Menteri LH Setop Usaha Pemicu Bencana di Cijeruk dan Sukabumi, Ada Tambang hingga Peternakan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan di dua lokasi bencana di Jawa Barat, yakni Cijeruk dan Sukabumi.

Verifikasi lapangan yang dilakukan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran serius yang berkontribusi terhadap bencana banjir, longsor, dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS). 

“Kegiatan pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Hanif dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/3/2025).

Read also:  Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Baca juga: Sidak ke Sentul dan Puncak, Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan di Sumarecon dan Gunung Geulis Golf

Di Cijeruk, ditemukan bukaan lahan tak berizin di lereng Gunung Salak yang menjadi penyebab bencana banjir. Dua kegiatan usaha teridentifikasi sebagai penyebab utama
kerusakan lereng dan meningkatnya debit air bercampur sedimen ke sungai dilakukan oleh perusahaan wisata PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT Amoda (Awan Hills). 

Read also:  Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Di Sukabumi, KLH/BPLH menemukan sejumlah pelanggaran khususnya pada kegiatan
pertambangan dan peternakan skala besar, yakni CV Java Pro Tam dan CV Duta Limas, serta PT Japfa Comfeed. 

KLH/BPLH menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha PT BSS dan PT Amoda, sampai semua dokumen lingkungan dan perizinan dipenuhi sesuai regulasi.

Baca juga: PNBP Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Capai Rp106,9 Miliar, Langsung Masuk Kas Negara

Read also:  Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

KLH/BPLH juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk memastikan reklamasi lahan bekas tambang dan pemulihan lingkungan dilakukan secara tuntas.

KLH/BPLH akan menerapkan sanksi administratif dan/atau pidana lingkungan hidup terhadap setiap pelanggaran yang terbukti membahayakan ekosistem dan masyarakat, dan meningkatkan pengawasan lintas sektor, termasuk pendekatan kolaboratif dalam menjaga kawasan rawan bencana.
***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...