Menhut Terbitkan Permenhut No 6 Tahun 2026, Atur Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.

Peraturan yang bertajuk lengkap Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan itu ditandatangani di Jakarta pada 6 April 2026 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 13 April 2026.

“Permenhut 6/2026 menjadi dasar perdagangan karbon kehutanan yang berintegritas dan berkualitas tinggi,” kata Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ilham di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Permenhut 6/2026 merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023.

Read also:  Pengembangan SRUK Capai 90%, Registri Karbon Bakal Terintegrasi dengan Pasar Global

Terbitnya Permenhut 6/2026 memastikan kredit karbon sektor kehutanan dapat diperdagangkan ke pasar internasional tanpa harus menunggu tercapainya target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Ilham menjelaskan, regulasi ini memberikan jaminan bahwa kredit karbon kehutanan Indonesia memiliki integritas dan kualitas tinggi melalui sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai dasar persetujuan atau rekomendasi Menteri Kehutanan.

Read also:  Dukung Capaian NDC, KLH/BPLH Jalin Kerja Sama dengan Hanns Seidel Foundation

Persyaratan tersebut mencakup prinsip tambahan (additionality), yakni kegiatan harus menghasilkan pengurangan emisi yang melampaui skenario bisnis seperti biasa. Selain itu, proyek karbon wajib melibatkan masyarakat lokal secara bermakna dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Pengaturan pembagian manfaat (benefit-sharing) juga harus disepakati bersama dengan masyarakat setempat. Di sisi lain, proyek wajib memiliki rencana perlindungan keanekaragaman hayati serta pengelolaan risiko ketidakpermanenan (reversal), seperti potensi hilangnya cadangan karbon.

Selain itu, pemenuhan prinsip tata kelola kehutanan yang baik melalui konsep Padiatapa—Pasti, Ada, Transparan, Akuntabel, dan Terpadu—menjadi syarat penting dalam memastikan kredibilitas proyek karbon kehutanan.

Read also:  Fairatmos Soroti Tantangan Proyek Karbon Biru, Kembangkan Solusi Digital

Ilham menambahkan, Kemenhut juga telah menjalin kemitraan dengan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) untuk memastikan pasar karbon sukarela yang dikembangkan Indonesia memenuhi standar integritas global.

Ketua Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) Riza Suarga mengapresiasi terbitnya Permenhut 6/2026. “Kami menilai Permenhut 6/2026 sangat positif. Ini adalah peraturan yang sudah lama ditunggu,” ujarnya. ***

Link Download Permenhut No 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dukung Capaian NDC, KLH/BPLH Jalin Kerja Sama dengan Hanns Seidel Foundation

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) dan arahan program dengan Hanns Seidel Foundation untuk periode 2026–2028...

RI Undang Jepang Investasi Karbon Kehutanan, Skema JCM dan VCM

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mengundang Jepang untuk berinvestasi dalam ekonomi karbon sektor kehutanan sebagai bagian dari penguatan solusi berbasis alam (nature-based solutions) dalam menghadapi...

Fairatmos Soroti Tantangan Proyek Karbon Biru, Kembangkan Solusi Digital

Ecobiz.asia – Pengembang proyek dan pemilik aset di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengembangan proyek karbon biru, terutama pada tahap awal penilaian dan...

Pengembangan SRUK Capai 90%, Registri Karbon Bakal Terintegrasi dengan Pasar Global

Ecobiz.asia – Pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah mencapai sekitar 90% dan akan segera memasuki tahap uji coba. Pemerintah menekankan bahwa sistem ini...

KKP dan Fairatmos Kaji Potensi Proyek Percontohan Karbon Biru di Jawa Tengah

Ecobiz.asia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Fairatmos tengah mengkaji potensi pengembangan proyek percontohan karbon biru di Jawa Tengah, sebagai bagian...

TOP STORIES

Indonesia Limits Komodo Park Visitors to 1,000 a Day to Curb Overtourism

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has imposed a visitor quota at Komodo National Park to preserve ecosystems and ensure sustainable tourism, setting a...

Batasi Pengunjung Taman Nasional Komodo, Menhut: Terjadi Over Tourism

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membatasi kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo menyusul indikasi over tourism yang berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi tersebut. Kebijakan ini...

Indonesia, UK Fund Four Low-Carbon Innovation Projects under LCDI-ITF

Ecobiz.asia — The Indonesian government, through the Ministry of National Development Planning (Bappenas) and the Environmental Fund Management Agency (BPDLH), has partnered with the...

Indonesia Issues New Forestry Rule to Govern High-Integrity Carbon Trading

Ecobiz.asia — The Ministry of Forestry has issued a new regulation governing carbon trading in the forestry sector, aimed at ensuring high-integrity and high-quality...

BRIN Kembangkan Pilot PLTSa Merah Putih, Olah Sampah Jadi Energi hingga 80%

Ecobiz.asia — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan proyek percontohan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih di Bantargebang sebagai solusi pengelolaan sampah...