Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola seluas total 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara satu perusahaan, PT MPK, dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran pada arealnya terjadi secara luas dan berulang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, sanksi tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap ketidakpatuhan perusahaan sekaligus memaksa pemegang izin melakukan perbaikan dan pemulihan areal terdampak.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Read also:  Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo, Badan Geologi Ingatkan Warga Patuhi Jalur Evakuasi

Enam perusahaan yang dikenai sanksi terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar ditemukan pada PT WEL seluas 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare dan PT NES 70,38 hektare.

Kementerian Kehutanan mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan sistem pengendalian karhutla serta pemulihan pada areal yang terdampak.

Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman dan sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.

Read also:  Perkuat Penjagaan Kawasan Hutan, Prabowo Setujui Penambahan 21.000 Polhut

Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi. Khusus ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Dwi mengatakan penegakan hukum akan terus dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla.

Ia menegaskan, karhutla menimbulkan dampak yang lebih luas daripada sekadar kerusakan pada areal yang terbakar karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, penerbangan, transportasi dan kegiatan ekonomi.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan, pelaksanaan Paksaan Pemerintah akan terus dievaluasi. Perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam batas waktu tertentu.

Read also:  Menteri LH Ungkap Minat Investasi Hijau di Indonesia Meningkat: Harus Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Khusus PT MPK, pembekuan perizinan dikenakan bersamaan dengan Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.

“Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” kata Ardi.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Ardi mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.

Ardi juga memastikan instrumen penegakan hukum pidana, administrasi maupun perdata tetap dapat digunakan apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian yang memenuhi ketentuan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi yang terdampak potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas (hotspot) nasional turun 56,2 persen dalam sehari, dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik...

Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Ecobiz.asia — Pemerintah memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menyusul peningkatan hotspot berkepercayaan...

TOP STORIES

Indonesia Sanctions Six Companies Over Forest Fires, Freezes One Permit

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Forestry has imposed administrative sanctions on six forest concession holders after inspections found forest and land fires across a...

Dua Bulan Beroperasi, DSI Petakan Ekspor Komoditas Strategis Senilai US$14 Miliar

Ecobiz.asia — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI telah membangun visibilitas atas sekitar 6.500 deklarasi ekspor komoditas strategis dengan nilai lebih dari US$14...

Indonesia Sets Waste Carbon Trading Rules, Opens Path to International Markets

Ecobiz.asia – Indonesia has established a new framework for carbon trading in the waste sector, covering industrial solid and wastewater as well as domestic...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Menteri LH Teken Aturan Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Link Download PermenLH No 11 Tahun 2026

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menetapkan aturan baru perdagangan karbon sektor limbah melalui Peraturan Menteri Lingkungan...