MORE ARTICLES

Kemenhut Selidiki Aktivitas Tambang Batubara di Hutan Pendidikan Unmul, Terjunkan Polhut dan PPNS

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan terus mengumpulkan data dan informasi terkait fakta-fakta hukum aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dirjen Gakkum Kehutanan Januanto telah memerintahkan jajaran Polhut dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut.

Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir.

Baca juga: Menteri LH Setop Usaha Pemicu Bencana di Cijeruk dan Sukabumi, Ada Tambang hingga Peternakan

“Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumberdaya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan,” ungkap Januanto, Rabu (9/4/2025)

Diketahui pada tanggal 5 April 2025, tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan menjumpai aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batubara secara ilegal.

Dari hasil pengecekan tersebut, tampak pelaku kejahatan mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan tumbang dan rusaknya vegetasi di hutan diklat.

Selanjutnya, para pelaku pada 6 April 2025 kabur dan menarik keluar seluruh peralatannya secara ‘hit and run’. Sekitar 3,26 hektar areal hutan diklat akibat aktivitas tersebut mengalami kerusakan ekosistem.

Atas kejadian tersebut, dan laporan pihak Dekan Fahutan Unmul kepada Kemenhut. 

“Penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif atas kelola hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja-kerja kolaboratif lintas instansi,” tandas Januanto.

Baca juga: Evaluasi Hasil PROPER 2023-2024 Untuk Tambang Batubara

Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) merupakan mandat UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mempunyai fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang wajib dijaga kelestariannya serta berfungsi sebagai laboratorium alam tempat pembelajaran bagi civitas akademik.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) Kehutanan Kemenhut Indra Exploitasia juga memberikan tanggapan pentingnya langkah-langkah evaluatif dan antisipatif pengelolaan hutan diklat Unmul sehingga kejadian tindak kejahatan serupa bisa diminimalisir. Hutan diklat sangat strategis dalam upaya mendukung pengembangan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Read also:  Prabowo Pesan Delegasi Indonesia ke Konferensi Iklim Harus Beri Hasil Konkret untuk Rakyat

BP2SDM Kehutanan telah berkoordinasi dengan Pihak Unmul serta pihak-pihak terkait untuk secara kolaboratif melakukan evaluasi kelola hutan diklat sekaligus memformulasikan langkah-langkah korektif secara terukur dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem sumberdaya alam hutan diklat. Dari mulai perencanaan, pengelolaan dan pengawasan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...