PNBP Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Capai Rp106,9 Miliar, Langsung Masuk Kas Negara

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup telah mencapai Rp106,9 miliar dalam periode 1 Januari-11 Maret 2025.

PNBP tersebut berasal dari pembayaran ganti kerugian lingkungan hidup 6 perusahaan setelah adanya putusan inkracht atas gugatan perdata yang diajukan KLH.

“Pembayaran PNBP Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup oleh 6 perusahaan ke kas negara dilakukan melalui E-Billing,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: PNBP Kementerian Kehutanan Lebihi Target Tahun 2024, Nilainya Fantastis

Read also:  Gakkum Tetapkan Tersangka Perambahan Hutan Habitat Gajah Sumatra di Bentang Alam Seblat

Rizal menjelaskan, selain pembayaran ke kas negara sebagai PNBP ada juga pembayaran kerugian lingkungan hidup yang dibayarkan langsung kepada masyarakat. Jumlahnya Rp460,9 juta yang dibayarkan kepada tujuh kelompok masyarakat yang terdampak.

Dengan demikian, total capaian Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pada periode 1 Januari-11 Maret 2025 sebesar Rp107,4 miliar

Rizal menjelaskan, pembayaran kerugian lingkungan hidup tersebut meruapakan salah satu pintu dalam Gakkum KLH yang menerapakan pendekatan multidoors. Pintu pertama adalah sanksi administrasi seperti paksaan pemerintah. Kemudian ada gugatan perdata, dan terakhir gugatan pidana.

Read also:  Kebut Pembangunan Waste to Energy, ESDM Targetkan 34 PLTSa Segera Beroperasi

“Jadi selain sanksi administrasi kita bisa juga masuk lewat sengketa perdata yang seperti ini, ada ganti kepada negara dan yang terakhir adalah melalui tindak pidana,” jelas Rizal.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan PP 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada KLHK, Bandrol Penggunaan Kawasan Hutan Naik

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH Dodi Kurniawan mengatakan pembayaran tersebut dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Read also:  PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Salah satu pembayaran kerugian lingkungan terbesar berasal dari sebuah perusahaan di Sumatera Selatan, sementara pembayaran kerugian masyarakat terjadi di wilayah Riau dan Banten.

“Penyelesaian sengketa lingkungan hidup itu akibat dari adanya kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan, dalam perkara yang ditangani KLH itu telah menyelesaikan perkara lebih dari 13 perkara yang sudah inkracht,” kata Dodi Kurniawan. 

Dia menambahkan akan terus mengejar pembayaran kerugian lingkungan hidup atas putusan-putusan gugatan perdata yang telah inkracht. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, dari Biodiesel hingga Pengolahan Pala

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi...

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

TOP STORIES

Vale Perkuat Kinerja ESG 2025, Investasi Lingkungan Naik 54,3%

Ecobiz.asia — PT Vale Indonesia Tbk memperkuat kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG) sepanjang 2025 dengan peningkatan signifikan investasi lingkungan...

PT Muliaglass dan PT Muliakeramik Indahraya Gandeng Xurya Resmikan PLTS Atap Terbesar di Indonesia Berkapasitas 22,5 MW

Ecobiz.asia -- Kebutuhan energi yang besar dan berkelanjutan di sektor industri mendorong semakin banyak pelaku manufaktur mengintegrasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ke dalam...

AMMAN Bukukan Laba US$163 Juta di Q1 2026, Ditopang Ekspor Konsentrat dan Kinerja Operasional

Ecobiz.asia -- PT Amman Mineral Internasional Tbk (IDX: AMMN) mencatatkan kinerja solid pada kuartal pertama 2026, dengan laba bersih mencapai US$163 juta, berbalik dari...

Tak Kunjung Dibayar, Eks Pekerja Newcrest Mining Siap Eskalasi Sengketa ke Level Global

Ecobiz.asia — Sengketa ketenagakerjaan di sektor tambang kembali menemukan babak baru. Kali ini, ratusan pekerja memilih membawa persoalan mereka melampaui batas nasional. Sebanyak 735...

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik Data Center Microsoft, Perkuat Ekonomi Digital Berkelanjutan

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) merampungkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk data center Microsoft di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang, dan Karawang...