Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Ecobiz.asia – Salah satu fungsi kawasan hutan yang unik dan tidak memiliki turunannya adalah hutan lindung. Kita mengenal cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagai turunan dari hutan konservasi. Sementara itu, turunan hutan produksi adalah hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hutan lindung dan hutan konservasi termasuk dalam kawasan lindung, sedangkan hutan produksi termasuk kawasan budi daya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, yang mencakup pelestarian sumber daya alam, sumber daya buatan, serta nilai sejarah dan budaya bangsa guna mendukung pembangunan berkelanjutan.

Kawasan lindung yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya—selain kawasan bergambut dan kawasan resapan air—adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung ditetapkan berdasarkan kriteria memiliki kemiringan lereng paling sedikit 40 persen, atau berada pada ketinggian paling sedikit 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl), atau memiliki nilai hasil perkalian bobot kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan sebesar 175 atau lebih.
Dalam buku The State of Indonesia’s Forest 2020 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas kawasan hutan Indonesia (bentang darat) mencapai 120,3 juta hektare (ha), terdiri atas hutan konservasi seluas 21,9 juta ha, hutan lindung 29,6 juta ha, dan hutan produksi 68,8 juta ha. Dari total tersebut, kawasan yang masih memiliki tutupan hutan (forested) mencapai 86,9 juta ha, sedangkan kawasan tanpa tutupan hutan (non-forested) seluas 33,4 juta ha, terdiri atas hutan konservasi 4,5 juta ha, hutan lindung 5,6 juta ha, dan hutan produksi 23,3 juta ha.
Melihat kondisi hutan lindung yang kehilangan tutupan hutan seluas 5,6 juta ha dari total luas 29,6 juta ha, atau sekitar 18,91 persen, dapat disimpulkan bahwa sebagian kawasan hutan lindung tidak lagi menjalankan fungsi perlindungannya terhadap kawasan di bawahnya. Bahkan, kawasan hutan lindung yang kehilangan tutupan hutan tersebut justru membutuhkan perlindungan agar segera dipulihkan menjadi hutan lindung yang sesungguhnya (de facto).
Fungsi Hutan Lindung secara Ekologis
Sebagai bagian dari kawasan lindung yang melindungi wilayah di bawahnya, hutan lindung memiliki peran strategis dalam menjaga, menyimpan, dan mengatur neraca air dalam suatu ekosistem daerah aliran sungai (DAS), khususnya di daerah tangkapan air (catchment area), serta menjaga keseimbangan hidrologis di wilayah hilir.
Kawasan hutan lindung merupakan kawasan yang sangat efektif menyimpan air. Sebuah penelitian menyebutkan bahwa hutan berdaun jarum mampu menyerap sekitar 60 persen air hujan ke dalam tanah, sedangkan hutan berdaun lebar mampu menyerap hingga 80 persen. Semakin rapat tegakan pohon dan semakin berlapis strata tajuknya, semakin besar pula kemampuan menyerap air hujan, bahkan dapat mendekati 100 persen. Sebaliknya, apabila kawasan hutan lindung dibuka menjadi lahan tanaman semusim, kemampuan menyerap air hujan diperkirakan turun hingga sekitar 20 persen.
Apabila kawasan hutan lindung di daerah hulu mengalami kerusakan, fungsi hidrologis DAS juga akan terganggu. Pada kondisi ekstrem, hilangnya tutupan hutan lindung akan meningkatkan risiko banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah hilir yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
Masih segar dalam ingatan kita bencana banjir bandang besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025. Bencana tersebut menyebabkan 1.205 orang meninggal dunia, 139 orang hilang, serta berdampak pada 52 kabupaten/kota, 491 kecamatan, dan 4.511 desa. Kondisi ini diduga berkaitan dengan kerusakan kawasan lindung, khususnya hutan lindung pada DAS-DAS utama di ketiga provinsi tersebut.
Pengelolaan Hutan Lindung
Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemanfaatan kawasan hutan lindung dan hutan produksi untuk kepentingan ekonomi pada dasarnya diperlakukan hampir sama, yaitu melalui pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan, dan pemungutan hasil hutan. Perbedaannya, pada hutan produksi diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan kayu maupun bukan kayu, sedangkan pada hutan lindung hanya diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu.
Dalam penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, baik pada hutan lindung maupun hutan produksi diterapkan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu, serta kelestarian lingkungan. Khusus untuk kegiatan pertambangan, kawasan hutan lindung dilarang menggunakan sistem tambang terbuka.
Perlakuan yang hampir sama terhadap pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung tersebut menyebabkan eksploitasi di kawasan hutan lindung masih terus terjadi. Meskipun regulasi melarang pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan lindung, lemahnya pengawasan terhadap berbagai bentuk perizinan membuat deforestasi terus berlangsung. Tidak mengherankan apabila hingga tahun 2020 kawasan hutan lindung tanpa tutupan hutan telah mencapai 5,6 juta ha.
Sejak 2010 hingga 2013, Menteri Kehutanan telah menetapkan 40 model Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dengan luas total 3.550.855 ha di berbagai wilayah Indonesia. Pengelolanya adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan di bawah Dinas Kehutanan Provinsi. UPTD tersebut merupakan perpanjangan tangan pemerintah provinsi dan Kementerian Kehutanan yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pengelolaan hutan lindung secara lestari.
Sayangnya, operasional KPHL di berbagai daerah belum berjalan optimal meskipun telah dibentuk lebih dari satu dekade. Kendala utamanya adalah keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana-prasarana karena kemampuan APBD yang terbatas.
Pemulihan dan Rehabilitasi Hutan Lindung
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan disebutkan bahwa rehabilitasi hutan lindung bertujuan memulihkan fungsi hidrologis DAS serta meningkatkan produksi hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Rehabilitasi dilakukan melalui reboisasi dan/atau penerapan teknik konservasi tanah. Reboisasi dilaksanakan melalui pola intensif maupun agroforestri.
Sebagai pengamat kehutanan dan lingkungan, saya menyarankan agar rehabilitasi hutan lindung dilakukan melalui reboisasi intensif menggunakan jenis pohon kehutanan berdaun lebar, cepat tumbuh (fast-growing species), dan memiliki sistem perakaran dalam. Memang, reboisasi di daerah hulu dan kawasan catchment area yang aksesibilitasnya rendah membutuhkan biaya besar. Namun, apabila berhasil, manfaatnya akan sebanding dengan upaya memulihkan keseimbangan neraca air antara hulu dan hilir DAS.
Yang lebih penting, reboisasi intensif harus dimaknai sebagai upaya membangun tegakan hutan hingga pohon mencapai fase dewasa, dengan pemeliharaan minimal selama 16 tahun. Apabila terjadi kematian tanaman, penyulaman harus dilakukan secara berkelanjutan. Reboisasi tidak boleh berhenti pada pemeliharaan tanaman selama tiga tahun, kemudian seluruh proses diserahkan kepada mekanisme alam seperti yang selama ini banyak dilakukan.
Membangun hutan di kawasan hutan produksi relatif lebih mudah karena topografinya umumnya datar. Sebaliknya, membangun kembali hutan lindung di kawasan berbukit dan bergunung memerlukan biaya, tenaga, dan tantangan yang jauh lebih besar.
Namun, apabila dibandingkan dengan biaya pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang diperkirakan mencapai Rp51,82 triliun, rehabilitasi hutan lindung di hulu DAS merupakan investasi yang jauh lebih bijaksana. Karena itu, rehabilitasi hutan lindung yang telah rusak harus menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar bencana serupa tidak terus berulang di berbagai wilayah Indonesia. Tantangan inilah yang semestinya dijawab oleh Kementerian Kehutanan sebagai leading sector dalam program rehabilitasi hutan nasional. ***



