Gold Standard Usulkan Joint Labeling Sertifikat Karbon Indonesia, Wamen LH: Sudah Tektokan 10 Kali

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Proses Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan lembaga penyusun standar karbon internasional kian mendekati babak penting. 

Salah satu perkembangan utama datang dari lembaga Gold Standard yang mengusulkan skema joint labeling atas sertifikat kredit karbon yang dikeluarkan oleh Indonesia.

Usulan tersebut mengemuka dalam pertemuan intensif antara pihak Gold Standard dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

Baca juga: Menteri LH Ungkap Progres Revisi Perpres Perdagangan Karbon, Akomodasi Sertifikasi Voluntary

“Kalau saya hitung, kita sudah 10 kali tektokan dengan Gold Standard,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono saat talkshow pada acara CarboNEX2025 yang diselenggarakan IDXCarbon dan TruCarbon, di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Skema joint labeling ini memungkinkan sertifikat yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) Indonesia tetap diakui secara internasional dengan label tambahan dari Gold Standard, menciptakan jembatan antara regulasi nasional dan standar global.

Read also:  KKP Jajaki Sinergi Industri untuk Pemetaan Ruang Karbon Biru

Meski demikian, Diaz mengatakan, bagaimana skema joint labeling itu nantinya akan diimplementasikan masih dalam pembahasan. Skema tersebut dapat berupa pengakuan tambahan atas sertifikat penurunan emisi gas rumah kaca (SPE GRK) yang telah diterbitkan SRN PPI Indonesia.

“Detail teknisnya sedang kita bahas, termasuk bagaimana mekanisme pencetakan sertifikatnya,” kata Wamen LH.

Baca juga: MRA dengan Verra Dapat Sambutan Positif, CEO TruCarbon: Tingkatkan Daya Tarik Kredit Karbon Indonesia

MRA dengan pengembang standar internasional menjadi bagian dari strategi Indonesia untuk memperluas pasar karbon, tidak hanya dari sisi suplai tetapi juga dari sisi permintaan (demand). 

Read also:  Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Dalam beberapa bulan terakhir, KLH telah menjalin komunikasi dengan berbagai standar internasional, termasuk ART (jurisdiction-based), Puro Earth, Verra, Gold Standard, dan PLan Vivo dalam rangka menyelaraskan metodologi dan mekanisme pengakuan sertifikasi karbon.

Menurut Wamen Diaz Hendropriyono, Gold Standard menjadi mitra paling aktif sejauh ini, dengan intensitas diskusi yang tinggi dan rancangan awal MRA yang sudah mulai dimatangkan. “Draf dengan Gold Standard sudah ada, dan insya Allah bisa ditandatangani pada Mei atau Juni tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, pembicaraan dengan Verra masih berada pada tahap awal, dengan draf pertama baru diterima oleh pemerintah Indonesia pada 12 April 2025. “Kami masih mendalami isinya dan mengkaji kesesuaiannya dengan regulasi nasional,” tambahnya.

Read also:  Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Baca juga: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Cara Indonesia Cegah Double Counting dan Double Claim

Pada kesempatan tersebut Wamen Diaz juga mengungkapkan pihaknya mengidentifikasi proyek-proyek karbon Indonesia yang sudah teregistrasi di Verra maupun Gold Standard dan sudah mendekati tahap penerbitkan sertifikat kredit karbon. 

Tercatat ada 26 proyek yang siap diakui oleh Gold Standard dan 43 proyek yang telah terdaftar di bawah Verra.

“Kita tidak ingin nanti MRA sudah ditandatangani, tapi tidak ada proyek yang siap. Itu akan jadi antiklimaks. Makanya kita percepat parallel,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...