Ecobiz.asia — Taman Nasional Komodo, kawasan konservasi yang juga terdaftar sebagai situs Warisan Dunia UNESCO, menghadapi ancaman serius berupa perburuan Rusa Timor.
Sebagai spesies kunci di kawasan tersebut, perburuan rusa berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem secara keseluruhan, termasuk rantai makanan komodo yang bergantung pada ketersediaan mangsa di alam liar.
Salah satu kasus perburuan rusa timor yang berhasil diungkap kini telah memasuki tahap penuntutan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyatakan berkas perkara perburuan liar menggunakan senjata api di kawasan Taman Nasional Komodo terhadap tersangka berinisial AB, AD, dan YA telah lengkap (P-21), berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tertanggal 1 April 2026.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra bersama Polri di kawasan Laju Pemali, Pulau Komodo, pada Minggu (14/12/2025) dini hari. Tim menemukan perahu motor yang diduga digunakan kelompok pemburu liar. Saat hendak dihentikan, para pelaku melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas, sehingga terjadi kontak senjata di perairan Selat Sape.

Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Dalam pengembangan penyidikan, tim juga menemukan tambahan barang bukti berupa 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5,56 mm, satu ekor rusa hasil buruan, satu senjata api rakitan beserta magazin, pisau, senter kepala, telepon genggam, serta kapal kayu yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ketiga tersangka diduga berperan sebagai pelaku lapangan. Sementara itu, lima pelaku lainnya yang melarikan diri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kasus ini disidik secara multidoor bersama penyidik Polri, mencakup pelanggaran di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan kepemilikan senjata api ilegal. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai perburuan liar biasa.
“Perburuan satwa di kawasan konservasi dengan penggunaan senjata api dan perlawanan yang membahayakan petugas menunjukkan eskalasi serius. Penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada tiga tersangka. Lima pelaku lainnya yang masuk DPO terus kami buru, sementara pengembangan terhadap pelaku utama dan pihak terkait tetap berjalan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, proses penanganan perkara ini tidak mudah karena petugas menghadapi risiko tinggi di lapangan. Karena itu, setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara disiplin dengan pembuktian kuat dan koordinasi lintas instansi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perburuan rusa di Taman Nasional Komodo tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kawasan konservasi yang memiliki arti penting bagi Indonesia dan dunia.
Menurutnya, sebagai Situs Warisan Dunia, kawasan ini memiliki nilai ekologis global. Rusa timor berperan sebagai penopang utama rantai makanan komodo sekaligus penjaga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada satu spesies, tetapi pada keseluruhan sistem ekologis yang menopang kehidupan komodo dan kualitas kawasan itu sendiri.
“Karena itu, ketika rusa diburu di Taman Nasional Komodo, yang dipertaruhkan bukan hanya satu spesies, melainkan integritas ekosistem, nilai dunia yang melekat pada kawasan ini, dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat; negara harus hadir penuh, tegas dalam penegakan hukum, cermat dalam pencegahan, dan sungguh-sungguh menjaga masa depan kawasan,” tegas Dwi Januanto. ***



