Menhut Restui Perdagangan Karbon untuk Empat Proyek Kehutanan, Nilainya Rp5 Triliun

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Empat proyek karbon kehutanan resmi memperoleh persetujuan Menteri Kehutanan untuk memperdagangkan kredit karbon ke pasar internasional. Empat proyek tersebut diproyeksikan menghasilkan sekitar 31 juta ton CO₂e dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp5 triliun.

Empat proyek tersebut terdiri atas tiga proyek yang dikelola pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Global Alam Lestari melalui Sumatera Merang Peatland Project di Sumatera Selatan, PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Mentaya Project di Kalimantan Tengah, serta PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project di Kalimantan Barat. Satu proyek lainnya berasal dari skema perhutanan sosial, yakni Bujang Raba di Jambi.

Read also:  Kemenhut Tegaskan Hanya PBPH yang Berhak Ajukan Perdagangan Karbon di Konsesi Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan persetujuan tersebut menjadi tonggak implementasi ekosistem perdagangan karbon Indonesia yang selama ini dipersiapkan pemerintah.

“Atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, ekosistem perdagangan karbon kita mulai bisa kita perbaiki, bahkan bisa kita implementasikan. Insya Allah akan bisa kita eksekusi,” ujar Raja Juli di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ia mengatakan Kementerian Kehutanan akan menyerahkan persetujuan menteri sekaligus memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan kepada tiga PBPH dan satu unit perhutanan sosial pada 6 Juli 2026, atau tiga hari sebelum peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai infrastruktur utama pasar karbon nasional.

Read also:  Indonesia Forestry Carbon Hub Jadi Wadah Kolaborasi Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Dari transaksi tersebut, pemerintah memperkirakan nilai perdagangan karbon mencapai sekitar Rp5 triliun dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar.

Menurut Raja Juli, pengembangan perdagangan karbon merupakan bagian dari strategi pemerintah menjadikan ekonomi hijau sebagai mesin pertumbuhan baru untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

“Ini bagian dari apa yang diperintahkan oleh Pak Presiden sebagai new engine of growth untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, terutama melalui green growth sehingga ada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan ekologi,” katanya.

Read also:  Kemenhut dan Emergent Sepakati Penjajakan Kerja Sama Pendanaan Iklim Sektor Kehutanan

Raja Juli menambahkan, pemerintah juga memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati perusahaan besar. Keterlibatan proyek Bujang Raba menunjukkan bahwa kelompok perhutanan sosial dan masyarakat lokal juga memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam perdagangan karbon.

Pemerintah, lanjutnya, terus memperkuat tata kelola karbon nasional melalui reformasi regulasi dan pembangunan pasar karbon yang kredibel, transparan, dan berintegritas tinggi guna menarik investasi iklim sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...

KLH Resmikan SRUK, Transaksi Karbon di Pasar Nasional dan Internasional Terlacak

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dijadwalkan akan meresmikan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (9/7/2026) sore. Peresmian akan dihadiri...

OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023...

KLH Terbitkan Aturan Sistem Registri Unit Karbon, Download Link PermenLH No 10 Tahun 2026 Tentang SRUK

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi ini...

Katingan Mentaya Project Kembali ke Pasar Karbon, Terbitkan 17,3 Juta Kredit Karbon Peringkat AA

Ecobiz.asia – Proyek konservasi gambut Katingan Mentaya Project kembali memasuki pasar karbon sukarela internasional dengan penerbitan sekitar 17,3 juta Verified Carbon Units (VCU) setelah...

TOP STORIES

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Indonesia Issues Presidential Directive to Protect Sumatran and Bornean Elephants

Ecobiz.asia — Indonesian President Prabowo Subianto has issued a presidential directive mandating a coordinated, cross-government effort to protect the populations and habitats of the...

Indonesia Becomes First Country to Implement Global Carbon Data Standard in National Registry

Ecobiz.asia — Indonesia has become the first country to implement the Climate Data Steering Committee (CDSC)'s Common Carbon Credit Data Model through its newly...

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...