Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola seluas total 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara satu perusahaan, PT MPK, dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran pada arealnya terjadi secara luas dan berulang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, sanksi tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap ketidakpatuhan perusahaan sekaligus memaksa pemegang izin melakukan perbaikan dan pemulihan areal terdampak.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Enam perusahaan yang dikenai sanksi terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar ditemukan pada PT WEL seluas 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare dan PT NES 70,38 hektare.
Kementerian Kehutanan mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan sistem pengendalian karhutla serta pemulihan pada areal yang terdampak.
Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman dan sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.
Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi. Khusus ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Dwi mengatakan penegakan hukum akan terus dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla.
Ia menegaskan, karhutla menimbulkan dampak yang lebih luas daripada sekadar kerusakan pada areal yang terbakar karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, penerbangan, transportasi dan kegiatan ekonomi.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan, pelaksanaan Paksaan Pemerintah akan terus dievaluasi. Perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam batas waktu tertentu.
Khusus PT MPK, pembekuan perizinan dikenakan bersamaan dengan Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.
“Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” kata Ardi.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Ardi mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.
Ardi juga memastikan instrumen penegakan hukum pidana, administrasi maupun perdata tetap dapat digunakan apabila ditemukan pelanggaran atau kerugian yang memenuhi ketentuan. ***



