Carbon Hub Kehutanan Harus Libatkan Masyarakat, Pakar UGM: Pastikan Pembagian Manfaat yang Adil

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Peluncuran Indonesian Forestry Carbon Hub (IFCH) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia. Namun, keberhasilan sistem tersebut tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai transaksi karbon, melainkan juga oleh keterlibatan masyarakat serta mekanisme pembagian manfaat yang adil.

Pakar Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hermudananto, mengatakan IFCH harus dipahami sebagai ekosistem tata kelola karbon kehutanan, bukan sekadar platform perdagangan karbon. Melalui sistem tersebut, seluruh aktivitas mitigasi emisi, registrasi, hingga transaksi karbon dapat terintegrasi dalam satu ekosistem yang transparan dan akuntabel.

“Tujuan utama Indonesian Forestry Carbon Hub adalah menghimpun seluruh pemangku kepentingan dalam satu ekosistem tata kelola karbon kehutanan sehingga seluruh informasi mengenai mitigasi emisi dapat terintegrasi, transparan, dan diakses bersama,” ujar Hermudananto, dikutip dari laman UGM, Rabu (5/8/2026).

Menurut dia, keberadaan IFCH akan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan sekaligus mengurangi risiko double counting maupun double claim yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan karbon.

Read also:  Masuk Pasar Karbon Skema Jurisdictional REDD, Riau Tunggu Persetujuan Menteri Keuangan

Dalam sistem tersebut, Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) berfungsi mencatat dan menelusuri unit karbon beserta seluruh transaksinya sehingga meningkatkan integritas data perdagangan karbon Indonesia.

“Carbon Hub menjadi pintu utama bagi dunia internasional untuk melihat bagaimana tata kelola karbon Indonesia. Dukungan SRUK akan memperkuat transparansi, mengurangi risiko double counting maupun double claim, serta meningkatkan kepercayaan terhadap perdagangan karbon Indonesia,” katanya.

Hermudananto menilai keberhasilan IFCH harus diukur dari implementasi regulasi, keterlibatan para pemangku kepentingan, kontribusinya terhadap penerimaan negara, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai perdagangan karbon hanya menjadi urusan pemerintah dan pelaku usaha. Masyarakat juga harus memperoleh manfaat dari skema ini, baik melalui perhutanan sosial maupun bentuk pengelolaan hutan lainnya,” ujarnya.

Read also:  ESGIN-Agraus Resources Bangun Kemitraan Strategis, Bidik Pengembangan Proyek Iklim dan Ekonomi Karbon

Ia menekankan skema benefit sharing harus memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat adat, kelompok perhutanan sosial, dan pengelola hutan di tingkat tapak, antara lain melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, akses pendanaan, serta kepastian hak dalam pengelolaan karbon.

Peluncuran IFCH juga diikuti persetujuan empat unit pengelolaan karbon, terdiri atas tiga unit pengelolaan hutan di Sumatera dan Kalimantan serta satu skema Perhutanan Sosial di Jambi. Menurut Hermudananto, hal itu menjadi sinyal awal bahwa perdagangan karbon mulai membuka ruang partisipasi masyarakat.

Meski demikian, ia menilai masih terlalu dini untuk mengevaluasi efektivitas IFCH karena sistem tersebut baru diluncurkan. Pemerintah juga masih mengintegrasikan IFCH dengan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai pelengkap Sistem Registri Nasional (SRN).

Hermudananto mengingatkan perdagangan karbon tidak boleh bergeser menjadi semata-mata instrumen ekonomi. Menurutnya, indikator utama keberhasilan tetap harus tercermin dari membaiknya kondisi hutan, seperti menurunnya laju deforestasi, meningkatnya tutupan hutan, dan terjaganya keanekaragaman hayati.

Read also:  KKP Siapkan Aturan Perdagangan Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan, Begini Bocorannya

“Esensi utamanya tetap menyelamatkan hutan. Jangan sampai yang dikejar hanya pendapatan dari perdagangan karbon, tetapi fungsi ekologis hutannya justru terabaikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah praktik greenwashing. Menurutnya, perdagangan karbon tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban menurunkan emisi secara langsung.

Untuk menjaga integritas sistem, Hermudananto menilai diperlukan lembaga validasi dan verifikasi yang independen, didukung sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel serta keamanan siber yang kuat agar data perdagangan karbon tetap aman dan dapat dipercaya.

Menurut dia, perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi IFCH melalui penelitian, pengembangan metodologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan masyarakat, serta penyusunan rekomendasi berbasis ilmiah bagi penyempurnaan kebijakan perdagangan karbon kehutanan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Masuk Pasar Karbon Skema Jurisdictional REDD, Riau Tunggu Persetujuan Menteri Keuangan

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Riau tinggal selangkah lagi memasuki pasar karbon internasional melalui skema Jurisdictional REDD+. Saat ini, pemerintah daerah menunggu penerbitan Letter of...

Kemenhut Buka Peluang Investasi Baru Skema Carbon Removal di 2,4 Juta Hektare Hutan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang investasi perdagangan karbon di sekitar 2,4 juta hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi sebagai bagian dari...

Asuransi Karbon Disiapkan, OJK Dorong Pembiayaan Berkelanjutan bagi Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan berbagai instrumen pembiayaan untuk memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional. Salah satu yang sedang dikembangkan adalah asuransi karbon...

KKP Siapkan Aturan Perdagangan Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan, Begini Bocorannya

Ecobiz.asia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan...

Rancangan Peraturan Tentang Perdagangan Karbon Sektor Pertanian, Libatkan Petani dalam Proyek Offset

Ecobiz.asia — Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian sebagai...

TOP STORIES

Masuk Pasar Karbon Skema Jurisdictional REDD, Riau Tunggu Persetujuan Menteri Keuangan

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Riau tinggal selangkah lagi memasuki pasar karbon internasional melalui skema Jurisdictional REDD+. Saat ini, pemerintah daerah menunggu penerbitan Letter of...

Türkiye, Ghana and Luxembourg Join The Coalition to Grow Carbon Markets

Ecobiz.asia – Türkiye, Ghana and Luxembourg have joined the Coalition to Grow Carbon Markets, bringing the number of participating governments to 14 and signaling...

Pertamina Exceeds First-Half 2026 Decarbonization Target by 118%

Ecobiz.asia - Indonesia's state-owned energy company PT Pertamina (Persero) exceeded its first-half 2026 decarbonization target by 118%, driven by emissions reduction initiatives across its...

OJK Develops Carbon Insurance to Unlock Financing for Indonesia’s Carbon Projects

Ecobiz.asia – Indonesia's Financial Services Authority (OJK) is developing carbon insurance and other sustainable finance instruments to strengthen the country's carbon market ecosystem and...

Pertamina Lampaui Target Dekarbonisasi, Emisi Karbon Turun 118% di Atas RKAP

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) melampaui target program dekarbonisasi yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Sepanjang semester I 2026, Pertamina...