PHLI Nilai Banjir Bandang di Sumatera sebagai Bencana Ekologis, Desak Evaluasi Kebijakan SDA

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) menegaskan bahwa banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan bencana ekologis, bukan bencana alam, karena kuatnya kontribusi aktivitas manusia dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang merusak lingkungan.

Ketua Umum PHLI Andri Gunawan Wibisana mengatakan penggunaan istilah bencana alam berpotensi mengaburkan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau kita menggunakan istilah bencana alam, itu bisa dijadikan alasan untuk lepas dari pertanggungjawaban. Ini jelas bencana ekologis,” ujar Andri dalam konferensi pers PHLI secara daring, Senin (22/12/2025).

Menurut PHLI, bencana di tiga provinsi Sumatera dipicu oleh alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan, pertambangan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dilegalkan melalui kebijakan dan perizinan pemerintah.

Read also:  24 WNA Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 12 Masuk Daftar Buron

Oleh karena itu, PHLI mendesak pemerintah menetapkan bencana ekologis tersebut sebagai bencana nasional.

PHLI menilai penanganan pascabencana hingga hampir satu bulan berjalan lamban dan tidak komprehensif. Fokus pemerintah dinilai masih terbatas pada penanganan korban manusia dan kerugian material, tanpa diiringi pemulihan lingkungan yang memadai.

“Kalau tidak ada pemulihan lingkungan, bencana ini sangat mungkin terulang,” kata Andri.

PHLI juga mengkritik sikap pemerintah yang menolak menetapkan bencana nasional dan menolak bantuan internasional dengan alasan mampu menangani sendiri, meski di lapangan masih terjadi krisis listrik, air bersih, akses jalan, dan distribusi bantuan. Ribuan meter kubik kayu masih menumpuk di sungai dan permukiman warga terdampak.

Read also:  Kemenhut dan YKAN Teken MoU Perkuat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Berdasarkan data BNPB per 20 Desember 2025, bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyebabkan 1.071 orang meninggal dunia, 185 orang hilang, sekitar 7.000 orang luka-luka, serta memaksa 526.868 orang mengungsi. Selain itu, sebanyak 147.236 rumah dilaporkan rusak.

PHLI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menindak sejumlah perusahaan, namun menilai penegakan hukum masih parsial karena hanya menyasar pelaku di lapangan.

“Deforestasi yang memicu bencana bisa saja terjadi melalui izin yang sah. Kita sering lupa satu aktor penting, yaitu pemerintah sebagai pemberi izin,” ujar Andri.

PHLI mendorong agar pejabat pemberi izin juga dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti lalai dalam pengawasan. Ini merujuk Pasal 112 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memungkinkan pejabat dipidana apabila kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

Read also:  Ekspor Komoditas Strategis Satu Pintu Masuk Tahap Transisi, Eksportir Wajib Lapor Danantara

Selain itu, PHLI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh kebijakan sumber daya alam untuk mencegah pergeseran deforestasi ke wilayah lain.

“Kalau Sumatera sudah habis dieksploitasi lalu berpindah ke Papua, maka bencana serupa akan terulang,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, PHLI menuntut pemerintah menetapkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional; melakukan pemulihan lingkungan hidup; meninjau ulang dan memberlakukan moratorium perizinan industri ekstraktif di kawasan hutan; membuka data perusahaan pemegang izin; menegakkan hukum secara tegas terhadap perusak lingkungan; serta menerapkan pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian izin. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

24 WNA Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 12 Masuk Daftar Buron

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 tersangka dalam...

Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Ecobiz.asia – Ketahanan iklim di Indonesia tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, komunitas lokal, sektor swasta,...

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

TOP STORIES

Perempuan Penggerak Ekonomi Restoratif, Akses dan Kepemimpinan Perlu Diperkuat

Ecobiz.asia – Perempuan dinilai memegang peran sentral dalam membangun ekonomi restoratif, mulai dari menjaga hutan dan sumber air, memperkuat ketahanan pangan, hingga mengembangkan usaha...

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

PLN Indonesia Power, South Pole Explore Expanded Carbon Market and Decarbonization Partnership

Ecobiz.asia — Indonesia's state-owned power producer PLN Indonesia Power and Swiss climate advisory firm South Pole AG are exploring an extension of their carbon...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

Synkrona Rampungkan Studi, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut Pertama Indonesia Makin Dekat

Ecobiz.asia – PT Synkrona Enjiniring Nusantara menyelesaikan studi pra-kelayakan (pre-feasibility study) untuk proyek percontohan pembangkit listrik tenaga arus laut (PLTAL) di Nusa Penida, Bali....