Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola seluas total 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara satu perusahaan, PT MPK, dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran pada arealnya terjadi secara luas dan berulang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, sanksi tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap ketidakpatuhan perusahaan sekaligus memaksa pemegang izin melakukan perbaikan dan pemulihan areal terdampak.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Read also:  Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Enam perusahaan yang dikenai sanksi terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar ditemukan pada PT WEL seluas 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare dan PT NES 70,38 hektare.

Kementerian Kehutanan mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan sistem pengendalian karhutla serta pemulihan pada areal yang terdampak.

Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman dan sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.

Read also:  IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi. Khusus ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Dwi mengatakan penegakan hukum akan terus dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla.

Ia menegaskan, karhutla menimbulkan dampak yang lebih luas daripada sekadar kerusakan pada areal yang terbakar karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, penerbangan, transportasi dan kegiatan ekonomi.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan, pelaksanaan Paksaan Pemerintah akan terus dievaluasi. Perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam batas waktu tertentu.

Read also:  Pemerintah Matangkan Pembentukan BP-GMN, Rancang Mandat hingga Perpres

Khusus PT MPK, pembekuan perizinan dikenakan bersamaan dengan Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.

“Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” kata Ardi.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Ardi mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.

Ardi juga memastikan instrumen penegakan hukum pidana, administrasi maupun perdata tetap dapat digunakan apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian yang memenuhi ketentuan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...