Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengarahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi “konduktor” dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak dengan mengorkestrasi berbagai pihak dan kegiatan di kawasan hutan.
Penguatan peran tersebut dinilai penting untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan C. Hendro Widjanarko mengatakan KPH merupakan ujung tombak pengelolaan hutan di tingkat tapak karena berhadapan langsung dengan kawasan dan masyarakat. Karena itu, KPH tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi harus mampu menghubungkan dan mengoordinasikan berbagai unsur yang terlibat dalam pengelolaan hutan.
“Kalau saya, KPH ini ingin menjadi konduktornya. Kalau dalam orkestra, menjadi konduktor yang mengorkestrasi kegiatan-kegiatan di lapangan,” kata Hendro saat Diskusi Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dalam Pengembangan Aren untuk Bioenergi di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Kamis (27/8/2026).
Hadir pada kesempatan itu Penasehat Utama Menteri Kehutanan Willie Smits, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko, perwakilan KPH yang ada di Provinsi Gorontalo, perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH), perwakilan penyuluh kehutanan, dan perwakilan perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sebelum diskusi digelar, dilakukan kunjungan ke kebun aren di Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo. Selanjutnya akan dilakukan kunjungan lapangan ke kebun aren di Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara, Jumat (28/8/2026).
Menurut Hendro, fungsi tersebut membutuhkan penguatan kelembagaan KPH, termasuk melalui keberadaan kantor-kantor resort di lapangan agar pengelolaan hutan dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.
KPH juga diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah daerah, perhutanan sosial, pemegang perizinan, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pihak lainnya.
Hendro mengatakan penguatan KPH menjadi salah satu agenda yang tengah didorong Kementerian Kehutanan. Dalam jangka pendek, penguatan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, sedangkan dalam jangka panjang diarahkan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Jadi penguatan KPH ini kita tempuh dua jalur. Jangka pendek revisi Permen, jangka panjang nanti revisi Undang-Undang 41,” ujar Hendro.
Di Provinsi Gorontalo, kawasan hutan tercatat mencapai 758.093,92 hektare atau sekitar 63 persen dari luas daratan provinsi tersebut. Dari luas tersebut, sekitar 555.683 hektare yang merupakan hutan produksi dan lindungan dikelola oleh tujuh unit KPH.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo Bambang Trihandoko mengatakan luas kawasan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan KPH dalam mengelola potensi hutan sekaligus memastikan kegiatan di tingkat tapak berjalan sesuai dengan perencanaan.
Bambang mengatakan KPH di Gorontalo memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, gula aren, ekowisata hingga produk turunannya.
Menurut dia, pengembangan potensi tersebut perlu didukung pemetaan kawasan, tata hutan, pendampingan masyarakat, dan penguatan kapasitas KPH agar manfaat ekonomi dapat berkembang tanpa mengabaikan fungsi ekologis hutan. ***



