Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan menegaskan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.

AF diperiksa sebagai tersangka di Bontang pada 3 Maret 2026. Penyidik menyimpulkan AF berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan galian C di kawasan taman nasional dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera dan melindungi kawasan konservasi dari kerusakan ekologis akibat tambang ilegal.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan 22 Kilo Sisik Trenggiling di Medan

“Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan terus kami lakukan secara konsisten. Penyidik juga kami minta mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata Leonardo, Rabu (4/3/2026).

Perkara ini berawal dari patroli gabungan pengamanan kawasan yang dilakukan pada 17 Desember 2025. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan bekas lubang galian C di dalam kawasan Taman Nasional Kutai.

Hasil penelusuran lanjutan menemukan enam unit alat berat berupa ekskavator di tiga lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian perkara. Alat berat tersebut terdiri dari satu unit Komatsu PC195, dua unit Komatsu PC200, satu unit Hitachi Zaxis 200, serta dua unit Hitachi Zaxis 210F.

Read also:  Titik Panas Naik Tajam, Menteri LH Minta Daerah Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan dan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. AF kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti alat berat dititiprawatkan kepada pemilik melalui AF selaku penanggung jawab.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Kesepakatan PSEL Surabaya–Malang Resmi, Pemerintah Pacu Proyek Waste-to-Energy

Leonardo menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Kutai, Pomdam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Pemilahan Sampah Jadi Penentu Keberhasilan Teknologi PSEL (Waste to Energy)

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber menjadi faktor kunci keberhasilan teknologi...

Menhut Serahkan 1.742 Hektare Izin Perhutanan Sosial ke Masyarakat Sulut

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan akses kelola hutan kepada 328 kepala keluarga (KK) di Sulawesi Utara melalui skema perhutanan sosial guna...

TOP STORIES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

PLN Nusantara Power, VOGO-ARSTROMA Explore Membrane-Based CCUS Development

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power has signed a memorandum of understanding (MoU) with VOGO-ARSTROMA to explore the development of carbon capture technology as...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Situasi Global Bergejolak, Pemerintah Perlu Hitungan Presisi Jaga Ketahanan BBM

Ecobiz.asia -- Pemerintah perlu mengedepankan kehati-hatian dan perhitungan yang presisi dalam menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah...