Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Isu yang disoroti antara lain akses informasi dan pemantauan independen, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDPK), deforestasi, serta evaluasi dan perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berbasis kinerja.

Masukan tersebut disampaikan dalam forum konsultasi khusus organisasi masyarakat sipil untuk membahas revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian konsultasi publik revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yang telah berlangsung dalam sembilan sesi dan melibatkan hampir 8.900 peserta dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi kehutanan.

Hingga saat ini, rangkaian konsultasi tersebut telah menghimpun 295 responden yang memberikan masukan dan rekomendasi terkait revisi regulasi tersebut.

Read also:  KPH Diarahkan Jadi “Konduktor” Pengelolaan Hutan di Tingkat Tapak

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Erwan Sudaryanto mengatakan, forum khusus masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan revisi regulasi mempertimbangkan pengalaman lapangan dan pandangan independen.

“Forum ini merupakan forum penting bagi Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan masukan dari organisasi masyarakat sipil. Kami berharap dengan adanya forum ini dapat menyempurnakan perubahan P.8 dalam penyelenggaraan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan,” kata Erwan.

Dalam forum tersebut, organisasi masyarakat sipil menelaah usulan perubahan regulasi, mengidentifikasi implikasi kebijakan dan tantangan pelaksanaan, serta menyusun rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Kehutanan dalam proses revisi.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah penguatan KPH. Diah Suradireja dari WWF Indonesia mengatakan kepastian berusaha perlu berjalan beriringan dengan kepastian tata kelola kawasan, penyelesaian konflik tenurial, dan penguatan fungsi KPH.

“KPH diharapkan berperan sebagai platform koordinasi pengelolaan lanskap yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan tata ruang,” ujarnya.

Read also:  Indonesia Dorong UE Perkuat Pengakuan Lisensi FLEGT dalam Penerapan EUDR

Selain KPH, peserta juga menyoroti pentingnya penguatan akses terhadap data dan informasi bagi pemantau independen.

Direktur Eksekutif Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund) Deden Pramudiana menekankan kebutuhan penguatan akses data sekaligus dukungan pembiayaan bagi pemantauan independen.

Masukan lainnya mencakup transparansi data, pengelolaan KHDPK, isu deforestasi, serta evaluasi perpanjangan PBPH berbasis kinerja.

Kementerian Kehutanan sebelumnya menyatakan revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, merespons tantangan baru, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sektor kehutanan di tingkat nasional dan internasional.

Masyarakat sipil menilai revisi regulasi tersebut penting karena aturan mengenai tata hutan dan pemanfaatan hutan akan berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat, akses informasi, pengawasan independen, hingga kepastian usaha di sektor kehutanan.

Team Leader Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5) Irfan Bahtiar mengatakan keterlibatan organisasi masyarakat sipil pada tahap revisi menunjukkan perhatian terhadap aspek transparansi dan tata kelola.

Read also:  Data Karhutla Terbaru, Kemenhut Ungkap Hotspot High Confidence Turun

“Keputusan untuk membuka ruang khusus bagi masyarakat sipil pada tahap ini menunjukkan sinyal kuat bahwa Kementerian memberi perhatian serius pada transparansi dan tata kelola yang baik,” ujar Irfan.

Hasil forum selanjutnya dikonsolidasikan menjadi rekomendasi kebijakan dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagai masukan resmi dalam proses revisi Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Forum tersebut difasilitasi MFP5, program kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris yang mendukung penguatan tata kelola hutan lestari, termasuk pengembangan kebijakan, penguatan implementasi, dan peningkatan pengakuan internasional terhadap tata kelola kehutanan Indonesia.

Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam forum tersebut yakni Auriga Nusantara, The Reform Initiative (TRI), Greenpeace Indonesia, MFP5, Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), Indonesia Center of Environmental Law (ICEL), Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Kaoem Telapak, Madani Berkelanjutan, Perkumpulan HuMa, Satva Bumi, Working Group ICCAs Indonesia, WWF-Indonesia, dan KKI Warsi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan...

Sungai Mengering, Ketergantungan Batu Bara Dinilai Perparah Krisis Iklim di Kalimantan

Ecobiz.asia -- Kekeringan dan pendangkalan sejumlah sungai besar di Kalimantan di tengah fenomena El Niño menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali ketergantungan Indonesia...

KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum dan memperluas kerja sama internasional untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang semakin...

TOP STORIES

Singapura-Laos Sepakati Perdagangan Kredit Karbon, Atur Mekanisme Corresponding Adjustment

Ecobiz.asia — Singapura dan Laos menandatangani perjanjian implementasi untuk membangun kerangka kerja yang mengikat secara hukum bagi kerja sama kredit karbon berdasarkan Pasal 6...

Pemanasan Global Diprediksi Lampaui 1,5°C, UNEP Peringatkan Bahaya Perubahan Iklim

Ecobiz.asia – Dunia diperkirakan akan melampaui ambang pemanasan global 1,5°C dalam beberapa tahun ke depan. Namun, peluang untuk menekan kenaikan suhu dan mengembalikannya ke...

Singapore, Laos Sign Carbon Credit Deal, Set Corresponding Adjustment Mechanism

Ecobiz.asia — Singapore and Laos have signed an implementation agreement to establish a legally binding framework for carbon credit collaboration under Article 6 of...

UNEP: World Set to Cross 1.5°C Warming, Return Below Threshold Still Possible

Ecobiz.asia — Global temperatures are likely to exceed the 1.5°C warming threshold within the next few years, increasing climate risks and impacts, but the...

PLN Nusantara Power Perluas Bisnis di Luar Pembangkitan, Raih Dua Penghargaan Marketing 2026

Ecobiz.asia -- Transformasi bisnis PT PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam mencari sumber pertumbuhan baru di luar bisnis inti pembangkitan mendapat pengakuan melalui dua...