Nilai Pemda Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan, KLH Ambil Alih Penindakan Kasus Lingkungan di Puncak

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil alih pengawasan lingkungan di kawasan Puncak, Jawa Barat, setelah menilai pemerintah daerah gagal menjalankan fungsi pengawasannya. 

Langkah ini diambil menyusul maraknya pelanggaran izin lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana banjir di wilayah hilir.

“Ketika pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan, maka kementerian berkewajiban untuk melakukannya,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH, Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: KLH Perintahkan 13 Perusahaan Bongkar Bangunan di Puncak, Sebut Ancaman Serius terhadap Lingkungan

Berdasarkan Pasal 511 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa paksaan tanpa perlu mengeluarkan teguran tertulis jika ditemukan pelanggaran yang mengancam keselamatan lingkungan.

Read also:  Indonesia Serukan Penguatan Perdagangan Hasil Hutan Lestari di Forum Kehutanan APEC

Salah satu temuan mencolok KLH adalah perluasan lahan oleh sejumlah pelaku usaha tanpa izin tambahan. Rizal mencontohkan kerja sama operasional (KSO) di wilayah PTPN I Regional II yang seharusnya hanya seluas 160 hektare, namun digunakan hingga 350 hektare. 

“Ada kelebihan luasan dan penambahan kegiatan yang tidak sesuai izin,” katanya.

Akibat pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 perusahaan dan pihak terkait. 

Mereka diberi waktu 30 hari untuk membongkar bangunan secara mandiri dan 180 hari untuk melakukan pemulihan lingkungan. 

Read also:  Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

KLH juga menegaskan bahwa izin-izin yang dikeluarkan pemerintah daerah namun tidak sesuai dengan tata ruang harus dicabut. “Tidak ada izin di atas izin,” tegas Rizal.

Ke-13 pihak yang dikenai sanksi antara lain CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayan Sakti, PT Pelangi Asset International, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al-Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, serta Juan Felix Tampubolon.

Baca juga: Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

Read also:  Agenda Jakarta Dorong Negara Global South Perkuat Hilirisasi Mineral Kritis

KLH menyatakan bahwa jika sanksi administratif tidak dipatuhi, proses hukum akan ditempuh. Pemerintah membuka ruang penyelesaian di pengadilan, namun sanksi tetap harus dijalankan sejak keputusan diterima. 

Bila diabaikan, sanksi pidana dapat diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah penegakan hukum ini, menurut KLH, mengedepankan prinsip ultimum remedium—bahwa sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah pendekatan administratif dan pemulihan lingkungan. Pemerintah juga menekankan penerapan prinsip polluter pays, yakni bahwa pihak yang mencemari wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi yang terdampak potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas (hotspot) nasional turun 56,2 persen dalam sehari, dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik...

Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Ecobiz.asia — Pemerintah memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menyusul peningkatan hotspot berkepercayaan...

Gerakan Jemaat Jaga Bumi, KLH Dorong HKBP Perkuat Pilah Sampah Menuju Gereja Hijau

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong organisasi keagamaan mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sampah melalui perubahan perilaku jemaat. Menteri LH/Kepala...

TOP STORIES

Menteri LH Teken Aturan Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Link Download PermenLH No 11 Tahun 2026

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menetapkan aturan baru perdagangan karbon sektor limbah melalui Peraturan Menteri Lingkungan...

Indonesia Looks to Climate Finance to Unlock 100 GW Solar Ambition

Ecobiz.asia – Indonesia is looking to international climate finance and private capital to help turn its 100 GW solar ambition into investment projects, as...

GIZ: Indonesia Faces 3.8 GW Annual Renewable Buildout Gap as Procurement Stalls

Ecobiz.asia – Indonesia needs to accelerate annual renewable power additions by around 3.8 GW to stay on track with its latest electricity supply plan,...

Indonesia’s Cheap Gas Recipients Still Lag on Energy Efficiency

Ecobiz.asia – Only 41 of 164 Indonesian companies receiving special natural gas prices and consuming more than 4,000 tonnes of oil equivalent (TOE) a...

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...