Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Forest Stewardship Council (FSC) memperkuat kerja sama pengelolaan hutan berkelanjutan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
Kemitraan ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola kehutanan, memperluas akses pasar produk hasil hutan Indonesia, serta memperkuat daya saing sektor kehutanan di pasar global.
MoU ditandatangani Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti dan Direktur Jenderal FSC International Subhra Bhattacharjee di Jakarta, Selasa (30/6).
Kerja sama ini memperkuat sinergi antara Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Indonesia dengan skema sertifikasi FSC. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat tata kelola kehutanan, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk hasil hutan Indonesia.
Salah satu fokus utama kemitraan adalah pengembangan mekanisme audit gabungan antara SVLK dan FSC.
Melalui mekanisme ini, dua sistem sertifikasi dapat diaudit secara bersamaan oleh satu tim auditor dalam satu proses audit, sehingga menghemat waktu dan sumber daya tanpa mengurangi kredibilitas maupun integritas masing-masing sistem.
Selain audit gabungan, ruang lingkup kerja sama mencakup peningkatan kinerja pengelolaan hutan, penyelarasan remedy framework untuk mendukung target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan jejaring, promosi pengelolaan hutan berkelanjutan, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan akses pasar bagi produk hasil hutan yang memenuhi standar SVLK dan FSC. ***



