Kemenhut Blak-blakan Penegakan Hukum Karhutla, 31 Kasus Libatkan Perorangan hingga Korporasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap penanganan 31 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 10 provinsi dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare. Kasus tersebut melibatkan berbagai subjek hukum, mulai dari perorangan hingga korporasi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan,
Lukita Awang Nistyantara menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sebagai bagian dari upaya Kemenhut menindak pihak yang dinilai melakukan pelanggaran atau lalai dalam mencegah terjadinya karhutla.

“Dari 31 perkara tersebut, sebanyak 22 kasus masih dalam tahap penyelidikan, tujuh kasus dalam penyidikan, dan dua kasus telah diserahkan kepada jaksa,” kata dia dalam pernyataannya, Selasa (15/9/2026).

Kalteng menjadi provinsi dengan jumlah perkara terbanyak, yakni enam kasus dengan luas areal terdampak mencapai 1.110 hektare. Perkara di wilayah tersebut melibatkan korporasi dan perorangan.

Read also:  Perkuat Penjagaan Kawasan Hutan, Prabowo Setujui Penambahan 21.000 Polhut

Selanjutnya, Kaltim menangani lima perkara dengan luas terdampak 394 hektare, Kalbar empat perkara seluas 69 hektare, serta Jambi, Riau, Sumsel, dan Kalsel masing-masing tiga perkara. Sumut menangani dua perkara, sedangkan Jabar dan Jatim masing-masing satu perkara.

Berdasarkan subjek hukum, perkara yang ditangani mencakup perorangan, korporasi, yayasan, maupun kombinasi antara perorangan dan korporasi.

Kemenhut juga menegaskan ancaman sanksi administratif bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan dan pencegahan karhutla di areal kerjanya.

Sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, antara lain Pasal 282 huruf c, Pasal 285 ayat (1) huruf b, dan Pasal 286. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan perizinan berusaha, yang dapat dikenakan sendiri maupun bersama sanksi lain seperti teguran, denda, atau pencabutan izin.

Read also:  Hotspot Karhutla Turun 121 Titik, Chinook Jepang Siap Bantu Pemadaman

Pelanggaran yang dapat menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain tidak melakukan perlindungan hutan, tidak melakukan pencegahan kebakaran, tidak bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerja, tidak melakukan pemulihan kerusakan lingkungan, serta tidak menjalankan perintah sanksi administratif tertulis.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemenhut melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran dan PBPH tidak menjalankan kewajiban perlindungan dan pencegahan kebakaran, Menteri Kehutanan dapat menetapkan pembekuan perizinan berusaha.

Selama masa pembekuan, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dihentikan sementara. Rencana kerja, kegiatan produksi, dan peredaran hasil hutan tidak dapat dilaksanakan. Pemegang izin yang dikenai sanksi juga tidak dapat mengajukan perubahan maupun perpanjangan izin.

Sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin apabila PBPH tidak memenuhi kewajibannya.

Kemenhut menyebut pemegang PBPH memiliki kewajiban aktif dalam pencegahan dan pengendalian karhutla. Kewajiban tersebut mencakup penyusunan dan pelaksanaan rencana pencegahan, patroli dan deteksi dini hotspot, pembentukan regu pemadam, penyediaan sarana dan prasarana pemadaman, pelaporan berkala, serta koordinasi dengan Masyarakat Peduli Api dan pihak terkait.

Read also:  Pemerintah Dorong Penguatan Rantai Pasok EBT untuk Perkuat Kemandirian Energi

Sanksi pembekuan baru dapat dicabut setelah PBPH memenuhi kewajiban perlindungan dan pencegahan, menjalankan perintah pembenahan dan pelaporan secara lengkap, serta tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.

Selain penanganan perkara, Kemenhut juga menerjunkan tim untuk memasang plang peringatan khusus di sejumlah lokasi eks-karhutla yang mengalami kerusakan dan tampak hangus serta gundul. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya meningkatkan perlindungan kawasan hutan.

Kemenhut menegaskan kelalaian dalam mencegah karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan perizinan usaha. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Siapkan Biodiversity Credits untuk Pembiayaan Konservasi, Seperti Apa?

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan biodiversity credits sebagai salah satu instrumen pembiayaan inovatif untuk mendukung konservasi dan pengelolaan taman nasional. Instrumen tersebut akan dibangun...

Kemenhut Sanksi Tiga Perusahaan PBPH Akibat Karhutla di Kaltim

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi terhadap tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang arealnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Hotspot Karhutla Turun 121 Titik, Chinook Jepang Siap Bantu Pemadaman

Ecobiz.asia – Jumlah hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional turun 121 titik dalam sehari menjadi...

Bentuk Tim Khusus dan Libatkan Dua Profesor, Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami penyebab kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana. Penelusuran diperkuat...

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

TOP STORIES

Indonesia Moves Biodiversity Credits Toward National Park Conservation Finance

Ecobiz.asia — Indonesia is moving to develop biodiversity credits as a potential financing mechanism for national park conservation, with the Ministry of Forestry now...

Kemenhut Siapkan Biodiversity Credits untuk Pembiayaan Konservasi, Seperti Apa?

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan biodiversity credits sebagai salah satu instrumen pembiayaan inovatif untuk mendukung konservasi dan pengelolaan taman nasional. Instrumen tersebut akan dibangun...

Pangkas Penggunaan BBM, PLN EPI Siapkan Gasifikasi Pembangkit 477 MW di Nusa Tenggara

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menyiapkan jaringan logistik Liquefied Natural Gas (LNG) untuk memasok gas ke pembangkit berkapasitas total 477...

MNK Rokan Jadi Pijakan Awal Pertamina Kembangkan Ekosistem Migas Non-Konvensional

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadikan pengembangan Migas Non Konvensional (MNK) di Wilayah Kerja Rokan sebagai pijakan awal untuk membangun kapabilitas dan...

Pertamina NRE Launches Multi-Feedstock Bioethanol Centre in Lampung, Puts Sorghum to the Test

Ecobiz.asia — PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) has launched a Bioethanol Development Centre in Tegineneng, Pesawaran, Lampung, as a pilot facility...