Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan.
Dua orang tersangka berinisial DL (44) dan KM (49) telah ditetapkan dan ditahan.
Kedua tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, (24/5/2025) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Tim dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Seksi Wilayah I Palangka Raya berhasil mengamankan 12,27 kilogram sisik trenggiling dari tangan pelaku, yang dibawa menggunakan sebuah mobil pikap berpelat nomor DA 8168 JB.
Baca juga: Harita Nickel Lestarikan Keanekaragaman Hayati melalui Pemantauan Flora dan Fauna Endemik
“DL bertindak sebagai penjual yang menawarkan sisik trenggiling melalui media sosial, sementara KM merupakan pemilik barang. Keduanya ditangkap saat transaksi berlangsung,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan perdagangan ini mencakup beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Barito Timur (Kalimantan Tengah), Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar (Kalimantan Selatan).
Barang bukti dan kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.
Baca juga: Gakkum Kemenhut Tindak Tegas Perambah Hutan, Kasus Mangsang Mendis Naik ke Kejaksaan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi masih menjadi ancaman serius.
“Perdagangan TSL adalah kejahatan dengan omzet keempat terbesar di dunia, setelah narkotika, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia. Kami telah membentuk tim khusus untuk menangani kejahatan transnasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.
Dwi menegaskan, penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri jalur keuangan dan aktor-aktor di balik kejahatan ini.
Baca juga: Gakkum Kehutanan Bongkar Perdagangan Siamang Dilindungi Lewat Medsos di Bogor
Kepala Balai Gakkum Leonardo Gultom juga memberikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak, termasuk Korwas Polda Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dalam mengungkap dan menangani kasus ini.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang kuat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan satwa liar di wilayah Kalimantan,” tegas Leonardo. ***





