Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, PT GAG Nikel Dikecualikan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup. 

Pencabutan izin tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah melalui rapat terbatas dan koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Read also:  KLH Gandeng ITB Bedah Lanskap Rawan Bencana Hidrometeorologi

Baca juga: Sambil Berurai Air Mata, Warga Pulau Gag Minta Tambang Nikel Dilanjutkan

“Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan,” ujar Bahlil.

Pencabutan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Salah satu dasar pertimbangan utama adalah upaya menjaga kelestarian kawasan geowisata Raja Ampat, yang memiliki keanekaragaman hayati laut dan menjadi destinasi wisata dunia. Pemerintah menilai kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan potensi pariwisata berkelanjutan.

Read also:  Indonesia Timur Jadi Kunci, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Karbon Biru

“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi,” kata Bahlil.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif memberikan informasi dan masukan terkait aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut.

Baca juga: Singgung Putusan MA dan MK, KLH Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

Read also:  Sumatra Mulai Memanas, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Padamkan Karhutla

Adapun dari lima IUP yang ada di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang izinnya tetap berlaku. Namun, pemerintah menegaskan pengawasan ketat akan dilakukan terhadap operasional perusahaan tersebut, mulai dari analisis dampak lingkungan (amdal) hingga reklamasi pascatambang.

“Walaupun Gag tidak kita cabut, kita akan mengawasi secara ketat atas perintah Bapak Presiden. Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat, dan tidak boleh merusak terumbu karang,” tegas Bahlil.

Sebagai informasi, keempat izin yang dicabut diterbitkan sebelum kawasan Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada 2017 dan sebagai UNESCO Global Geopark pada 2023. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gerakan Indonesia ASRI, Menteri LH Tekankan Penanganan Sampah Laut Terpadu

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin aksi bersih sampah laut di sejumlah pantai di Kabupaten Badung,...

Indonesia Timur Jadi Kunci, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Karbon Biru

Ecobiz.asia - Penguatan kelembagaan, validasi dan verifikasi karbon, serta keterlibatan masyarakat pesisir menjadi kunci agar karbon biru dapat dikembangkan sebagai instrumen pengendalian emisi sekaligus...

Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Kemenhut: Indikasi Kuat Perburuan Liar

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyatakan adanya indikasi kuat perburuan liar atas kematian seekor gajah...

Ekspedisi KKP–WWF di Maluku Barat Daya Ungkap Temuan Penting, Benteng Terakhir Keanekaragaman Hayati Laut

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan WWF Indonesia mengungkap temuan ilmiah penting dari Ekspedisi Kawasan Konservasi Kepulauan Romang dan Damer, Maluku...

Izin Penyimpanan Limbah B3 PT Vopak Kedaluwarsa, KLH Lakukan Penegakan Hukum Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan akan melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT Vopak Terminal Merak setelah menemukan izin Tempat...

TOP STORIES

Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Rehabilitasi Mangrove Jadi Investasi Jangka Panjang

Ecobiz.asia — Rehabilitasi mangrove menjadi investasi jangka panjang untuk perlindungan wilayah pesisir sekaligus penguatan ekonomi masyarakat. Demikian ditegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya...

Danantara Groundbreaking Proyek Baru Biorefinery dan Bioethanol Pertamina

Ecobiz.asia — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia melakukan peletakan batu pertama dua proyek energi hijau PT Pertamina (Persero), yakni proyek Biorefinery Cilacap di...

Gerakan Indonesia ASRI, Menteri LH Tekankan Penanganan Sampah Laut Terpadu

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin aksi bersih sampah laut di sejumlah pantai di Kabupaten Badung,...

Indonesia Timur Jadi Kunci, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Karbon Biru

Ecobiz.asia - Penguatan kelembagaan, validasi dan verifikasi karbon, serta keterlibatan masyarakat pesisir menjadi kunci agar karbon biru dapat dikembangkan sebagai instrumen pengendalian emisi sekaligus...

PTBA Perkuat Ekosistem Hilirisasi Bauksit Lewat Pasokan Energi Berkelanjutan

Ecobiz.asia — PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID, memperkuat ekosistem hilirisasi mineral nasional melalui penyediaan pasokan energi yang...