Nilai Pemda Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan, KLH Ambil Alih Penindakan Kasus Lingkungan di Puncak

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil alih pengawasan lingkungan di kawasan Puncak, Jawa Barat, setelah menilai pemerintah daerah gagal menjalankan fungsi pengawasannya. 

Langkah ini diambil menyusul maraknya pelanggaran izin lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana banjir di wilayah hilir.

“Ketika pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan, maka kementerian berkewajiban untuk melakukannya,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH, Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: KLH Perintahkan 13 Perusahaan Bongkar Bangunan di Puncak, Sebut Ancaman Serius terhadap Lingkungan

Berdasarkan Pasal 511 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa paksaan tanpa perlu mengeluarkan teguran tertulis jika ditemukan pelanggaran yang mengancam keselamatan lingkungan.

Read also:  Kemenhut Luncurkan LEVERAGE, Penegakan Hukum Kehutanan Diperkuat dengan Platform Aduan Digital

Salah satu temuan mencolok KLH adalah perluasan lahan oleh sejumlah pelaku usaha tanpa izin tambahan. Rizal mencontohkan kerja sama operasional (KSO) di wilayah PTPN I Regional II yang seharusnya hanya seluas 160 hektare, namun digunakan hingga 350 hektare. 

“Ada kelebihan luasan dan penambahan kegiatan yang tidak sesuai izin,” katanya.

Akibat pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 perusahaan dan pihak terkait. 

Mereka diberi waktu 30 hari untuk membongkar bangunan secara mandiri dan 180 hari untuk melakukan pemulihan lingkungan. 

Read also:  Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

KLH juga menegaskan bahwa izin-izin yang dikeluarkan pemerintah daerah namun tidak sesuai dengan tata ruang harus dicabut. “Tidak ada izin di atas izin,” tegas Rizal.

Ke-13 pihak yang dikenai sanksi antara lain CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayan Sakti, PT Pelangi Asset International, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al-Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, serta Juan Felix Tampubolon.

Baca juga: Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

Read also:  Kemenhut dan UNEP Tandatangani Implementing Arrangement untuk Perkuat Kerja Sama REDD+

KLH menyatakan bahwa jika sanksi administratif tidak dipatuhi, proses hukum akan ditempuh. Pemerintah membuka ruang penyelesaian di pengadilan, namun sanksi tetap harus dijalankan sejak keputusan diterima. 

Bila diabaikan, sanksi pidana dapat diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah penegakan hukum ini, menurut KLH, mengedepankan prinsip ultimum remedium—bahwa sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah pendekatan administratif dan pemulihan lingkungan. Pemerintah juga menekankan penerapan prinsip polluter pays, yakni bahwa pihak yang mencemari wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Susun Instrumen Biodiversity Credit Sesuai Karakteristik Keanekaragaman Hayati Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah mulai menyusun instrumen biodiversity credit yang disesuaikan dengan karakteristik keanekaragaman hayati Indonesia sebagai negara megabiodiversitas, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan sumber...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa krisis lingkungan dan perubahan iklim tidak lagi bisa dipandang...

TOP STORIES

Pertamina dan BRIN Luncurkan Alat Pengubah Sampah Plastik Jadi Solar di Bantul

Ecobiz.asia – Pertamina melalui Pertamina Foundation bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan alat pirolisis multikondensor Gen 5.0 (Faspol...

CBG Jadi Solusi Transisi dari LNG, Manfaatkan 130 Juta M3 Limbah Sawit

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mendorong pengembangan Compressed Biomethane Gas (CBG) berbasis limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill...

Tobat Ekologis, Suatu Pendekatan Ekoteologi

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia -...

Indonesia Launches SIGN SMART Robust to Strengthen Transparency of National Carbon Emissions Data

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Environment/Environmental Control Agency (KLH/BPLH) has launched a new national greenhouse gas inventory platform called SIGN SMART Robust to improve...

KLH Luncurkan SIGN SMART Robust, Perkuat Transparansi Data Emisi Karbon Nasional

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN SMART Robust) untuk memperkuat kualitas, transparansi, dan...