Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa kayu tersebut merupakan hasil produksi legal yang telah memenuhi kewajiban iuran negara serta dilengkapi dokumen sah.

Berdasarkan pengecekan sistem administrasi kehutanan, kayu-kayu tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yaitu PT Gunung Meranti dan PT Prabanugraha, yang keduanya telah memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari. Kementerian menyatakan seluruh kayu telah tercatat dalam sistem dan diproduksi secara legal.

Read also:  AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Sebagai bagian dari pengawasan lapangan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan rakit kayu saat melintas di Desa Bajuh, Kapuas Hulu, untuk melakukan verifikasi kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan verifikasi dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari Palangka Raya.

“Kami sudah mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK. Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, yang seluruhnya merupakan jenis Meranti,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Read also:  Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Secara administratif, rakit kayu tersebut ditujukan ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri di Banjarmasin, pemegang izin sah dengan sertifikat legalitas hasil hutan.

Pengangkutan dilakukan dengan dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan secara real time. Kementerian menjelaskan bahwa metode transportasi rakit merupakan praktik legal dan umum digunakan di Kalimantan.

Pengawasan terhadap pengangkutan dilakukan hingga industri penerima untuk memastikan volume dan jenis kayu sesuai dengan dokumen. Kementerian menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap rantai peredaran kayu.

Read also:  KLH Kebut Target 2 Miliar Pohon, Menteri Jumhur Jadikan Bali Barometer Restorasi Ekosistem

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, menyampaikan apresiasi atas pengawasan publik.

“Kementerian Kehutanan mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mengawasi peredaran hasil hutan. Pemanfaatan hutan yang legal bukan hanya soal industri, tetapi tentang menghidupkan ekonomi ribuan keluarga pekerja sambil memastikan hutan tetap memiliki nilai ekologis,” katanya.

Kementerian menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembinaan akan terus berjalan untuk memastikan seluruh kayu yang keluar dari hutan Indonesia memiliki rekam jejak yang jelas, sah, dan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Antisipasi El Nino dan Siklus 4 Tahunan, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat seiring datangnya musim kemarau lebih awal...

Wamenhut Gandeng Tokoh Dunia Kembangkan Skema Pembiayaan Taman Nasional Konservasi

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki membahas pengembangan pembiayaan inovatif untuk pengelolaan taman nasional dan konservasi spesies ikonik saat menerima sejumlah tokoh global...

Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ecobiz.asia - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot melantik sejumlah pejabat Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas (setara dengan Eselon III dan...

Kemenhut Luncurkan DSS Jaga Rimba, Cegah Tumpang Tindih Perizinan Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan Decision Support System (DSS) Jaga Rimba, platform digital terintegrasi yang dirancang untuk mencegah tumpang tindih perizinan, memperkuat pengawasan...

Pagu Indikatif Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2027 Rp27,335 T, Begini Rinciannya

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan 82 persen anggaran tahun 2027 untuk program yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari jaringan...

TOP STORIES

Masuki Usia 18 Tahun, Pertamina Drilling Perkuat Implementasi Green Drilling

Ecobiz.asia - PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) menegaskan komitmennya menerapkan konsep green drilling atau pengeboran ramah lingkungan seiring peringatan hari jadinya yang...

Antisipasi El Nino dan Siklus 4 Tahunan, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan meningkat seiring datangnya musim kemarau lebih awal...

Wamenhut Gandeng Tokoh Dunia Kembangkan Skema Pembiayaan Taman Nasional Konservasi

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki membahas pengembangan pembiayaan inovatif untuk pengelolaan taman nasional dan konservasi spesies ikonik saat menerima sejumlah tokoh global...

100×100 Luncurkan Pendanaan US$100 Juta, Bidik Bangun 50 Perusahaan Iklim di Asia Tenggara dan India

Ecobiz.asia – Perusahaan venture builder dan investasi iklim berbasis di Singapura, 100x100, meluncurkan Pendanaan Tahap Kedua (Fund II) dengan target dana kelolaan sebesar US$100...

Pasokan Kredit Karbon Melimpah, Indonesia Perlu Perkuat Permintaan Pasar

Ecobiz.asia – Tantangan terbesar pengembangan pasar karbon Indonesia saat ini bukan lagi kualitas kredit karbon yang dihasilkan, melainkan bagaimana menciptakan permintaan yang mampu menyerap...