Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa kayu tersebut merupakan hasil produksi legal yang telah memenuhi kewajiban iuran negara serta dilengkapi dokumen sah.

Berdasarkan pengecekan sistem administrasi kehutanan, kayu-kayu tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yaitu PT Gunung Meranti dan PT Prabanugraha, yang keduanya telah memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari. Kementerian menyatakan seluruh kayu telah tercatat dalam sistem dan diproduksi secara legal.

Read also:  Cegah Karhutla, Pemerintah Percepat Pembangunan Sekat Kanal dan Perkuat Budaya Ekologis Gambut

Sebagai bagian dari pengawasan lapangan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan rakit kayu saat melintas di Desa Bajuh, Kapuas Hulu, untuk melakukan verifikasi kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan verifikasi dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari Palangka Raya.

“Kami sudah mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK. Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, yang seluruhnya merupakan jenis Meranti,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Read also:  Kebakaran TPA Jatiwaringin Mulai Padam, Operasi Pemadaman Darat hingga Water Bombing Digencarkan

Secara administratif, rakit kayu tersebut ditujukan ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri di Banjarmasin, pemegang izin sah dengan sertifikat legalitas hasil hutan.

Pengangkutan dilakukan dengan dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan secara real time. Kementerian menjelaskan bahwa metode transportasi rakit merupakan praktik legal dan umum digunakan di Kalimantan.

Pengawasan terhadap pengangkutan dilakukan hingga industri penerima untuk memastikan volume dan jenis kayu sesuai dengan dokumen. Kementerian menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap rantai peredaran kayu.

Read also:  ASEAN Perkuat Antisipasi El Niño dan Kabut Asap, Indonesia Dorong Kesiapsiagaan Regional

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, menyampaikan apresiasi atas pengawasan publik.

“Kementerian Kehutanan mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mengawasi peredaran hasil hutan. Pemanfaatan hutan yang legal bukan hanya soal industri, tetapi tentang menghidupkan ekonomi ribuan keluarga pekerja sambil memastikan hutan tetap memiliki nilai ekologis,” katanya.

Kementerian menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembinaan akan terus berjalan untuk memastikan seluruh kayu yang keluar dari hutan Indonesia memiliki rekam jejak yang jelas, sah, dan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

ASEAN Perkuat Antisipasi El Niño dan Kabut Asap, Indonesia Dorong Kesiapsiagaan Regional

Ecobiz.asia - Negara-negara ASEAN memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap lintas batas yang dipicu fenomena El...

Transformasi Pengelolaan Sampah, Pembangunan Fasilitas PSEL Bali Dimulai

Ecobiz.asia - Pemerintah resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar, Bali, sebagai langkah awal transformasi pengelolaan...

Kemenhut Perbarui Rencana Kehutanan Nasional, Fokus Seimbangkan Ekonomi, Ekologi, dan Kesejahteraan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030....

KLH-Freeport Restorasi Mangrove di Sumbawa, Menteri Jumhur Tegaskan Semangat Tobat Ekologis

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) meluncurkan program restorasi mangrove di Desa Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa,...

TOP STORIES

Indonesia Issues Presidential Directive to Protect Sumatran and Bornean Elephants

Ecobiz.asia — Indonesian President Prabowo Subianto has issued a presidential directive mandating a coordinated, cross-government effort to protect the populations and habitats of the...

Indonesia Becomes First Country to Implement Global Carbon Data Standard in National Registry

Ecobiz.asia — Indonesia has become the first country to implement the Climate Data Steering Committee (CDSC)'s Common Carbon Credit Data Model through its newly...

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...

ASEAN Strengthens Regional Readiness for El Niño and Transboundary Haze

Ecobiz.asia — ASEAN environment ministers have reaffirmed their commitment to strengthening regional preparedness against forest fires and transboundary haze as the region faces an...

SRUK: Tak Lagi Sekadar Trailer, Perang Karbon Indonesia Akhirnya Masuk Layar Lebar

Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Pagi itu aroma kopi liberika dari lanskap rawa gambut asli Pontianak masih...