Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, PT GAG Nikel Dikecualikan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup. 

Pencabutan izin tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah melalui rapat terbatas dan koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Read also:  Wamenhut Gandeng Tokoh Dunia Kembangkan Skema Pembiayaan Taman Nasional Konservasi

Baca juga: Sambil Berurai Air Mata, Warga Pulau Gag Minta Tambang Nikel Dilanjutkan

“Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan,” ujar Bahlil.

Pencabutan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Salah satu dasar pertimbangan utama adalah upaya menjaga kelestarian kawasan geowisata Raja Ampat, yang memiliki keanekaragaman hayati laut dan menjadi destinasi wisata dunia. Pemerintah menilai kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan potensi pariwisata berkelanjutan.

Read also:  Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi,” kata Bahlil.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif memberikan informasi dan masukan terkait aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut.

Baca juga: Singgung Putusan MA dan MK, KLH Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

Read also:  24 WNA Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 12 Masuk Daftar Buron

Adapun dari lima IUP yang ada di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang izinnya tetap berlaku. Namun, pemerintah menegaskan pengawasan ketat akan dilakukan terhadap operasional perusahaan tersebut, mulai dari analisis dampak lingkungan (amdal) hingga reklamasi pascatambang.

“Walaupun Gag tidak kita cabut, kita akan mengawasi secara ketat atas perintah Bapak Presiden. Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat, dan tidak boleh merusak terumbu karang,” tegas Bahlil.

Sebagai informasi, keempat izin yang dicabut diterbitkan sebelum kawasan Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada 2017 dan sebagai UNESCO Global Geopark pada 2023. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

24 WNA Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 12 Masuk Daftar Buron

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 tersangka dalam...

Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Ecobiz.asia – Ketahanan iklim di Indonesia tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, komunitas lokal, sektor swasta,...

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

TOP STORIES

Perempuan Penggerak Ekonomi Restoratif, Akses dan Kepemimpinan Perlu Diperkuat

Ecobiz.asia – Perempuan dinilai memegang peran sentral dalam membangun ekonomi restoratif, mulai dari menjaga hutan dan sumber air, memperkuat ketahanan pangan, hingga mengembangkan usaha...

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Endemik ke Oman

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan dua satwa endemik Indonesia, yakni owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi), yang...

PLN Indonesia Power, South Pole Explore Expanded Carbon Market and Decarbonization Partnership

Ecobiz.asia — Indonesia's state-owned power producer PLN Indonesia Power and Swiss climate advisory firm South Pole AG are exploring an extension of their carbon...

Pendanaan Adaptasi Iklim Terbuka Lebar, Akses dan Kualitas Proyek Masih Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Peluang Indonesia memperoleh pendanaan internasional untuk program adaptasi perubahan iklim semakin terbuka seiring meningkatnya perhatian lembaga pendanaan global terhadap isu adaptasi. Namun,...

Synkrona Rampungkan Studi, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut Pertama Indonesia Makin Dekat

Ecobiz.asia – PT Synkrona Enjiniring Nusantara menyelesaikan studi pra-kelayakan (pre-feasibility study) untuk proyek percontohan pembangkit listrik tenaga arus laut (PLTAL) di Nusa Penida, Bali....