Perburuan Rusa Timor Ancam Situs Warisan Dunia Taman Nasional Komodo

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Taman Nasional Komodo, kawasan konservasi yang juga terdaftar sebagai situs Warisan Dunia UNESCO, menghadapi ancaman serius berupa perburuan Rusa Timor.

Sebagai spesies kunci di kawasan tersebut, perburuan rusa berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem secara keseluruhan, termasuk rantai makanan komodo yang bergantung pada ketersediaan mangsa di alam liar.

Salah satu kasus perburuan rusa timor yang berhasil diungkap kini telah memasuki tahap penuntutan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyatakan berkas perkara perburuan liar menggunakan senjata api di kawasan Taman Nasional Komodo terhadap tersangka berinisial AB, AD, dan YA telah lengkap (P-21), berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tertanggal 1 April 2026.

Kasus ini bermula dari operasi penindakan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra bersama Polri di kawasan Laju Pemali, Pulau Komodo, pada Minggu (14/12/2025) dini hari. Tim menemukan perahu motor yang diduga digunakan kelompok pemburu liar. Saat hendak dihentikan, para pelaku melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas, sehingga terjadi kontak senjata di perairan Selat Sape.

Read also:  Kemenhut Kerahkan 387 Personel dan Armada Udara Tangani Karhutla di Riau
Gakkum Kehutanan menyerahkan tersangka perkara perburuan liar rusa timor ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat

Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Dalam pengembangan penyidikan, tim juga menemukan tambahan barang bukti berupa 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5,56 mm, satu ekor rusa hasil buruan, satu senjata api rakitan beserta magazin, pisau, senter kepala, telepon genggam, serta kapal kayu yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ketiga tersangka diduga berperan sebagai pelaku lapangan. Sementara itu, lima pelaku lainnya yang melarikan diri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kasus ini disidik secara multidoor bersama penyidik Polri, mencakup pelanggaran di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan kepemilikan senjata api ilegal. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai perburuan liar biasa.

“Perburuan satwa di kawasan konservasi dengan penggunaan senjata api dan perlawanan yang membahayakan petugas menunjukkan eskalasi serius. Penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada tiga tersangka. Lima pelaku lainnya yang masuk DPO terus kami buru, sementara pengembangan terhadap pelaku utama dan pihak terkait tetap berjalan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, proses penanganan perkara ini tidak mudah karena petugas menghadapi risiko tinggi di lapangan. Karena itu, setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara disiplin dengan pembuktian kuat dan koordinasi lintas instansi.

Read also:  Geopolitik Global Penuh Dinamika, RI-Jepang Percepat Transisi Energi dan Proyek Masela

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perburuan rusa di Taman Nasional Komodo tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kawasan konservasi yang memiliki arti penting bagi Indonesia dan dunia.

Menurutnya, sebagai Situs Warisan Dunia, kawasan ini memiliki nilai ekologis global. Rusa timor berperan sebagai penopang utama rantai makanan komodo sekaligus penjaga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada satu spesies, tetapi pada keseluruhan sistem ekologis yang menopang kehidupan komodo dan kualitas kawasan itu sendiri.

“Karena itu, ketika rusa diburu di Taman Nasional Komodo, yang dipertaruhkan bukan hanya satu spesies, melainkan integritas ekosistem, nilai dunia yang melekat pada kawasan ini, dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat; negara harus hadir penuh, tegas dalam penegakan hukum, cermat dalam pencegahan, dan sungguh-sungguh menjaga masa depan kawasan,” tegas Dwi Januanto. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kebut Pembangunan Waste to Energy, ESDM Targetkan 34 PLTSa Segera Beroperasi

Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pengembangan waste to energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan menargetkan 34 proyek di 34 kota dapat segera...

Wamen ESDM Gandeng Industri Percepat Elektrifikasi Nasional, Program Lisdes Jadi Andalan

Ecobiz.asia — Tangerang, 14 April 2026 — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mendorong penguatan sinergi antara pemerintah dan industri dalam...

Batasi Pengunjung Taman Nasional Komodo, Menhut: Terjadi Over Tourism

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membatasi kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo menyusul indikasi over tourism yang berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi tersebut. Kebijakan ini...

Indonesia–Inggris Danai Empat Proyek Inovasi Rendah Karbon melalui LCDI-ITF

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama Pemerintah Inggris melalui Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO)...

KLH Ajukan 31 Aglomerasi Proyek PSEL ke Danantara, 20 Wilayah Siap Masuk Tahap Investasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengusulkan 31 wilayah aglomerasi sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada Danantara...

TOP STORIES

Indonesia Opens Community Participation in Forestry Carbon Trading Under New Regulation

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has expanded opportunities for public participation in forestry carbon trading following the issuance of Ministerial Regulation (Permenhut) No....

Telkom, PGN Partner on Green Data Centers, Identify Five Potential Locations

Ecobiz.asia — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk and PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) have entered into a strategic partnership to integrate digital...

Telkom–PGN Kerja Sama Pengembangan Green Data Center, Ada Lima Wilayah Potensial

Ecobiz.asia — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menjalin kerja sama strategis untuk mengintegrasikan infrastruktur digital dengan...

Kebut Pembangunan Waste to Energy, ESDM Targetkan 34 PLTSa Segera Beroperasi

Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pengembangan waste to energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan menargetkan 34 proyek di 34 kota dapat segera...

Permenhut 6/2026 Buka Peluang Masyarakat Terlibat Perdagangan Kredit Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam perdagangan karbon sektor kehutanan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)...