Menhut Terbitkan Permenhut No 6 Tahun 2026, Atur Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.

Peraturan yang bertajuk lengkap Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan itu ditandatangani di Jakarta pada 6 April 2026 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 13 April 2026.

“Permenhut 6/2026 menjadi dasar perdagangan karbon kehutanan yang berintegritas dan berkualitas tinggi,” kata Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ilham di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Permenhut 6/2026 merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023.

Read also:  Kemenhut Sosialisasikan Permenhut 6/2026, Aturan Perdagangan Karbon Libatkan Masyarakat Secara Langsung

Terbitnya Permenhut 6/2026 memastikan kredit karbon sektor kehutanan dapat diperdagangkan ke pasar internasional tanpa harus menunggu tercapainya target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Ilham menjelaskan, regulasi ini memberikan jaminan bahwa kredit karbon kehutanan Indonesia memiliki integritas dan kualitas tinggi melalui sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai dasar persetujuan atau rekomendasi Menteri Kehutanan.

Read also:  PLN Indonesia Power Gandeng DevvStream Kelola Kredit Karbon Portofolio PLTS

Persyaratan tersebut mencakup prinsip tambahan (additionality), yakni kegiatan harus menghasilkan pengurangan emisi yang melampaui skenario bisnis seperti biasa. Selain itu, proyek karbon wajib melibatkan masyarakat lokal secara bermakna dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Pengaturan pembagian manfaat (benefit-sharing) juga harus disepakati bersama dengan masyarakat setempat. Di sisi lain, proyek wajib memiliki rencana perlindungan keanekaragaman hayati serta pengelolaan risiko ketidakpermanenan (reversal), seperti potensi hilangnya cadangan karbon.

Selain itu, pemenuhan prinsip tata kelola kehutanan yang baik melalui konsep Padiatapa—Pasti, Ada, Transparan, Akuntabel, dan Terpadu—menjadi syarat penting dalam memastikan kredibilitas proyek karbon kehutanan.

Read also:  Hidupkan Perdagangan Karbon, Kemenhut Kerja Bak 'Roro Jongrang' Sosialisasikan Permenhut 6/2026

Ilham menambahkan, Kemenhut juga telah menjalin kemitraan dengan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) untuk memastikan pasar karbon sukarela yang dikembangkan Indonesia memenuhi standar integritas global.

Ketua Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) Riza Suarga mengapresiasi terbitnya Permenhut 6/2026. “Kami menilai Permenhut 6/2026 sangat positif. Ini adalah peraturan yang sudah lama ditunggu,” ujarnya. ***

Link Download Permenhut No 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Uji Coba Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca SIGN SMART ROBUST, Banyak Keunggulannya

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) Hidup melalui Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (IGRK MPV) menguji coba pengembangan...

Hidupkan Perdagangan Karbon, Kemenhut Kerja Bak ‘Roro Jongrang’ Sosialisasikan Permenhut 6/2026

Ecobiz.asia - Peraturan Menteri Kehutanan No 6 yang mengatur perdagangan karbon kehutanan yang baru saja terbit mendapat sambutan antusias. Pembahasan beleid tersebut pun digelar...

Kemenhut Tawarkan Investasi Karbon Kehutanan Indonesia di Forum Bisnis New York

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional dalam forum bisnis Indonesia–International Emissions...

PLN Indonesia Power Gandeng DevvStream Kelola Kredit Karbon Portofolio PLTS

Ecobiz.asia – PT PLN Indonesia Power menunjuk DevvStream Corp. sebagai mitra eksklusif pengelolaan kredit karbon dari portofolio pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) milik perusahaan. Melalui...

ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Digitalisasi dan Integritas Pasar Karbon Indonesia

Ecobiz.asia – ESG-IN dan Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat pengembangan ekosistem kredit karbon berbasis data terverifikasi di Indonesia. Penandatanganan...

TOP STORIES

Indonesia Bets on Certified Sustainable Timber to Expand U.S. Market Access

Ecobiz.asia — United States remains a strategic export market for Indonesia’s forestry products, with exports of Indonesian processed wood products to the U.S. reaching...

Pangkas Emisi Karbon, PLN Gandeng MRT Jakarta dan Transjakarta Kampanyekan Transportasi Publik Listrik

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) bersama PT MRT Jakarta dan PT Transportasi Jakarta meluncurkan kampanye “Green Future Powered Today” untuk mendorong penggunaan transportasi publik...

Ekspor Produk Kayu ke AS Tembus US$1,94 Miliar, RI Andalkan Sertifikasi dan Produk Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Amerika Serikat masih menjadi pasar strategis bagi produk kehutanan Indonesia. Nilai ekspor produk kayu olahan Indonesia ke Negeri Paman Sam pada 2025...

Penuhi Kebutuhan Pasar, Menhut Jamin Produk Kayu Indonesia ke AS Legal dan Bersertifikat

Ecobiz.asia – Di tengah tuntutan global akan produk kayu berkelanjutan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjamin produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar Amerika...

ASEAN Must Not Become Global Waste Dumping Ground, Circular Economy Must Advance

Ecobiz.asia — Indonesia has called for stronger regional cooperation in ASEAN to address increasingly complex challenges in chemical and waste management, including the growing...