Pemerintah Siapkan Penegakan Hukum di Pasar Karbon, Jaga Integritas dan Lindungi Investor

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya dalam memperkuat aspek hukum untuk menjaga integritas pasar karbon nasional. 

Langkah ini diambil guna mengantisipasi risiko sengketa dan praktik tidak kredibel seiring meningkatnya jumlah proyek karbon di berbagai sektor.

Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH, Wahyu Marjaka, menyatakan bahwa penegakan hukum akan menjadi elemen penting dalam menciptakan pasar karbon yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Akan ada aksi-aksi penegakan hukum, terutama secara administratif. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi investasi agar tidak menimbulkan kerugian besar,” kata Wahyu dalam Carbon Talks 2.0 bertajuk “Navigating Indonesia’s Carbon Market: Opportunities Under the Mutual Recognition Agreement” yang diselenggarakan CarbonEthics di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Read also:  RI Undang Jepang Investasi Karbon Kehutanan, Skema JCM dan VCM

Baca juga: RGE dan TotalEnergies Kembangkan Proyek PLTS dan Baterai di Riau, Dukung Ekspor Listrik ke Singapura

Ia menambahkan bahwa pasar karbon tidak hanya soal mekanisme pasokan dan permintaan, melainkan juga menyangkut aspek legalitas, verifikasi, serta perlindungan hak investor dan masyarakat terdampak. 

Pemerintah saat ini telah menerima banyak proposal proyek karbon, namun belum semuanya memenuhi standar integritas yang ditetapkan.

“Yang dibutuhkan bukan hanya suplai karbon, tetapi infrastruktur dan kebijakan yang mendukung kredibilitas pasar. Penegakan hukum adalah bagian dari infrastruktur itu,” tegas Wahyu.

Penegakan hukum akan dimulai dari aspek administratif. Proyek karbon yang tidak memiliki izin resmi, tidak melalui proses validasi dan verifikasi yang sah, atau menggunakan standar yang belum diakui akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Read also:  Pengembangan SRUK Capai 90%, Registri Karbon Bakal Terintegrasi dengan Pasar Global

KLH juga sedang menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa dan perangkat hukum lain untuk mengantisipasi konflik dalam transaksi karbon, baik di tingkat domestik maupun internasional.

Selain itu, Wahyu menekankan pentingnya Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai instrumen utama dalam pengawasan proyek karbon. Sistem digital ini ditargetkan sepenuhnya otomatis pada 2027, sehingga seluruh verifikasi dan pelaporan proyek dilakukan tanpa campur tangan manual.

“Kunci utamanya adalah integritas tinggi. Semua berbasis data yang tervalidasi dan diverifikasi. SRN akan menjadi pusat sistem tersebut,” ujarnya.

Read also:  KKP dan Fairatmos Kaji Potensi Proyek Percontohan Karbon Biru di Jawa Tengah

Baca juga: Pengusaha Mebel Tolak Pelemahan SVLK, Dorong Promosi Setara PEFC–FSC

Meski menyiapkan langkah tegas, pemerintah juga menyadari bahwa pendekatan hukum tidak boleh represif. Karena itu, penegakan hukum akan dibarengi dengan edukasi, pendampingan, dan transparansi regulasi.

“Tujuannya bukan membatasi, tetapi melindungi. Penegakan hukum ini justru menjadi pagar pengaman agar investasi tidak runtuh karena sistem yang belum siap,” kata Wahyu.

Kebijakan ini sejalan dengan tren global yang bergeser dari pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) menuju pasar karbon kepatuhan (compliance market), terutama menjelang implementasi penuh Perjanjian Paris pada 2030. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Permenhut 6/2026 Buka Peluang Masyarakat Terlibat Perdagangan Kredit Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam perdagangan karbon sektor kehutanan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)...

Menhut Terbitkan Permenhut No 6 Tahun 2026, Atur Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon...

Dukung Capaian NDC, KLH/BPLH Jalin Kerja Sama dengan Hanns Seidel Foundation

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) dan arahan program dengan Hanns Seidel Foundation untuk periode 2026–2028...

RI Undang Jepang Investasi Karbon Kehutanan, Skema JCM dan VCM

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mengundang Jepang untuk berinvestasi dalam ekonomi karbon sektor kehutanan sebagai bagian dari penguatan solusi berbasis alam (nature-based solutions) dalam menghadapi...

Fairatmos Soroti Tantangan Proyek Karbon Biru, Kembangkan Solusi Digital

Ecobiz.asia – Pengembang proyek dan pemilik aset di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengembangan proyek karbon biru, terutama pada tahap awal penilaian dan...

TOP STORIES

Indonesia Opens Community Participation in Forestry Carbon Trading Under New Regulation

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has expanded opportunities for public participation in forestry carbon trading following the issuance of Ministerial Regulation (Permenhut) No....

Telkom, PGN Partner on Green Data Centers, Identify Five Potential Locations

Ecobiz.asia — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk and PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) have entered into a strategic partnership to integrate digital...

Telkom–PGN Kerja Sama Pengembangan Green Data Center, Ada Lima Wilayah Potensial

Ecobiz.asia — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menjalin kerja sama strategis untuk mengintegrasikan infrastruktur digital dengan...

Kebut Pembangunan Waste to Energy, ESDM Targetkan 34 PLTSa Segera Beroperasi

Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pengembangan waste to energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan menargetkan 34 proyek di 34 kota dapat segera...

Permenhut 6/2026 Buka Peluang Masyarakat Terlibat Perdagangan Kredit Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam perdagangan karbon sektor kehutanan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)...