Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan. 

Dua orang tersangka berinisial DL (44) dan KM (49) telah ditetapkan dan ditahan.

Kedua tersangka diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, (24/5/2025) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Tim dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Seksi Wilayah I Palangka Raya berhasil mengamankan 12,27 kilogram sisik trenggiling dari tangan pelaku, yang dibawa menggunakan sebuah mobil pikap berpelat nomor DA 8168 JB.

Baca juga: Harita Nickel Lestarikan Keanekaragaman Hayati melalui Pemantauan Flora dan Fauna Endemik 

Read also:  RSPO Perketat Pantauan Karhutla di Perkebunan Bersertifikat, Telusuri Penyebab Kebakaran

“DL bertindak sebagai penjual yang menawarkan sisik trenggiling melalui media sosial, sementara KM merupakan pemilik barang. Keduanya ditangkap saat transaksi berlangsung,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan perdagangan ini mencakup beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Barito Timur (Kalimantan Tengah), Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar (Kalimantan Selatan). 

Barang bukti dan kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Read also:  Perkuat Pencegahan Karhutla Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut, Seperti BRGM?

Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar.

Baca juga: Gakkum Kemenhut Tindak Tegas Perambah Hutan, Kasus Mangsang Mendis Naik ke Kejaksaan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi masih menjadi ancaman serius.

“Perdagangan TSL adalah kejahatan dengan omzet keempat terbesar di dunia, setelah narkotika, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia. Kami telah membentuk tim khusus untuk menangani kejahatan transnasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Read also:  Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

Dwi menegaskan, penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri jalur keuangan dan aktor-aktor di balik kejahatan ini.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Bongkar Perdagangan Siamang Dilindungi Lewat Medsos di Bogor

Kepala Balai Gakkum Leonardo Gultom juga memberikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak, termasuk Korwas Polda Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dalam mengungkap dan menangani kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang kuat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan perdagangan satwa liar di wilayah Kalimantan,” tegas Leonardo. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

TOP STORIES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Sukses Ubah Emisi Karbon Jadi Soda Ash Bernilai Ekonomi, Kemenperin Dorong Teknologi CCU

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) untuk menekan emisi sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi dari pemanfaatan kembali...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...