Rancangan Peraturan Tentang Perdagangan Karbon Sektor Pertanian, Libatkan Petani dalam Proyek Offset

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian sebagai landasan pengembangan proyek karbon di sektor persawahan, perkebunan, dan peternakan.

Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut Pasal 64 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Berdasarkan rancangan peraturan yang diperoleh Ecobiz.asia, Rabu (5/8/2026), perdagangan karbon di sektor pertanian nantinya dapat dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah pusat dan daerah melalui program berbasis yurisdiksi, serta kelembagaan petani.

Khusus pelaku usaha, pelaksanaan proyek karbon diwajibkan melibatkan kelembagaan petani melalui skema kerja sama.

Read also:  Potensi Kredit Karbon Riau Capai 11,7 Juta Ton CO₂e per Tahun, Nilainya Bisa US$235 Juta

Rancangan aturan tersebut juga mengatur tahapan pengembangan proyek karbon secara lebih rinci. Setiap pengembang diwajibkan menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) yang memuat desain proyek, metodologi penghitungan emisi, data dasar emisi, legalitas lahan, rencana pemantauan, hingga analisis dampak lingkungan dan pembangunan berkelanjutan sebelum memperoleh persetujuan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Selanjutnya, proyek harus melalui proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen yang terakreditasi sebelum dapat memperoleh Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Dalam rancangan tersebut, aksi mitigasi yang dapat menghasilkan unit karbon mencakup penerapan praktik pertanian rendah emisi, seperti pengelolaan air di lahan sawah, penggunaan varietas rendah emisi, pemupukan berimbang, pengelolaan limbah ternak, hingga peningkatan cadangan karbon melalui agroforestri, penggunaan biochar, rehabilitasi lahan pertanian terdegradasi, dan praktik pertanian konservasi.

Read also:  Soroti Perdagangan Karbon, Wamenhut Bicara Soal Transformasi Ekonomi Kehutanan Saat Dies Natalis Fahutan UGM

Kementerian Pertanian juga membuka peluang perdagangan karbon yang terhubung dengan pasar internasional.

Untuk transaksi yang memerlukan otorisasi dan corresponding adjustment sesuai Pasal 6 Persetujuan Paris, pengembang proyek tetap harus memperoleh persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas pencatatan karbon nasional sekaligus mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting).

Rancangan regulasi itu juga mengatur mekanisme pemantauan, pelaporan, evaluasi, serta pembagian manfaat proyek karbon yang melibatkan masyarakat. Perdagangan karbon sektor pertanian baru akan mulai diterapkan setelah tim teknis, petunjuk teknis, dan sistem elektronik pendukung selesai dibentuk.

Read also:  Negara-Negara Asia-Pasifik Perkuat Kolaborasi untuk Tata Kelola Hutan dan Implementasi REDD+

Dengan disiapkannya aturan ini, sektor pertanian berpeluang menjadi sektor berikutnya yang memiliki payung hukum perdagangan karbon setelah sektor kehutanan.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

KLH Dorong Pemda Beralih ke Ekonomi Restoratif, Karbon Bisa Jadi Sumber Pembiayaan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemerintah daerah menggeser pendekatan pembangunan dari model ekstraktif menuju ekonomi restoratif yang tidak hanya...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

Mentan Terbitkan Permentan 18/2026, Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan,...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...