Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, PT GAG Nikel Dikecualikan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup. 

Pencabutan izin tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah melalui rapat terbatas dan koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Read also:  Ekspor Produk Kayu ke AS Tembus US$1,94 Miliar, RI Andalkan Sertifikasi dan Produk Berkelanjutan

Baca juga: Sambil Berurai Air Mata, Warga Pulau Gag Minta Tambang Nikel Dilanjutkan

“Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan,” ujar Bahlil.

Pencabutan ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Salah satu dasar pertimbangan utama adalah upaya menjaga kelestarian kawasan geowisata Raja Ampat, yang memiliki keanekaragaman hayati laut dan menjadi destinasi wisata dunia. Pemerintah menilai kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan potensi pariwisata berkelanjutan.

Read also:  Lindungi Ekosistem dan Karbon, KKP dan PLN Sinergikan Penataan Ruang Laut untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan

“Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi,” kata Bahlil.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif memberikan informasi dan masukan terkait aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut.

Baca juga: Singgung Putusan MA dan MK, KLH Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

Read also:  Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

Adapun dari lima IUP yang ada di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang izinnya tetap berlaku. Namun, pemerintah menegaskan pengawasan ketat akan dilakukan terhadap operasional perusahaan tersebut, mulai dari analisis dampak lingkungan (amdal) hingga reklamasi pascatambang.

“Walaupun Gag tidak kita cabut, kita akan mengawasi secara ketat atas perintah Bapak Presiden. Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat, dan tidak boleh merusak terumbu karang,” tegas Bahlil.

Sebagai informasi, keempat izin yang dicabut diterbitkan sebelum kawasan Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada 2017 dan sebagai UNESCO Global Geopark pada 2023. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia-GGGI Partnership Targets US$2 Billion in Green Investment by 2030

Ecobiz.asia — Indonesia and the Global Green Growth Institute (GGGI) have launched the Green Indonesia Future Initiative (GIFT), a strategic partnership targeting the mobilization...

Kemenhut Tetapkan 10 Hutan Adat dan Luncurkan Roadmap Percepatan Hutan Adat

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025-2029 sekaligus menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan...

Hari Lingkungan Hidup 2026, KLH Dorong Aksi Iklim Lewat Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya aksi nyata pengendalian perubahan iklim dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, termasuk...

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Program Perhutanan Sosial Kini Kejar Kualitas Pengeloloaan, Wamenhut: Harus Naik Kelas

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan tantangan utama program perhutanan sosial saat ini bukan lagi sekadar memperluas akses kelola kawasan hutan, tetapi...

TOP STORIES

Pertamina dan SLB Perkuat Kolaborasi dalam Teknologi Hulu dan Solusi Rendah Karbon

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) dan SLB telah sepakat untuk menjajaki peluang penguatan kolaborasi dalam teknologi minyak dan gas bumi hulu, digitalisasi, dan solusi...

Carbon Digital Conference 2026 returns as Indonesia’s carbon market gains momentum under new forestry regulation

The Carbon Digital Conference (CDC) 2026 will return on 8-9 December 2026, bringing together carbon project developers, technology providers, policymakers, financiers, corporate buyers, investors,...

PLN EPI Ajak Pabrik Sawit Kembangkan BioCNG, Limbah POME Diolah Jadi Energi Bersih

Ecobiz.asia – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mengajak pabrik kelapa sawit (PKS) berkolaborasi mengembangkan Bio Compressed Natural Gas (BioCNG) berbasis limbah cair...

PGE Kantongi Pendanaan Global US$477 Juta untuk Tiga Proyek Panas Bumi

Ecobiz.asia – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) memperoleh dukungan pendanaan internasional senilai total 477,87 juta dollar AS untuk tiga proyek panas bumi setelah...

Indonesia-GGGI Partnership Targets US$2 Billion in Green Investment by 2030

Ecobiz.asia — Indonesia and the Global Green Growth Institute (GGGI) have launched the Green Indonesia Future Initiative (GIFT), a strategic partnership targeting the mobilization...