Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan menegaskan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.

AF diperiksa sebagai tersangka di Bontang pada 3 Maret 2026. Penyidik menyimpulkan AF berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan galian C di kawasan taman nasional dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera dan melindungi kawasan konservasi dari kerusakan ekologis akibat tambang ilegal.

Read also:  Pantauan Kemenhut: Kalsel Nihil Hotspot, Pengendalian Karhutla di Kalbar-Kalteng Diperkuat

“Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan terus kami lakukan secara konsisten. Penyidik juga kami minta mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata Leonardo, Rabu (4/3/2026).

Perkara ini berawal dari patroli gabungan pengamanan kawasan yang dilakukan pada 17 Desember 2025. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan bekas lubang galian C di dalam kawasan Taman Nasional Kutai.

Hasil penelusuran lanjutan menemukan enam unit alat berat berupa ekskavator di tiga lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian perkara. Alat berat tersebut terdiri dari satu unit Komatsu PC195, dua unit Komatsu PC200, satu unit Hitachi Zaxis 200, serta dua unit Hitachi Zaxis 210F.

Read also:  Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan dan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. AF kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti alat berat dititiprawatkan kepada pemilik melalui AF selaku penanggung jawab.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Kebakaran Padam, Kemenhut Jelaskan Kapan Wisata Gunung Bromo Dibuka

Leonardo menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Kutai, Pomdam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...

Pantauan Kemenhut: Kalsel Nihil Hotspot, Pengendalian Karhutla di Kalbar-Kalteng Diperkuat

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah setelah pemantauan terbaru menunjukkan kedua provinsi...

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

TOP STORIES

INALUM Raih Rating BBB- dari S&P, Perkuat Akses Pendanaan Hilirisasi

Ecobiz.asia — PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperoleh peringkat kredit internasional BBB- dengan outlook stabil dari S&P Global Ratings. Peringkat investment grade tersebut...

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Pertamina EP Lirik Kerahkan Fire Brigade

Ecobiz.asia — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mendekati fasilitas operasi Sumur ML-12 milik...

BRI Kucurkan Pembiayaan Sosial dan Lingkungan Rp842,1 Triliun, 58% dari Total Kredit

Ecobiz.asia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat portofolio pembiayaan yang terkait aspek sosial dan lingkungan mencapai Rp842,1 triliun hingga akhir triwulan...

Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia – Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat turun tajam dalam sehari, dari 134 menjadi 39 titik high confidence. Meski demikian,...

Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik...