Perusahaan Global Kejar Net Zero, Pasar Kredit Karbon Indonesia Terbuka Luas

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Perubahan perilaku perusahaan global dalam mengejar target net zero berpotensi menjadi sumber baru permintaan kredit karbon, termasuk dari Indonesia.

Wakil Ketua Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) Triharyo Soesilo mengatakan semakin banyak perusahaan menetapkan target pengurangan emisi berbasis Science Based Targets initiative (SBTi), yang pada akhirnya dapat mendorong kebutuhan terhadap kredit karbon berkualitas.**

Menurut Triharyo, peran dalam mendorong dekarbonisasi global kini mulai bergeser dari pemerintah ke perusahaan. Perusahaan tidak hanya menetapkan target pengurangan emisi, tetapi juga mulai menekan pemasok dalam rantai pasoknya untuk mengikuti standar pengurangan emisi yang sama.

“Sekarang dekarbonisasi itu berubah dari government ke corporate,” kata Triharyo saat Forum Next-Gen Carbon projects 2026, Senin (25/8/2026).

Read also:  Kemitraan Indonesia–Norwegia Tunjukkan Model Baru Diplomasi Iklim Berbasis Kinerja

SBTi merupakan kerangka bagi perusahaan untuk menetapkan target emisi yang selaras dengan upaya mencapai net zero.

Hingga Januari 2026, SBTi mencatat 10.000 perusahaan telah memiliki target berbasis sains yang tervalidasi, dengan perusahaan-perusahaan tersebut mewakili lebih dari 40% kapitalisasi pasar global.

Triharyo mengatakan perusahaan yang telah menetapkan target dekarbonisasi harus terlebih dahulu melakukan pengurangan emisi dari kegiatan operasional dan rantai pasoknya. Setelah berbagai upaya pengurangan dilakukan, kebutuhan terhadap instrumen karbon dapat meningkat.

“Dia harus mengurangi dulu. Tetapi sesudah itu, dia akan terpaksa beli karbon kredit,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi peluang bagi Indonesia karena memiliki potensi proyek pengurangan maupun penyerapan emisi berbasis hutan, gambut, agroforestri, biochar, biogas, hingga efisiensi energi.

Read also:  RBP dan Voluntary Carbon Market Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Menurut Triharyo, peluang tersebut semakin terbuka setelah pemerintah menerbitkan Perpres 110/2025 yang memberikan ruang lebih besar bagi penggunaan standar karbon internasional.

Perubahan itu membuat pengembang proyek di Indonesia memiliki peluang lebih besar menghasilkan kredit karbon yang dapat diterima pasar global.

Triharyo mencontohkan perusahaan global seperti Google yang telah membeli kredit karbon dari proyek agroforestri di Sulawesi. Ia juga menyebut sejumlah perusahaan Indonesia mulai mengikuti SBTi untuk mempertahankan akses ke pasar global dan memenuhi tuntutan rantai pasok internasional.

Tekanan tersebut, kata dia, bahkan dapat bergerak hingga ke pemasok. Perusahaan global dapat mensyaratkan pemasoknya memiliki target berbasis sains sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi Scope 3.

Read also:  Menteri LH Dorong Koperasi Masuk Pasar Karbon: Manfaat Ekonomi Harus Kembali ke Rakyat

“Kalau kamu enggak SBTi, enggak saya beli sebagai supplier saya,” kata Tri Haryo menggambarkan tekanan yang semakin kuat terhadap rantai pasok global.

Perkembangan tersebut memperluas peluang pasar karbon Indonesia. Tidak hanya proyek kehutanan berskala besar, proyek-proyek kecil seperti biodigester, biochar dan efisiensi energi juga berpotensi masuk ke rantai pasok dekarbonisasi perusahaan global.

SBTi sendiri pada Juni 2026 telah menerbitkan Corporate Net-Zero Standard versi 2.0, yang menekankan implementasi target iklim ke dalam kegiatan operasional, rantai nilai dan alokasi modal perusahaan. Validasi target berdasarkan versi baru tersebut akan dimulai pada 2027. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menteri LH Teken Aturan Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Link Download PermenLH No 11 Tahun 2026

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menetapkan aturan baru perdagangan karbon sektor limbah melalui Peraturan Menteri Lingkungan...

ICVCM Setujui Dua Metodologi Verra untuk Pengurangan Metana dari Budidaya Padi dan TPA Sampah

Ecobiz.asia – Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) menyetujui dua metodologi tambahan milik Verra yang memenuhi standar Core Carbon Principles (CCP). Kedua...

RBP dan Voluntary Carbon Market Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan mekanisme Results-Based Payment (RBP) dan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) menjadi instrumen yang saling melengkapi...

Sepuluh Provinsi Baru Terima Dana Karbon GCF, Total Komitmen Capai Rp761 Miliar

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menambah 10 provinsi penerima pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF). Dengan penambahan tersebut,...

VCarboN Bidik Pasar Karbon Compliance, Dorong Akses Proyek Indonesia ke Korea Selatan

Ecobiz.asia – Pengembang proyek karbon VCarboN mulai membidik perluasan akses pasar karbon Indonesia, tidak hanya melalui voluntary carbon market (VCM) tetapi juga compliance carbon...

TOP STORIES

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...

Gold Standard, Verra Launch Tool for Article 6.2 Reporting

Ecobiz.asia – Gold Standard and Verra have launched a new tool to help countries report corresponding adjustments (CAs) for carbon credits authorized under Article...

Prabowo Launches 100 GW Solar Program, Sets Three-Year Deadline

Ecobiz.asia — Indonesia has launched a national program to develop 100 gigawatts peak (GWp) of solar power capacity, with an estimated investment of about...

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...