Permenhut 6/2026 Buka Peluang Masyarakat Terlibat Perdagangan Kredit Karbon Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam perdagangan karbon sektor kehutanan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan regulasi ini tidak hanya memperkuat tata kelola perdagangan karbon, tetapi juga memastikan keterlibatan langsung masyarakat dalam skema ekonomi hijau.

“Permenhut ini memperluas siapa saja yang bisa ikut dalam perdagangan karbon. Tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon,” ujar Raja Juli Antoni, Rabu (15/4/2026).

Menhut menjelaskan Permenhut 6/2026 tentang tata cara perdagangan karbon, melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan menjadi langkah penting, dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.

Read also:  Hidupkan Perdagangan Karbon, Kemenhut Kerja Bak 'Roro Jongrang' Sosialisasikan Permenhut 6/2026

“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah, dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan, yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon, tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dan keberlanjutan hutan Indonesia,” ujar dia.

Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut, dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Permenhut diterbitkan guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK), sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia,” kata Menhut.

Lewat regulasi itu, lanjutnya, pemerintah melakukan perubahan mendasar, dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. “Salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaiannya agar selaras dengan komitmen nasional, dalam penanganan perubahan iklim,” katanya.

Read also:  Kemenhut Sosialisasikan Permenhut 6/2026, Aturan Perdagangan Karbon Libatkan Masyarakat Secara Langsung

Dari sisi hukum, aturan itu memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku. Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus melalui proses yang terstandar, seperti validasi dan verifikasi oleh lembaga independen, serta tercatat dalam sistem nasional, agar tidak terjadi perhitungan ganda.

Selain itu, kata Menhut, proses bisnis dalam perdagangan karbon kini dibuat lebih sederhana dan terstruktur. “Pengajuan dokumen, proses penilaian, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara elektronik, dengan waktu layanan yang sudah ditentukan. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses, sekaligus meningkatkan transparansi,” kata Raja Juli.

Read also:  Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon, Dukung Kampanye IDXCarbon “Aku Net-Zero Hero”

Permenhut itu juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. “Setiap transaksi internasional harus melalui persetujuan pemerintah, agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian target emisi nasional,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha tetap diwajibkan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Kegiatan perdagangan karbon harus melibatkan masyarakat sekitar, melindungi hak masyarakat adat, serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Selain itu, pada kawasan konservasi juga memiliki potensi besar, dalam perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem (ARR: Afforestation, Reforestation, and Revegetation), pada area terdeforestasi dan terdegradasi, dengan luas sekitar 1,27 juta hektare di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta potensi serapan karbon 4,5–50 ton CO2e per hektare per tahun. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Uji Coba Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca SIGN SMART ROBUST, Banyak Keunggulannya

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) Hidup melalui Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (IGRK MPV) menguji coba pengembangan...

Hidupkan Perdagangan Karbon, Kemenhut Kerja Bak ‘Roro Jongrang’ Sosialisasikan Permenhut 6/2026

Ecobiz.asia - Peraturan Menteri Kehutanan No 6 yang mengatur perdagangan karbon kehutanan yang baru saja terbit mendapat sambutan antusias. Pembahasan beleid tersebut pun digelar...

Kemenhut Tawarkan Investasi Karbon Kehutanan Indonesia di Forum Bisnis New York

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional dalam forum bisnis Indonesia–International Emissions...

PLN Indonesia Power Gandeng DevvStream Kelola Kredit Karbon Portofolio PLTS

Ecobiz.asia – PT PLN Indonesia Power menunjuk DevvStream Corp. sebagai mitra eksklusif pengelolaan kredit karbon dari portofolio pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) milik perusahaan. Melalui...

ESG-IN dan IDCTA Teken MoU, Dorong Digitalisasi dan Integritas Pasar Karbon Indonesia

Ecobiz.asia – ESG-IN dan Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat pengembangan ekosistem kredit karbon berbasis data terverifikasi di Indonesia. Penandatanganan...

TOP STORIES

Indonesia Bets on Certified Sustainable Timber to Expand U.S. Market Access

Ecobiz.asia — United States remains a strategic export market for Indonesia’s forestry products, with exports of Indonesian processed wood products to the U.S. reaching...

Pangkas Emisi Karbon, PLN Gandeng MRT Jakarta dan Transjakarta Kampanyekan Transportasi Publik Listrik

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) bersama PT MRT Jakarta dan PT Transportasi Jakarta meluncurkan kampanye “Green Future Powered Today” untuk mendorong penggunaan transportasi publik...

Ekspor Produk Kayu ke AS Tembus US$1,94 Miliar, RI Andalkan Sertifikasi dan Produk Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Amerika Serikat masih menjadi pasar strategis bagi produk kehutanan Indonesia. Nilai ekspor produk kayu olahan Indonesia ke Negeri Paman Sam pada 2025...

Penuhi Kebutuhan Pasar, Menhut Jamin Produk Kayu Indonesia ke AS Legal dan Bersertifikat

Ecobiz.asia – Di tengah tuntutan global akan produk kayu berkelanjutan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjamin produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar Amerika...

ASEAN Must Not Become Global Waste Dumping Ground, Circular Economy Must Advance

Ecobiz.asia — Indonesia has called for stronger regional cooperation in ASEAN to address increasingly complex challenges in chemical and waste management, including the growing...