Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Cara Indonesia Cegah Double Counting dan Double Claim

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia bertujuan untuk mendukung aksi mitigasi perubahan iklim dan tercapainya target pengurangan emisi gas rumah kaca seperti yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

Dalam pelaksanaannya, Indonesia mengembangkan tata cara yang bertujuan untuk mencegah terjadinya double counting dan double claim kredit karbon.

Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup yang juga Lead Negotiator Indonesia untuk Perdagangan Karbon pada COP UNFCCC Dr. Joko Prihatno menegaskan pentingnya tata kelola perdagangan karbon yang efektif untuk mendukung pencapaian Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) serta Folu Net Sink 2030.

Baca juga: Perdagangan Karbon Kehutanan, MRA dengan Verra, Gold Standard Rampung Mei 2025

Menurut Joko, perdagangan karbon di sektor kehutanan didasarkan pada berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 7 Tahun 2023 yang mengatur tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan. 

Read also:  Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

“Implementasi skema perdagangan karbon yang efektif di sektor kehutanan akan membantu Indonesia memenuhi target penyerapan emisi karbon,” ujar Joko pada Webinar bertajuk Akselerasi Perdagangan Karbon Kehutanan Dalam dan Luar Negeri yang diselenggarakan Ecobiz.asia dan Petromindo.com, Selasa (18/3/2025).

Turut hadir sebagai pembicara pada webinar tersebut, CEO TruCarbon Debby Reynata. 

Sejumlah regulasi telah disiapkan untuk mempercepat pelaksanaan perdagangan karbon, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. 

Read also:  Indonesia Luncurkan RENAKSI Karbon Biru 2025–2030, Targetkan Perlindungan 17% Cadangan Global

Baca juga: Nilai Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Diproyeksi Hingga Rp3,2 Triliun Tahun Ini, Menhut: Segera Diresmikan

Dalam paparannya, Joko menjelaskan bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan melalui dua skema utama, yaitu perdagangan domestik dan kerja sama internasional. 

Menurut Joko perdagangan karbon domestik maupun luar negeri dilakukan dengan pencatatan di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). 

Untuk perdagangan karbon luar ngeri dilakukan setelah mendapat otorisasi dari Menteri Lingkungan Hidup. Selain itu dilakukan Corresponding Adjustment. “Untuk menghindari double counting, double claim,” kata Joko.

Joko juga mengungkapkan bahwa sektor kehutanan memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon karena luasnya kawasan hutan yang dapat dikelola untuk penyerapan emisi. Kawasan yang berpotensi masuk dalam skema ini mencakup hutan produksi, hutan lindung, hutan adat, serta ekosistem gambut dan mangrove.

Read also:  Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Dia menjelaskan sebagai bagian dari strategi ke depan, pemerintah akan terus memperkuat regulasi dan sistem tata kelola perdagangan karbon. 

Baca juga: Sertifikat Karbon PLN IP Penuhi Standar Internasional, Dukung Pebisnis Penetrasi ke Pasar Global

Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah penguatan SRN PPI dan integrasi perdagangan karbon dalam kebijakan iklim nasional.

Joko menegaskan bahwa keberhasilan perdagangan karbon sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. 

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam perdagangan karbon guna mendukung pencapaian target iklim nasional serta mendorong investasi hijau di Indonesia,” kata dia. 

***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...