Ecobiz.asia – Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan IDX Green Equity Designation untuk memberikan penetapan khusus bagi saham perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Inisiatif tersebut diluncurkan pada Jumat (28/8/2026) sebagai bagian dari upaya BEI memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia. Penetapan saham berbasis hijau diharapkan memberikan informasi yang lebih terstruktur, terukur, transparan, dan telah melalui reviu independen bagi investor.
Pada peluncuran perdana, BEI menetapkan tiga perusahaan tercatat sebagai penerima IDX Green Equity Designation. Ketiganya yakni PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) sebagai Green Equity, serta PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebagai Green Equity Transition.
Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya mengikuti proses piloting penetapan saham berbasis hijau bersama penyedia reviu eksternal, yakni S&P Global Ratings dan PT SUCOFINDO (Persero).
BEI menyatakan IDX Green Equity Designation dikembangkan untuk membantu investor mengidentifikasi perusahaan yang memiliki kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi. Penetapan ini juga ditujukan untuk mendorong integrasi aspek keberlanjutan dengan strategi bisnis dan penciptaan nilai perusahaan dalam jangka panjang.
Bagi perusahaan tercatat, penetapan tersebut diharapkan meningkatkan visibilitas di kalangan investor yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan, sekaligus membuka peluang memperluas basis investor dan akses terhadap pembiayaan berkelanjutan.
Sementara bagi investor, IDX Green Equity Designation menjadi referensi tambahan untuk mengidentifikasi perusahaan yang aktivitas usahanya berkontribusi terhadap ekonomi hijau atau transisi berdasarkan kriteria terukur dan telah melalui reviu independen.
Kerangka penetapan IDX Green Equity Designation mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau rujukan taksonomi lainnya. BEI juga menggunakan Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE) sebagai salah satu acuan praktik internasional.
Penetapan tersebut didukung lima pilar, yakni Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure. Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi melalui pendapatan dan/atau investasi, sedangkan Taxonomy menilai keselarasan aktivitas usaha dengan TKBI. Kerangka tersebut diperkuat aspek tata kelola, penilaian berkala, serta keterbukaan informasi hasil penilaian kepada publik.
Penetapan bersifat voluntary dan dapat diajukan oleh perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria berdasarkan laporan reviu dari penyedia reviu eksternal.
Untuk tahap perdana, penetapan terhadap HGII, KEEN, dan TOBA berlaku mulai 28 Agustus 2026 hingga periode evaluasi tahunan pada Juli 2027. Perusahaan wajib melakukan penilaian berkala, memperbarui informasi yang relevan, serta menyampaikan laporan hasil reviu eksternal kepada BEI untuk mempertahankan designation.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan IDX Green Equity Designation menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan transparansi dan kredibilitas pasar modal sekaligus memperkuat orientasi keberlanjutan.
“IDX Green Equity Designation merupakan milestone penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan,” kata Jeffrey.
Menurut dia, ke depan inisiatif tersebut diharapkan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi keberlanjutan, memperluas basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, serta mendorong perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang.
BEI menargetkan semakin banyak perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria IDX Green Equity Designation sehingga dapat membantu mengarahkan modal ke aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap tujuan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendukung transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.
BEI menegaskan penetapan tersebut bukan merupakan pemeringkatan, rekomendasi investasi, maupun jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, atau risiko investasi suatu saham. Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan investasi. ***



