Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menetapkan aturan baru perdagangan karbon sektor limbah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Limbah.
Permen tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026 dan menjadi aturan pelaksana perdagangan karbon sektor limbah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Aturan ini mencakup perdagangan karbon pada tiga kelompok kegiatan, yakni limbah padat industri, limbah cair industri dan domestik, serta sampah atau limbah padat domestik.
Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa karbon maupun perdagangan langsung, dengan pencatatan pemanfaatan dan transaksi Unit Karbon terintegrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Permen tersebut juga mengatur perdagangan karbon sektor limbah untuk pasar domestik dan luar negeri. Untuk perdagangan dalam negeri, mekanismenya terdiri atas Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Offset Emisi GRK.
Dalam skema perdagangan emisi, pemerintah menetapkan instalasi yang diatur, batas atas emisi GRK, kuota emisi, bagian emisi yang dapat dikompensasi melalui offset, serta mekanisme perdagangan kuota emisi.
Penetapan instalasi antara lain mempertimbangkan jenis usaha, besaran emisi, kontribusi terhadap target mitigasi, ketersediaan data emisi, dan kesiapan pelaksanaan measurement, reporting and verification (MRV).
Sementara itu, pelaku usaha dapat melakukan perdagangan kuota dengan membeli kuota emisi dari instalasi lain. Pelaku juga dapat melakukan aksi mitigasi sendiri dan/atau membeli offset emisi GRK, dengan seluruh pelaksanaannya dilaporkan melalui SRUK.
Permen ini membuka ruang bagi pemerintah daerah, swasta, dan unit pengelola untuk menjadi penanggung jawab aksi mitigasi perubahan iklim sektor limbah.
Pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum pelaksanaan aksi mitigasi dan dapat bekerja sama dengan badan usaha atau unit pengelola. Sementara badan usaha harus memiliki kewajiban melaksanakan aksi mitigasi, legalitas usaha, serta kapasitas untuk mengelola aset, teknologi, atau fasilitas mitigasi.
Untuk perdagangan luar negeri, aturan membaginya menjadi perdagangan yang membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment serta perdagangan yang tidak membutuhkan keduanya.
Perdagangan yang membutuhkan otorisasi mencakup perdagangan emisi GRK yang terhubung dengan sistem internasional, perdagangan offset yang memenuhi Artikel 6.2 dan Artikel 6.4 Persetujuan Paris, serta perdagangan offset sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya.
Khusus perdagangan berdasarkan Artikel 6.2, pengalihan Internationally Transferred Mitigation Outcomes (ITMO) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Otorisasi dari Menteri/Kepala dan harus disertai Corresponding Adjustment.
Sementara perdagangan berdasarkan Artikel 6.4 dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan Unit Karbon sesuai Persetujuan Paris.
Untuk perdagangan offset yang tidak digunakan memenuhi NDC maupun kewajiban internasional lainnya, aturan tidak mensyaratkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment. Namun, prosesnya tetap harus melalui persetujuan Menteri/Kepala melalui pencatatan pada SRUK, perdagangan, pencatatan pemanfaatan Unit Karbon, dan pelaporan.
Permen tersebut juga mengatur peta jalan perdagangan karbon sektor limbah yang sekurang-kurangnya memuat NDC sektor limbah, profil emisi GRK, target pengurangan emisi, alokasi karbon, serta ruang lingkup aksi mitigasi. Peta jalan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan perdagangan karbon sektor limbah.
Dengan aturan ini, pemerintah membangun kerangka perdagangan karbon sektor limbah yang menghubungkan perdagangan domestik, pasar internasional, SRUK, mekanisme offset, serta instrumen Artikel 6 Persetujuan Paris dalam satu tata kelola. ***



