pilot a Hydrogen-Diesel Dual Fuel (H2 DDF) bus as part of its efforts to introduce hydrogen into the...

Kebijakan Kehutanan Masih Bertumpu pada Interpretasi Tunggal, Sederhanakan Keragaman Sejarah, Sosial, Budaya

Ecobiz.asia – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ahmad Maryudi, menilai kebijakan kehutanan di Indonesia masih bertumpu pada interpretasi tunggal mengenai penguasaan...

Pemerintah Siapkan Uji Coba Bus Hidrogen-Diesel, Target Diluncurkan di GHES 2026

Ecobiz.asia – Pemerintah mulai menyiapkan uji coba bus berbahan bakar campuran hidrogen dan solar (Hydrogen-Diesel Dual Fuel/H2 DDF) sebagai langkah awal penerapan hidrogen di...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...