Rancangan Peraturan Tentang Perdagangan Karbon Sektor Pertanian, Libatkan Petani dalam Proyek Offset

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian sebagai landasan pengembangan proyek karbon di sektor persawahan, perkebunan, dan peternakan.

Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Berdasarkan rancangan peraturan yang diperoleh Ecobiz.asia, Rabu (5/8/2026), perdagangan karbon di sektor pertanian nantinya dapat dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah pusat dan daerah melalui program berbasis yurisdiksi, serta kelembagaan petani.

Khusus pelaku usaha, pelaksanaan proyek karbon diwajibkan melibatkan kelembagaan petani melalui skema kerja sama.

Read also:  Persetujuan Menhut Terbit, Verra Proses Penerbitan Kredit Karbon Tiga Proyek Kehutanan Indonesia

Rancangan aturan tersebut juga mengatur tahapan pengembangan proyek karbon secara lebih rinci. Setiap pengembang diwajibkan menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) yang memuat desain proyek, metodologi penghitungan emisi, data dasar emisi, legalitas lahan, rencana pemantauan, hingga analisis dampak lingkungan dan pembangunan berkelanjutan sebelum memperoleh persetujuan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Selanjutnya, proyek harus melalui proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen yang terakreditasi sebelum dapat memperoleh Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Dalam rancangan tersebut, aksi mitigasi yang dapat menghasilkan unit karbon mencakup penerapan praktik pertanian rendah emisi, seperti pengelolaan air di lahan sawah, penggunaan varietas rendah emisi, pemupukan berimbang, pengelolaan limbah ternak, hingga peningkatan cadangan karbon melalui agroforestri, penggunaan biochar, rehabilitasi lahan pertanian terdegradasi, dan praktik pertanian konservasi.

Read also:  Komisi Eropa Longgarkan Aturan Pasar Karbon (EU ETS), Tuai Reaksi Keras

Kementerian Pertanian juga membuka peluang perdagangan karbon yang terhubung dengan pasar internasional.

Untuk transaksi yang memerlukan otorisasi dan corresponding adjustment sesuai Pasal 6 Persetujuan Paris, pengembang proyek tetap harus memperoleh persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas pencatatan karbon nasional sekaligus mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting).

Rancangan regulasi itu juga mengatur mekanisme pemantauan, pelaporan, evaluasi, serta pembagian manfaat proyek karbon yang melibatkan masyarakat. Perdagangan karbon sektor pertanian baru akan mulai diterapkan setelah tim teknis, petunjuk teknis, dan sistem elektronik pendukung selesai dibentuk.

Read also:  SRUK Meluncur, INDEF Ingatkan Perluasan ETS Jadi Kunci Meningkatkan Permintaan Kredit Karbon

Dengan disiapkannya aturan ini, sektor pertanian berpeluang menjadi sektor berikutnya yang memiliki payung hukum perdagangan karbon setelah sektor kehutanan.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KKP Siapkan Aturan Perdagangan Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan, Begini Bocorannya

Ecobiz.asia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan...

Carbon Hub Kehutanan Harus Libatkan Masyarakat, Pakar UGM: Pastikan Pembagian Manfaat yang Adil

Ecobiz.asia – Peluncuran Indonesian Forestry Carbon Hub (IFCH) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia. Namun, keberhasilan...

Kemitraan Indonesia–Norwegia Tunjukkan Model Baru Diplomasi Iklim Berbasis Kinerja

Ecobiz.asia - Kemitraan Indonesia dan Norwegia dalam perlindungan hutan tropis dan pengendalian perubahan iklim dinilai telah melahirkan model baru kerja sama internasional yang lebih...

Menteri LH Dorong Koperasi Masuk Pasar Karbon: Manfaat Ekonomi Harus Kembali ke Rakyat

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, mendorong pembentukan koperasi sebagai pengelola unit karbon di berbagai daerah agar...

Kemenhut Dorong Hutan Adat Masuk Pasar Karbon, Kampung Adat Kuta Dinilai Punya Potensi Besar

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong masyarakat hukum adat untuk mulai memanfaatkan peluang perdagangan karbon sebagai sumber ekonomi baru melalui pengelolaan hutan yang lestari....

TOP STORIES

Indonesia Drafts Carbon Trading Rules for Agriculture, Requires Farmer Participation in Offset Projects

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Agriculture is drafting regulations to establish a carbon trading framework for the agriculture sector, paving the way for carbon...

Berbagai Skema Pembiayaan Baru untuk 13 Taman Nasional Prioritas

Ecobiz.asia – Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menyiapkan berbagai skema pembiayaan berkelanjutan untuk memperkuat pengelolaan 13 taman nasional...

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang diplomasi publik dan negosiasi internasional guna mendukung kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola...

KKP Siapkan Aturan Perdagangan Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan, Begini Bocorannya

Ecobiz.asia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan...

Carbon Hub Kehutanan Harus Libatkan Masyarakat, Pakar UGM: Pastikan Pembagian Manfaat yang Adil

Ecobiz.asia – Peluncuran Indonesian Forestry Carbon Hub (IFCH) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia. Namun, keberhasilan...