Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.
Peraturan yang bertajuk lengkap Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan itu ditandatangani di Jakarta pada 6 April 2026 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 13 April 2026.
“Permenhut 6/2026 menjadi dasar perdagangan karbon kehutanan yang berintegritas dan berkualitas tinggi,” kata Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ilham di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Permenhut 6/2026 merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023.
Terbitnya Permenhut 6/2026 memastikan kredit karbon sektor kehutanan dapat diperdagangkan ke pasar internasional tanpa harus menunggu tercapainya target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
Ilham menjelaskan, regulasi ini memberikan jaminan bahwa kredit karbon kehutanan Indonesia memiliki integritas dan kualitas tinggi melalui sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai dasar persetujuan atau rekomendasi Menteri Kehutanan.
Persyaratan tersebut mencakup prinsip tambahan (additionality), yakni kegiatan harus menghasilkan pengurangan emisi yang melampaui skenario bisnis seperti biasa. Selain itu, proyek karbon wajib melibatkan masyarakat lokal secara bermakna dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Pengaturan pembagian manfaat (benefit-sharing) juga harus disepakati bersama dengan masyarakat setempat. Di sisi lain, proyek wajib memiliki rencana perlindungan keanekaragaman hayati serta pengelolaan risiko ketidakpermanenan (reversal), seperti potensi hilangnya cadangan karbon.
Selain itu, pemenuhan prinsip tata kelola kehutanan yang baik melalui konsep Padiatapa—Pasti, Ada, Transparan, Akuntabel, dan Terpadu—menjadi syarat penting dalam memastikan kredibilitas proyek karbon kehutanan.
Ilham menambahkan, Kemenhut juga telah menjalin kemitraan dengan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) untuk memastikan pasar karbon sukarela yang dikembangkan Indonesia memenuhi standar integritas global.
Ketua Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) Riza Suarga mengapresiasi terbitnya Permenhut 6/2026. “Kami menilai Permenhut 6/2026 sangat positif. Ini adalah peraturan yang sudah lama ditunggu,” ujarnya. ***
Link Download Permenhut No 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan



