Rancangan Peraturan Tentang Perdagangan Karbon Sektor Pertanian, Libatkan Petani dalam Proyek Offset

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian sebagai landasan pengembangan proyek karbon di sektor persawahan, perkebunan, dan peternakan.

Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Berdasarkan rancangan peraturan yang diperoleh Ecobiz.asia, Rabu (5/8/2026), perdagangan karbon di sektor pertanian nantinya dapat dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah pusat dan daerah melalui program berbasis yurisdiksi, serta kelembagaan petani.

Khusus pelaku usaha, pelaksanaan proyek karbon diwajibkan melibatkan kelembagaan petani melalui skema kerja sama.

Read also:  Kemitraan Indonesia–Norwegia Tunjukkan Model Baru Diplomasi Iklim Berbasis Kinerja

Rancangan aturan tersebut juga mengatur tahapan pengembangan proyek karbon secara lebih rinci. Setiap pengembang diwajibkan menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) yang memuat desain proyek, metodologi penghitungan emisi, data dasar emisi, legalitas lahan, rencana pemantauan, hingga analisis dampak lingkungan dan pembangunan berkelanjutan sebelum memperoleh persetujuan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Selanjutnya, proyek harus melalui proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen yang terakreditasi sebelum dapat memperoleh Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Dalam rancangan tersebut, aksi mitigasi yang dapat menghasilkan unit karbon mencakup penerapan praktik pertanian rendah emisi, seperti pengelolaan air di lahan sawah, penggunaan varietas rendah emisi, pemupukan berimbang, pengelolaan limbah ternak, hingga peningkatan cadangan karbon melalui agroforestri, penggunaan biochar, rehabilitasi lahan pertanian terdegradasi, dan praktik pertanian konservasi.

Read also:  ESGIN-Agraus Resources Bangun Kemitraan Strategis, Bidik Pengembangan Proyek Iklim dan Ekonomi Karbon

Kementerian Pertanian juga membuka peluang perdagangan karbon yang terhubung dengan pasar internasional.

Untuk transaksi yang memerlukan otorisasi dan corresponding adjustment sesuai Pasal 6 Persetujuan Paris, pengembang proyek tetap harus memperoleh persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas pencatatan karbon nasional sekaligus mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting).

Rancangan regulasi itu juga mengatur mekanisme pemantauan, pelaporan, evaluasi, serta pembagian manfaat proyek karbon yang melibatkan masyarakat. Perdagangan karbon sektor pertanian baru akan mulai diterapkan setelah tim teknis, petunjuk teknis, dan sistem elektronik pendukung selesai dibentuk.

Read also:  Pemerintah Tawarkan Papua sebagai Destinasi Investasi Karbon Berbasis Masyarakat

Dengan disiapkannya aturan ini, sektor pertanian berpeluang menjadi sektor berikutnya yang memiliki payung hukum perdagangan karbon setelah sektor kehutanan.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Masuk Pasar Karbon Skema Jurisdictional REDD, Riau Tunggu Persetujuan Menteri Keuangan

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Riau tinggal selangkah lagi memasuki pasar karbon internasional melalui skema Jurisdictional REDD+. Saat ini, pemerintah daerah menunggu penerbitan Letter of...

Kemenhut Buka Peluang Investasi Baru Skema Carbon Removal di 2,4 Juta Hektare Hutan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang investasi perdagangan karbon di sekitar 2,4 juta hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi sebagai bagian dari...

Asuransi Karbon Disiapkan, OJK Dorong Pembiayaan Berkelanjutan bagi Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan berbagai instrumen pembiayaan untuk memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional. Salah satu yang sedang dikembangkan adalah asuransi karbon...

KKP Siapkan Aturan Perdagangan Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan, Begini Bocorannya

Ecobiz.asia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan...

Carbon Hub Kehutanan Harus Libatkan Masyarakat, Pakar UGM: Pastikan Pembagian Manfaat yang Adil

Ecobiz.asia – Peluncuran Indonesian Forestry Carbon Hub (IFCH) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia. Namun, keberhasilan...

TOP STORIES

Masuk Pasar Karbon Skema Jurisdictional REDD, Riau Tunggu Persetujuan Menteri Keuangan

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Riau tinggal selangkah lagi memasuki pasar karbon internasional melalui skema Jurisdictional REDD+. Saat ini, pemerintah daerah menunggu penerbitan Letter of...

Türkiye, Ghana and Luxembourg Join The Coalition to Grow Carbon Markets

Ecobiz.asia – Türkiye, Ghana and Luxembourg have joined the Coalition to Grow Carbon Markets, bringing the number of participating governments to 14 and signaling...

Pertamina Exceeds First-Half 2026 Decarbonization Target by 118%

Ecobiz.asia - Indonesia's state-owned energy company PT Pertamina (Persero) exceeded its first-half 2026 decarbonization target by 118%, driven by emissions reduction initiatives across its...

OJK Develops Carbon Insurance to Unlock Financing for Indonesia’s Carbon Projects

Ecobiz.asia – Indonesia's Financial Services Authority (OJK) is developing carbon insurance and other sustainable finance instruments to strengthen the country's carbon market ecosystem and...

Pertamina Lampaui Target Dekarbonisasi, Emisi Karbon Turun 118% di Atas RKAP

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) melampaui target program dekarbonisasi yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Sepanjang semester I 2026, Pertamina...